Kolom
Fenomena Pernikahan Artis di TV dan Prioritas yang Patut Dipertanyakan
Di tengah perkembangan media digital yang semakin pesat, sejumlah stasiun televisi nasional masih memberikan porsi besar untuk menayangkan prosesi pernikahan selebriti secara langsung. Mulai dari pengajian, siraman, akad nikah, hingga resepsi, semuanya disajikan kepada penonton selama berjam-jam.
Fenomena ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Jauh sebelum era media sosial berkembang seperti sekarang, televisi Indonesia sudah beberapa kali menyiarkan pernikahan artis dalam format serupa.
Acara tersebut biasanya dikemas secara khusus dan dipromosikan layaknya sebuah peristiwa besar yang wajib disaksikan masyarakat.
Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan keputusan tersebut. Pernikahan figur publik memang memiliki daya tarik tersendiri karena banyak orang merasa dekat dengan kehidupan para selebriti yang mereka ikuti.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas, apakah siaran langsung pernikahan artis yang memakan waktu berjam-jam benar-benar mencerminkan prioritas televisi Indonesia saat ini?
Saat Momen Sakral Menjadi Tontonan Nasional
Tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan artis hampir selalu berhasil menarik perhatian publik. Masyarakat penasaran dengan konsep acara yang digunakan, tamu undangan yang hadir, hingga momen-momen yang terjadi selama prosesi berlangsung.
Alasan itulah yang mendorong banyak stasiun televisi melihat pernikahan artis sebagai konten yang menjanjikan. Acara seperti ini relatif mudah menarik perhatian penonton karena sudah memiliki basis penggemar yang besar.
Dari sisi bisnis, semakin banyak penonton yang menyaksikan sebuah program, semakin besar pula peluang stasiun televisi memperoleh pendapatan dari iklan.
Namun, yang kerap menjadi concern di sini adalah durasi dan porsi tayangan yang diberikan. Jika hanya berupa berita atau program khusus berdurasi singkat, mungkin hal itu tidak masalah.
Akan tetapi, ketika hampir seluruh rangkaian acara disiarkan secara langsung selama berjam-jam, sangat wajar jika saya mempertanyakan apakah hal tersebut sudah tepat.
Pasalnya, dalam waktu yang sama masih banyak isu lain yang juga layak mendapat perhatian, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Apa Kata Undang-Undang Penyiaran?
Pembahasan mengenai siaran langsung pernikahan artis menjadi lebih menarik jika dikaitkan dengan aturan yang mengatur dunia penyiaran di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, frekuensi yang digunakan oleh stasiun televisi bukanlah milik pribadi. Televisi memang dikelola oleh perusahaan, tetapi mereka menggunakan sumber daya publik yang pada dasarnya merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa penyiaran memiliki tujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta memperkuat persatuan bangsa.
Dengan kata lain, televisi tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang cukup besar.
Tentu saja, tayangan hiburan tetap memiliki tempat yang penting. Tidak ada aturan yang melarang televisi menayangkan acara pernikahan artis.
Namun, keberadaan fungsi edukasi dan informasi dalam undang-undang menunjukkan bahwa televisi idealnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik, jangan hanya mengejar rating semata.
Sayangnya, logika bisnis terkadang membuat televisi terlalu bergantung pada formula yang sama karena tayangan soal selebriti sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan perhatian penonton.
Akibatnya, program-program yang memiliki nilai edukatif atau memberikan wawasan baru kepada masyarakat justru kalah bersaing.
Kini, sudah saatnya televisi lebih banyak menghadirkan program yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sebab ketika pesta pernikahan lebih mudah mendapat jam tayang panjang dibanding isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, ada yang perlu dievaluasi dari prioritas penyiaran kita.