Hayuning Ratri Hapsari | Sherly Azizah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. [Suara.com/Dea]
Sherly Azizah

Beberapa hari terakhir, lini masa saya penuh dengan satu nama: Nadiem Makarim. Sejujurnya, sebagai WNI yang ikut bangga saat melihat anak muda masuk ke kabinet, munculnya kabar tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa terkait kasus Chromebook ini, membuat dada saya terasa sesak. Rasanya seperti melihat sebuah aplikasi startup yang baru saja memperbarui fitur, tapi tiba-tiba kena banned permanen oleh sistem operasi yang sudah usang.

Mari kita bicara jujur dan tujuan di sini. Angka 18 tahun itu bukan angka sembarangan. Itu durasi yang lebih lama dari waktu yang dibutuhkan seorang anak dari masuk SD sampai lulus SMA. Nadiem sendiri dalam sidang Rabu (13/5/2026) lalu sampai harus membandingkan nasibnya dengan pelaku terorisme. Di negeri ini, apakah menghancurkan masa depan lewat (dugaan) korupsi alat belajar memang dianggap lebih "berdarah" daripada menghancurkan nyawa lewat bom? Ataukah hukum kita memang sedang hobi melakukan hukuman "markup" demi memuaskan dahaga kemarahan publik?

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Buat kalian yang belum tahu, Nadiem punya pembelaan yang cukup menantang nalar. Dia menggunakan sistem e-katalog dalam pengadaan Chromebook itu. Logikanya, e-katalog adalah cara paling transparan, kayak kita belanja di marketplace. Harganya jelas, vendornya ada, dan semua bisa diaudit. Banyak influencer dan pakar teknologi mulai bertanya-tanya: Kalau sistemnya sudah settransparan itu, di titik mana korupsinya terjadi?

Dalam birokrasi kita, transparansi digital sering kali kalah oleh prosedur analog. Bisa jadi, secara sistem digital sudah benar, namun ada aturan administratif tahun 80-an yang belum diperbarui sehingga inovasi tersebut dianggap sebagai pelanggaran. Inilah yang sering disebut sebagai kriminalisasi kebijakan.

Nasib Inovator di Labirin Birokrasi

Ingat atau tidak, saat Nadiem membangun Gojek? Dia mengganggu kekacauan transportasi jalanan menjadi keteraturan digital. Ketika dia masuk ke kementerian, dia ingin melakukan hal yang sama: mendisrupsi pendidikan yang kaku menjadi "Merdeka Belajar" yang serba digital. Tapi ironinya, dia justru "tercebur" di dalam sistem yang coba dia bersihkan.

Mari kita bandingkan secara tujuan. Kasus Korupsi Bansos: mengambil hak makan rakyat di tengah pandemi, vonisnya sekitar 12 tahun; Kasus Jaksa Pinangki: Terbukti terima suap, vonisnya dipangkas jadi 4 tahun; Kasus Nadiem: Dugaan pengadaan pengadaan laptop (yang sistemnya diklaim transparan), menuntut 18 tahun.

Logikanya? Silakan kalian nilai sendiri. Jika standar ganda ini terus berjalan, kami sedang mengirimkan pesan yang sangat gelap bagi para profesional di luar sana. Pesannya adalah: "Jangan pernah mencoba membereskan negara ini jika kamu tidak punya 'ilmu kebal' hukum, atau backing-an politik yang kuat." Kita akan kehilangan generasi terbaik yang akhirnya lebih memilih balik menjadi CEO daripada menjadi menteri.

Apakah 18 tahun penjara bagi Nadiem adalah kemenangan untuk keadilan rakyat, atau justru kemenangan bagi sistem lama yang merasa terancam oleh transparansi digital?

Kita harus tetap kritis namun objektif. Jika memang ada uang rakyat yang mengalir ke saku pribadi, hukuman memang harus ditegakkan. Tapi jika 18 tahun ini hanya sebuah pertunjukan politik untuk meredakan kegaduhan tanpa dasar fakta konferensi yang kuat, maka yang sedang dipenjara sebenarnya bukan hanya Nadiem, tapi harapan kita untuk melihat pemerintahan yang bersih dan inovatif.

Jadi, menurut kalian, apakah 18 tahun ini sudah tepat di jalan yang benar, atau kita sedang menyaksikan drama pembunuhan karakter dengan naskah hukum yang dipaksakan? Mari kita kawal sidangnya, jangan sampai nalar kritis kita ikut-ikutan kena suspend oleh berita yang cuma sepotong-sepotong.