Aksi demonstrasi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada hari Jumat (12/6/2026) siang hingga malam hari diwarnai berbagai peristiwa di titik aksi, mulai dari jalan mereka diblokade kemudian adanya saling dorong antara aparat dan massa.
Dikabarkan dalam demonstrasi ini diturunkan sebanyak 4.151 personel gabungan yang terdiri dari 3.651 personel Polri dan 500 personel TNI. Sementara itu, jumlah pengunjuk rasa diperkirakan mencapai sekitar 1.500 pengunjuk rasa. Perbandingan antara demonstran dan aparat yaitu 1:3. Artinya, setiap satu mahasiswa yang berunjuk rasa dikawal oleh tiga aparat di lapangan.
Perbandingan tersebut didominasi oleh jumlah aparat dan di atas kewajaran pengamanan demonstrasi damai seperti biasa. Meskipun bertujuan untuk mencegah kerusuhan yang terjadi, pengerahan aparat sebesar ini memicu kritik karena terlalu represif, berlebihan, dan dapat membungkam kebebasan berpendapat.
Personel yang dikerahkan tentu tidak serta-merta fokus pada pengamanan massa, di sisi lain juga terdapat personel yang bertugas untuk mengatur lalu lintas. Namun, perlu diketahui bahwa hanya sebagian kecil personel dalam sebuah tim yang pastinya dilibatkan, sementara personel lain mengawal jalannya demonstrasi.
Regulasi Otoriter Menghalangi Aspirasi
Barikade yang dilakukan oleh aparat memang bertujuan untuk mengendalikan pergerakan massa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lantas sampai kapankah aparat terus memitigasi dengan cara menghalangi langkah demonstran sementara tidak sama sekali terjadi insiden yang mengarah pada kericuhan?
Larangan berdemo di Bundaran HI yang disebabkan oleh berbagai kekhawatiran seperti kemacetan, gangguan transportasi, dampak ekonomi, hingga kerusakan fasilitas justru melalui penerapan regulasi yang kaku, penyekatan di jalan protokol, dan pengalihan lokasi secara sepihak sudah telanjur berlebihan untuk membatasi ruang gerak demonstrasi.
Supaya berbagai kecemasan tersebut teratasi dengan baik, masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar aksi demonstrasi diharapkan untuk berempati karena suara aspirasi yang disampaikan menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Terlebih lagi, banyak pekerja yang tidak bisa menyempatkan waktu untuk berunjuk rasa karena terikat dengan jam kerja serta aturan perusahaan.
Niat mahasiswa untuk menyadarkan publik bahwa kondisi negara sedang carut-marut justru dihalangi. Aparat pemerintah memang memblokade langkah mereka untuk sampai ke titik aksi, tetapi siapa yang sebenarnya memerintahkan secara terang-terangan untuk memutus aspirasi? Itulah yang perlu dipertanyakan, sebab aparat yang menghalangi hanya menuruti perintah atasan.
Selain itu, sebagian besar personel yang melakukan barikade hanya menjadi pelaksana di lapangan yang menjalankan institusi komando. Banyak di antaranya direkrut setelah lulus SMA dan ditempatkan untuk menjalankan tugas pengamanan sesuai arahan pimpinan. Mereka adalah anggota kepolisian di tingkat bintara atau tamtama.
Oleh sebab itu, sebagian warganet sempat menyindir bahwa mahasiswa yang berdemo saat itu sedang menghadapi lulusan SMA. Akan tetapi, kritik publik seharusnya tidak berhenti pada hal tersebut. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang merancang kebijakan pengamanan tersebut dan mengapa penyampaian aspirasi harus berhadapan dengan pembatasan yang demikian ketat.
Kritik Cenderung Dipandang Ancaman
Negara seakan melihat bahwa aksi demonstrasi sebagai gangguan keamanan. Aparat mengaku mengawal jalannya aksi demonstrasi, padahal ketika di lapangan melakukan barikade dan menutupi jalannya demonstran menuju titik aksi. Menghalangi tidak sama dengan mengawal, arti dari kata “mengawal” adalah menjaga, maka seharusnya aparat memberikan perlindungan.
Ketika pengamanan lebih banyak diwujudkan dalam bentuk penyekatan dan pembatasan pergerakan massa, publik wajar mempertanyakan apakah tujuan utamanya menjaga ketertiban atau mengendalikan kritik terhadap pemerintah. Aparat tidak mengawal jalannya demonstrasi sesuai dengan formula demokrasi, sebaliknya sedang bersikeras menghalangi demonstran untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada rezim.
