Ruang digital kerap dipromosikan sebagai ruang demokratis yang memungkinkan setiap orang bersuara tanpa sekat. Namun, di balik janji kebebasan berekspresi itu, kekerasan digital justru tumbuh subur. Salah satu bentuknya yang kian mengkhawatirkan adalah doxxing, yakni penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan intimidasi, persekusi, atau pembungkaman. Doxxing bukan sekadar pelanggaran privasi. Ia adalah bentuk kekerasan yang berdampak nyata, merusak rasa aman, kesehatan mental, bahkan keselamatan fisik korban. Sayangnya, hingga kini, penanganan terhadap kekerasan digital masih tertinggal dibandingkan dengan laju perkembangan teknologi dan intensitas serangan di ruang daring.
Doxxing sebagai Alat Intimidasi Baru
Doxxing bekerja dengan logika kekuasaan. Informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, hingga data keluarga dijadikan senjata untuk menekan korban. Dalam banyak kasus, doxxing menyasar jurnalis, aktivis, akademisi, dan warga biasa yang menyuarakan pendapat kritis di ruang publik digital.
Ancaman yang dihasilkan tidak selalu eksplisit. Cukup dengan mempublikasikan data pribadi, pelaku telah menciptakan ketakutan akan kemungkinan serangan lanjutan, baik secara daring maupun luring. Akibatnya, banyak korban memilih menarik diri dari ruang publik, menghapus unggahan, atau berhenti menyampaikan pendapat. Di titik ini, doxxing berfungsi sebagai alat pembungkaman yang efektif.
Lebih problematis lagi, doxxing sering dilakukan secara kolektif dan anonim. Jejak pelaku tersebar, bercampur dengan ribuan akun, sehingga sulit ditelusuri. Platform digital, dengan algoritma yang mendorong viralitas, kerap menjadi medium yang mempercepat penyebaran data pribadi tanpa mekanisme penghentian yang memadai.
Kekerasan Digital dan Kekosongan Penanganan
Meskipun dampaknya nyata, kekerasan digital masih kerap dianggap sebagai persoalan sepele atau konflik warganet semata. Paradigma ini memengaruhi cara aparat dan institusi menanganinya. Banyak laporan korban berhenti di tahap administrasi, tanpa tindak lanjut yang jelas.
Secara regulatif, perlindungan terhadap data pribadi dan keamanan digital memang mulai diperkuat. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Aparat penegak hukum sering kali kesulitan membedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan kekerasan digital berbasis data pribadi. Akibatnya, korban justru harus berjuang sendiri membuktikan bahwa yang dialaminya adalah bentuk kekerasan.
Di sisi lain, platform digital belum sepenuhnya bertanggung jawab. Prosedur pelaporan yang rumit, respons lambat, dan keputusan moderasi yang tidak transparan membuat korban kehilangan kepercayaan. Dalam banyak kasus, konten doxxing sudah terlanjur menyebar luas sebelum akhirnya diturunkan, jika memang diturunkan. Kekosongan penanganan ini menciptakan efek jera yang terbalik. Bukan pelaku yang jera, melainkan korban yang memilih diam. Kekerasan digital pun terus berulang dengan pola yang semakin agresif.
Memulihkan Ruang Digital yang Aman
Menghadapi doxxing dan kekerasan digital, pendekatan parsial tidak lagi memadai. Negara perlu memandang persoalan ini sebagai isu keselamatan warga negara di ruang baru, yakni ruang digital. Penegakan hukum harus bergerak dari sekadar reaktif menjadi preventif, dengan memperjelas standar penanganan dan memperkuat kapasitas aparat dalam kejahatan siber.
Perlindungan korban juga harus menjadi pusat perhatian. Mekanisme pelaporan yang mudah, cepat, dan berpihak akan menentukan keberanian korban untuk mencari keadilan. Tanpa jaminan perlindungan, hukum hanya akan menjadi teks normatif yang jauh dari realitas. Platform digital pun tidak boleh cuci tangan. Transparansi algoritma, respons cepat terhadap laporan doxxing, serta kerja sama dengan penegak hukum harus menjadi bagian dari tanggung jawab korporasi. Keuntungan ekonomi dari ruang digital seharusnya sejalan dengan tanggung jawab sosial.
Di tingkat masyarakat, literasi digital perlu diperluas. Kesadaran bahwa menyebarkan data pribadi, meski dalam konteks emosi atau konflik, adalah bentuk kekerasan harus ditanamkan sejak dini. Ruang digital yang sehat hanya mungkin terwujud jika etika dan empati menjadi bagian dari praktik bermedia. Doxxing adalah alarm keras bahwa kekerasan telah bertransformasi mengikuti zaman. Jika tidak ditangani secara serius, ruang digital akan menjadi ruang yang bising tetapi tidak aman. Kebebasan berekspresi tanpa perlindungan justru berisiko berubah menjadi kebebasan untuk saling melukai.
Baca Juga
-
Mengakarnya Budaya Patriarki dan Absennya Peran Ayah di Rumah Tangga
-
Real or AI: Krisis Nalar Kritis Kala Konten AI di Media Sosial Kian Nyata
-
Digitalisasi Industri dan Ancaman Pengangguran Struktural
-
Krisis Iklim Tak Pernah Netral: Mengapa Perempuan Menanggung Beban Lebih Berat?
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
Artikel Terkait
Kolom
-
Negara Berkembang dan Warisan Gelap Tren Thrifting
-
Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang: Tragedi Anak SD di NTT
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
-
Kesetaraan Gender dan Kegagalan Kita Memahami Hal Paling Mendasar
-
Anak yang Terbelenggu Kecemasan dan Sistem Pemerintahan yang Abai
Terkini
-
Terancam Menepi di FIFA Series, Comeback Marselino ke Timnas Indonesia Bakal Semakin Molor
-
Kejutan di Toko Buku
-
Seni Mengelola Rasa Kecewa di Buku Gimana Kalau Ternyata Bukan Dia Orangnya?
-
Berjudul Konnakol, Zayn Malik Siap Rilis Album Baru pada 17 April 2026
-
Membangun Lingkungan Kerja Aman: Mengenal Prinsip Look, Listen, Link dalam Psychological First Aids