Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | salma azzahra
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia menjadi salah satu cerminan kondisi birokrasi yang ada di Indonesia, bahwasannya pembenahan pada tubuh ASN menjadi urgensi guna mengurangi hambatan dalam mewujudkan visi Indonesia 2045. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah menghadirkan terobosan baru, yakni “Smart ASN” sebagai strategi dalam Human Capital Management sekaligus persiapan memasuki era digital.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa generasi Smart ASN menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) serta grand design refo rmasi birokrasi nasional (beritasatu.com, 2019).

Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan adaptive terhadap perkembangan teknologi sehingga tercipta sumber daya manusia yang kompeten menyikapi hambatan di berbagai situasi dan kondisi. Mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat empat kompetensi yang perlu dikembangkan di tubuh ASN, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknikal, kompetensi pemerintahan, dan kompetensi sosial.

Menilik lebih lanjut mengenai Smart ASN, program kebijakan reformasi birokrasi ini memiliki peluang keberhasilan dalam membangun Human Capital Management di dalam Dynamic Governance, bahwasannya sumber daya manusia di tubuh ASN telah memiliki keterampilan dasar mengenai teknologi, sehingga hanya perlu diasah kembali untuk menyesuaikan kerangka kompetensi UU No. 5 Tahun 2014.

Terobosan pemerintah mengenai Smart ASN merupakan hal yang reformatif guna memperbaiki kondisi birokrasi Indonesia. Namun, sebaiknya perencanaan serta persiapan dilakukan dengan maksimal dalam mengantisipasi daerah yang masih awam dengan teknologi serta pembekalan kultural supaya kinerja ASN menjadi maksimal.

Dengan demikian, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai alternatif sehingga pada saat pelaksanaan tidak terjadi kesenjangan antar daerah baik secara budaya maupun sumber daya manusia.

Smart ASN sejalan dengan teori kompetensi oleh Spencer dan Spencer (1993). Spencer dan Spencer mendefinisikan kompetensi sebagai karakteristik seseorang yang berkaitan dengan efektivitas kinerja dalam melakukan pekerjaannya. Karakter tersebut adalah sebagai berikut:

1. Motif atau motives

Motif merupakan sesuatu yang menggerakkan perilaku seseorang dalam bertindak. Untuk menciptakan Smart ASN, pemerintah memiliki program 6P yang di dalamnya mencakup promosi dan penilaian kinerja serta penghargaan. Terdapat beberapa prinsip yang perlu dimiliki oleh Smart ASN, yakni nasionalisme dan profesionalisme yang hendaknya merupakan landasan bagi ASN dalam melakukan pekerjaannya. ASN seharusnya tidak hanya berorientasi kepada gaji saja, tetapi juga merujuk kepada dua prinsip tersebut. Smart ASN diharapkan dapat menumbuhkan hal ini.

2. Sifat atau trait

Sifat adalah watak atau karakteristik yang dimiliki oleh seseorang dalam merespon atau berperilaku terhadap suatu hal dengan cara-cara tertentu. Sifat termasuk ke dalam kompetensi yang tersembunyi atau ada di dalam pribadi seseorang.

ASN yang termasuk ke dalam salah satu sumber daya manusia sektor publik tentunya memiliki sifat dalam merespon sesuatu secara konsisten seperti mengontrol emosi, inisiatif, memecahkan masalah dan masih banyak lagi.

Dengan berdasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 diharapkan bahwa ASN memiliki karakter yaitu profesional, netral, berintegritas, dan yang penting terhindar dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Diharapkan dengan ASN memiliki karakter tersebut dapat menjadi generasi yang smart, tidak hanya di bidang teknologi, namun dalam sifat dan karakter juga penting.

3. Konsep diri atau self-concept

Merupakan nilai dan sikap yang dimiliki oleh seseorang. Smart ASN dituntut untuk memegang nilai disiplin dan berjiwa hospitality. Nilai yang dipegang teguh seorang ASN dalam menjalankan kewajibannya akan memberikan dampak bagi pelayanan yang diberikan.