Bahkan, aparat mengarahkan demonstran untuk melakukan unjuk rasa di gedung DPR atau patung kuda. Memangnya berapa banyak tuntutan yang dikabulkan di gedung DPR yang jaraknya antara jalan raya dan gedung pun jauh? Lagi pula, demonstrasi yang dilakukan di sana tidak akan membuat gerah wakil rakyat di dalam gedung karena sibuk duduk di dalam ruangan yang dingin.
Begitu juga melakukan demonstrasi di patung kuda, lokasi tersebut pada akhirnya hanya menjadi ruang penampungan ekspresi politik yang jauh dari pusat pengambilan keputusan. Massa dapat berorasi berjam-jam, membentangkan spanduk, hingga menyampaikan berbagai tuntutan. Sementara itu, pesan yang dibawa sering kali tidak benar-benar sampai.
Belajar Demokrasi dari Korea Selatan
Aparat di negara kita perlu merefleksikan model penanganan unjuk rasa di Korea Selatan yang memisahkan secara tegas antara pengawalan hak konstitusional dan penegakan hukum objektif. Polisi tidak menggunakan strategi yang represif seperti melakukan penyekatan sepihak di jalan-jalan protokol atau mengisolasi massa ke beberapa lokasi yang menjauhkan mereka dari rencana titik aksi.
Budaya demonstrasi di sana dihormati dengan memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi selama aksi berlangsung tertib dan mematuhi batasan hukum. Aparat dilatih untuk menahan diri dan bersikap pasif serta suportif dalam menjaga kelancaran aksi, lalu baru akan mengambil tindakan fisik yang terukur tanpa senjata jika demonstran mulai melakukan pelanggaran hukum.
Dengan meniru sistem manajemen massa di Korea Selatan, kebijakan pengamanan di Indonesia dapat digeser dari doktrin "menghalangi" yang didorong oleh ketakutan rezim akan menuju doktrin "mengawal dan melindungi". Unjuk rasa yang matang membuktikan bahwa demokrasi dicapai bukan dengan mempertebal barikade aparat, melainkan dengan menjamin bahwa suara rakyat dapat terdengar langsung.
Aparat pemerintah perlu membenahi langkah pengamanan ketika adanya demonstrasi. Hal ini juga harus didukung oleh demonstran yang tertib hukum serta tidak merusak fasilitas umum melalui tindakan anarkis. Kerja sama yang baik antara aparat dan massa adalah langkah efektif untuk melancarkan aksi demonstrasi yang damai.
Publik juga perlu memahami bahwa demonstrasi adalah hak bagi siapa pun sebab telah dijamin oleh undang-undang, lebih-lebih lagi mereka yang menyuarakan aspirasi rakyat banyak tanpa terkecuali. Bentuk dukungan dengan menggelontorkan bantuan logistik atau berbagai cara untuk berempati dari masyarakat adalah sebuah aksi yang begitu berarti bagi demonstran.
Tag
Baca Juga
-
Maraknya Buzzer Pemburu Receh: Antara Miskin Ekonomi dan Miskin Harga Diri
-
Review Film Mata Jiwa: Potret Kaum Marginal dan Akar Empati Tiyo Ardianto
-
6 Poin Kritis dr. Tirta di Tengah Carut-Marut Kebijakan: Dari Pertamax hingga Makan Bergizi Gratis
-
Ketika Masyarakat Apatis, Siapa yang Mengawasi Kebijakan Negara?
-
Dibalik Murahnya Harga Cilok dan Batagor, Ada 'Bom Waktu' Ekonomi yang Mengintai
Artikel Terkait
Kolom
-
Maraknya Buzzer Pemburu Receh: Antara Miskin Ekonomi dan Miskin Harga Diri
-
BBM di Indonesia Lebih Murah dari Singapura, tapi Apakah Lebih Terjangkau?
-
Bukan Sekadar Daur Ulang! Ini Strategi Baru Menekan Sampah Sebelum Menjadi Limbah
-
Fenomena Green Consumerism: Peduli Lingkungan atau Sekadar Tren Belanja?
-
Rutinitas Ngopi: Mood Booster dan Hangatnya Kebersamaan Bareng Keluarga
Terkini
-
Hujan, Mawar, dan Dia
-
Tolak Kritik, i-dle Usung Pesan Ketahanan dan Penerimaan Diri di Lagu Crow
-
Menemukan Kebahagiaan dari dalam Diri di Buku The Simple Way to Happiness
-
Tidak Apa-Apa Sebab Kita Saling Cinta: Teman Kontemplasi di Larut Malam
-
D.O. EXO Konfirmasi Comeback Solo, Album Baru Dijadwalkan Rilis Agustus