Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Ilustrasi siswa SD mengenakan masker (dok istimewa)

Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan utama pendidikan. Tujuan ini disampaikan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945. Pada pasal tersebut dinyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu saja untuk mewujudkan tujuan ini, pemerintah mempercayakan pada guru di sekolah.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Definisi tersebut diambil dari Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Secara nyata mencerdaskan kehidupan bangsa yang diamanatkan pada guru harus dinyatakan dalam tugas utama sesuai pasal tersebut.

Di sekolah, pelaksanaan tugas utama guru tercermin dalam proses pembelajaran. Dalam proses ini guru harus memberikan informasi pembelajaran. Secara spesifik, informasi tersebut adalah materi pelajaran. Sementara siswa adalah individu yang menerima, mengolah dan memanfaatkan informasi tersebut.

Dalam situasi yang berkembang sekarang sangat tidak mungkin informasi pembelajaran dilakukan secara tatap muka. Pembelajaran secara tatap muka secara klasikal rawan dan berpotensi menyebarkan virus corona di sekolah. Karenanya dianjurkan model pembelajaran jarak jauh sebagai penggantinya.

Secara konseptual, pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Demikian menurut definisi operasional dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Salah satu media yang dapat dipergunakan guru sesuai definisi tersebut adalah gadget. Dengan benda elektronik ini guru dapat berkomunikasi dan berbagi informasi melalui internet dan aplikasi.

Atas dasar pemikiran ini, maka gadget sangat potensial dipergunakan dalam pendidikan yaitu sebagai sarana pendukung kegiatan pembelajaran dalam menjalankan tugas utama guru yang telah diamanatkan.

Perlu diketahui juga dalam proses pembelajaran, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mutlak diperlukan. Secara jelas hal ini disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 22 Tahun 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada Bab 1 Permendikbud di atas disebutkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

Lebih lanjut lagi penggunaan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan juga ditegaskan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Ayat 1 Pasal di atas dinyatakan dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, satuan dan atau program pendidikan mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pada bagian yang lain yaitu pada Ayat 3 dalam Pasal yang sama juga dijelaskan sistem informasi pendidikan memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Berdasarkan semua penjelasan di atas penjelasan di atas dapat disimpulkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan suatu keharusan. Sementara gadget salah salah satu hasil teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dimanfaatkan.

Secara nyata hasil teknologi ini dapat dipergunakan dalam pembelajaran jarak jauh oleh guru dalam kaitan menjalankan tugas utamanya.

Sekali lagi, tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tentu saja semua juga harus didukung berbagai aplikasi yang relevan.

Sebagai contoh, melalui grup Whatsapp kelas, guru dapat mendidik siswa dengan memberikan informasi-informasi tentang cara hidup bersih dan sehat yang dapat dilakukan siswa selama belajar mandiri di rumah.

Informasi-informasi yang diberikan guru dapat bersumber dari berbagai media massa siber. Guru tinggal membagikan dalam grup untuk dijadikan bahan diskusi pada grup kelas.

Satu hal yang harus diperhatikan informasi yang diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu guru dapat memilih informasi-informasi dari media massa siber yang telah terverifikasi secara administrasi maupun faktual oleh Dewan Pers.

Selain itu guru juga dapat memanfaatkan aplikasi lain seperti Google Classroom. Aplikasi ini menyerupai Whatsapp dan dapat dipergunakan sebagai kelas virtual pengganti kelas nyata secara tatap muka. Bedanya dengan Whatsapp, untuk mengakses Google Classroom harus menggunakan akun email. Tanpa akun ini siswa tidak akan bisa mengikuti kelas yang dibuat guru dalam aplikasi ini.

Semua ini hanya sebagian kecil contoh. Intinya meskipun tidak ada pembelajaran secara tatap muka, proses pendidikan harus berjalan meskipun di tengah wabah corona yang masih belum terselesaikan.

Corona bukan halangan dalam proses pendidikan. Di mana pun guru dan siswa berada pendidikan harus dilaksanakan dengan berbagai macam cara. Guru harus tetap mencerdaskan kehidupan bangsa sekalipun di tengah wabah menghantam bangsa.

Oleh: Ilham Wahyu Hidayat Guru SMP Negeri 11 Malang

ilham wahyu hidayat