Hospitality merupakan suatu yang esensial dimiliki agar masyarakat puas dengan kerja ASN. Selanjutnya, disiplin juga merupakan salah satu fokus dalam manajemen ASN yang telah direncanakan untuk direalisasikan.

Selain perlu memiliki menanam nilai disiplin dan hospitality, seorang ASN juga perlu memiliki nilai-nilai entrepreneurship atau kewirausahaan. Nilai ini perlu dimiliki lantaran disrupsi akibat revolusi industri 4.0 memaksa ASN untuk memiliki kreativitas dan pandai berinovasi. Serapan anggaran tidak boleh dijadikan patokan dalam penilaian kinerja, melainkan outcome yang jelas dari setiap pekerjaan.

4. Pengetahuan atau knowledge

Pengetahuan sebagai landasan ASN dalam mempertimbangkan tindakan serta pengambilan keputusan. Dalam prinsip smart ASN, terdapat poin wawasan global dan penguasaan IT serta bahasa asing.

ASN harus dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memiliki pengetahuan yang luas agar tidak tertinggal dengan  perkembangan global. Wawasan yang luas juga akan menghindarkan ASN dari berita hoax. Pada tahun 2017, Menpan mengaku akan melibatkan CEO lembaga swasta untuk meningkatkan wawasan ASN.

Selanjutnya, poin penguasaan bahasa asing juga merupakan kompetensi yang tak kalah pentingnya. Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang digunakan untuk keperluan teknologi, politik, maupun kerja sama antarnegara. Penguasaan bahasa Inggris telah diupayakan dengan berbagai program training yang dilakukan oleh instansi, seperti pelatihan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan BKPSDM. 

5. Keterampilan atau skill

Keterampilan sendiri merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan tugas fisik atau mental tertentu. Keterampilan termasuk ke dalam kompetensi yang dapat dilihat oleh orang lain. Berbicara mengenai keterampilan ASN, tidak hanya berfokus pada hard skill, tetapi soft skill juga penting.

Bahkan untuk sekarang, lebih membutuhkan soft skill untuk menghadapi tantangan dan dinamika perubahan lingkungan. Soft skill yang harus dimiliki para ASN terdiri dari kemampuan memecahkan masalah, kreatif, berpikir kritis, manajemen manusia, kemampuan berkoordinasi, kecerdasan emosional, keterampilan dalam memberikan penilaian dan membuat keputusan, fleksibilitas kognitif, kemampuan untuk bernegosiasi, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, Smart ASN hadir dalam membawa perubahan birokrasi Pemerintah Indonesia di Era digital. Mengacu pada Digital Competency Framework, generasi smart ASN dituntut untuk mampu memenuhi standar penggunaan Information and Communication Technology (ICT) menyangkut pengetahuan, sikap, serta keterampilan guna mencapai RPJMN ketiga dalam RPJPN 2005-2025 yaitu mewujudkan Smart ASN berwawasan global, mampu menguasai teknologi informasi, bahasa asing, dan jejaring kerja (networking), dan peningkatan integritas (Rahmawati, 2019).

Adapun program yang telah diberlakukan Pemerintah guna mempersiapkan smart ASN, diantaranya:

1) Pengadaan beasiswa S2 dan S3 terkait dengan pengembangan teknologi informasi dan digital seperti di India dan China,

2) Digital talent scholarship, yaitu program beasiswa untuk 25 ribu generasi milenial sekaligus pemberian materi kompetensi internasional yang didukung oleh perusahaan besar seperti: Microsoft, Google, dan Sessco,

3) Pemberian Training of Trainers (ToT) kepada dosen yang memberikan materi di Digital Talent Scholarship dengan melakukan kerjasama lebih dari 30 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk memberikan materi terkait big data, artificial intelligence system, cyber security hingga digital business (Setiawan, 2019).

salma azzahra