Di tengah perkembangan media digital yang semakin pesat, sejumlah stasiun televisi nasional masih memberikan porsi besar untuk menayangkan prosesi pernikahan selebriti secara langsung. Mulai dari pengajian, siraman, akad nikah, hingga resepsi, semuanya disajikan kepada penonton selama berjam-jam.
Fenomena ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Jauh sebelum era media sosial berkembang seperti sekarang, televisi Indonesia sudah beberapa kali menyiarkan pernikahan artis dalam format serupa.
Acara tersebut biasanya dikemas secara khusus dan dipromosikan layaknya sebuah peristiwa besar yang wajib disaksikan masyarakat.
Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan keputusan tersebut. Pernikahan figur publik memang memiliki daya tarik tersendiri karena banyak orang merasa dekat dengan kehidupan para selebriti yang mereka ikuti.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas, apakah siaran langsung pernikahan artis yang memakan waktu berjam-jam benar-benar mencerminkan prioritas televisi Indonesia saat ini?
Saat Momen Sakral Menjadi Tontonan Nasional
Tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan artis hampir selalu berhasil menarik perhatian publik. Masyarakat penasaran dengan konsep acara yang digunakan, tamu undangan yang hadir, hingga momen-momen yang terjadi selama prosesi berlangsung.
Alasan itulah yang mendorong banyak stasiun televisi melihat pernikahan artis sebagai konten yang menjanjikan. Acara seperti ini relatif mudah menarik perhatian penonton karena sudah memiliki basis penggemar yang besar.
Dari sisi bisnis, semakin banyak penonton yang menyaksikan sebuah program, semakin besar pula peluang stasiun televisi memperoleh pendapatan dari iklan.
Namun, yang kerap menjadi concern di sini adalah durasi dan porsi tayangan yang diberikan. Jika hanya berupa berita atau program khusus berdurasi singkat, mungkin hal itu tidak masalah.
Akan tetapi, ketika hampir seluruh rangkaian acara disiarkan secara langsung selama berjam-jam, sangat wajar jika saya mempertanyakan apakah hal tersebut sudah tepat.
Pasalnya, dalam waktu yang sama masih banyak isu lain yang juga layak mendapat perhatian, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Apa Kata Undang-Undang Penyiaran?
Pembahasan mengenai siaran langsung pernikahan artis menjadi lebih menarik jika dikaitkan dengan aturan yang mengatur dunia penyiaran di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, frekuensi yang digunakan oleh stasiun televisi bukanlah milik pribadi. Televisi memang dikelola oleh perusahaan, tetapi mereka menggunakan sumber daya publik yang pada dasarnya merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa penyiaran memiliki tujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta memperkuat persatuan bangsa.
Dengan kata lain, televisi tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang cukup besar.
Tentu saja, tayangan hiburan tetap memiliki tempat yang penting. Tidak ada aturan yang melarang televisi menayangkan acara pernikahan artis.
Namun, keberadaan fungsi edukasi dan informasi dalam undang-undang menunjukkan bahwa televisi idealnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik, jangan hanya mengejar rating semata.
Sayangnya, logika bisnis terkadang membuat televisi terlalu bergantung pada formula yang sama karena tayangan soal selebriti sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan perhatian penonton.
Akibatnya, program-program yang memiliki nilai edukatif atau memberikan wawasan baru kepada masyarakat justru kalah bersaing.
Kini, sudah saatnya televisi lebih banyak menghadirkan program yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sebab ketika pesta pernikahan lebih mudah mendapat jam tayang panjang dibanding isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, ada yang perlu dievaluasi dari prioritas penyiaran kita.
Baca Juga
-
Ironi Buku Preloved Mahal: Saat Nilai Ekonomi Menggeser Nilai Literasi
-
Ulasan Drama Unmasked: Potret Jurnalisme di Tengah Permainan Kekuasaan
-
Agustusan di Era Prihatin: Apakah Rakyat Masih Punya Alasan untuk Berpesta?
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Ulasan The Good Bad Mother: Menggugat Warisan Luka dalam Relasi Ibu dan Anak
Artikel Terkait
-
LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker
-
John Wich: Chapter 4, Misi Keanu Reeves Hancurkan The High Table, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Valerian and The City of A Thousand Planets, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Mukmin Juara 1 SUCI 12 Kompas TV Dicolek PKS, Ada Apa?
Kolom
-
Ironi Buku Preloved Mahal: Saat Nilai Ekonomi Menggeser Nilai Literasi
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Agustusan di Era Prihatin: Apakah Rakyat Masih Punya Alasan untuk Berpesta?
-
Paradoks Ekspor Bioenergi Indonesia ke Rusia di Tengah Transisi Energi
-
Hukuman Ringan bagi Koruptor, Pesan Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
Terkini
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Ulasan The East Palace, Ketika Kutukan Masa Lalu Menghantui Takhta Kerajaan
-
Sulut Juara Umum, IHR Kejurnas Seri I Indonesia Derby 2026 Sukses Sedot 24 Ribu Penonton