Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Diat Anugrah
ilustrasi lelah bekerja (Pexels.com/cottonbro)

Di dalam dunia kerja, selalu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi. Setiap perusahaan atau tempat kerja memiliki peraturannya masing-masing. Peraturan tersebut dibuat agar urusan pekerjaan menjadi lebih teratur dan selesai seperti yang diharapkan.

Peraturan yang dibuat oleh perusahaan menjadi kewajiban para karyawan untuk mentaatinya. Jika tidak, maka karyawan tersebut bisa disebut sebagai karyawan yang tidak disiplin. Selain itu, umumnya peraturan dibuat untuk kepentingan bersama. Sehingga apabila ada yang melanggar, maka akan menimbulkan masalah bagi karyawan itu sendiri maupun perusahaan tempatnya bekerja.

Meski begitu, terkadang ada peraturan yang berlebihan. Yaitu peraturan yang mengatur hal-hal yang sebenarnya tidak perlu bahkan tidak boleh diatur. Peraturan seperti ini bisa mrnganggu hingga merugikan karyawan karena membuatnya menjadi terkekang. Berikut empat tanda peraturan perusahaan sudah berlebihan.

1. Mengatur Urusan Pribadi

Peraturan perusahaan hendaknya mengatur urusan yang berkaitan dengan pekerjaan saja. Jika sudah mengatur urusan di liar pekerjaan seperti urusan pribadi, maka peraturan tersebut sudah berlebihan dan tidak seharusnya diterapkan. Sebagai contoh peraturan yang berlebihan, perusahaan mengatur jumlah anak atau melarang karyawan berpacaran. Hal ini umumnya tidak berkaitan dengan pekerjaan sehingga tidak perlu diatur oleh perusahaan.

2. Tidak Sesuai Kontrak Kerja

Setiap hubungan kerja harusnya dilandasi dengan kontrak atau perjanjian kerja. Kontrak ini mengikat dan menjadi landasan bagi perusahaan dan karyawan. Hendaknya di dalam kontrak tersebut sudah termuat tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak. Maka tidak seharusnya perusahaan membuat peraturan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

3. Tidak Mendengar Pendapat Karyawan

Peraturan dibuat untuk mengatur karyawan. Namun umumnya karyawan lebih mengetahui kondisi yang terjadi di tempat kerja dan apa yang mereka rasakan. Oleh sebab itu, hendaknya perusahaan melibatkan karyawan dalam proses pengambilan kebijakan bserta pembuatan peraturan. Jika dibuat secara sepihak oleh perusahaan, maka peraturan bisa menjadi berlebihan dan mengatur hal-hal yang tidak sehatusnya diatur.

4. Bersifat Memaksa Tanpa Toleransi

Setiap peraturan memang bersifat mengikat dan harus dipatuhi. Meski begitu, hendaknya ada toleransi dalam keadaan tertentu. Sebagai contoh mengenai waktu kehadiran, memang harus diatur agar setiap karyawan bisa disiplin, namun bila ada satu dan lain hal maka karyawan bisa meminta izin untuk datang terlambat.

Demikian 4 tanda peraturan perusahaan sudah terlalu berlebihan dan mengatur hal yang tidak penting. Pernah menemuinya?

Diat Anugrah