Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | rizkya sindi gitanov putri
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Pada Quartal 3 tahun 2020 pandemi COVID-19 masih belum hilang dari Indonesia, hal ini tentunya membuat pemerintah harus berupaya lebih keras dalam menjaga kestabilan perekonomian. Adanya pandemi COVID-19 banyak menimbulkan tekanan di berbagai negara baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Bulan September tahun 2020 lalu tercatat tingkat inflasi dilihat dari Indeks Harga Konsumen sebesar 1,42% di Indonesia. Lebih rendah dari sasaran inflasi yakni dikisaran 3,0%. Maka dari itu perlu adanya kebijakan yang dibuat untuk mengendalikan inflasi agar berada di titik seimbang.

Dilansir dari Setkab.go.id pada 23 Oktober 2020, “Menjaga keseimbangan supply-demand sangat penting. Agar disaat perekonomian kita mulai pulih dan daya beli masyarakat telah kembali normal, tidak terjadi tekanan signifikan terhadap harga-harga,” ucap Presiden Joko Widodo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2020 secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Oleh karena itu Presiden mengungkapkan bahwa pengendalian inflasi di masa pandemi tidak bisa hanya berfokus pada upaya-upaya pengendalian harga, tetapi juga diarahkan untuk memastikan  terjaganya daya beli masyarakat melalui penguatan perlindungan sosial dan dukungan terhadap sektor UMKM.

Dukungan yang pemerintah pusat berikan dalam upaya menjaga daya beli masyarakat telah banyak dilakukan. Mulai dari penyaluran PKH, bantuan sosial tunai, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, sampai Bantuan Sosial Produktif untuk bantuan Modal UMKM.

Dilansir dari Bi.go.id pada 23 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo menekankan lima hal penting terkait upaya pengendalian inflasi. Pertama, kebijakan pengendalian inflasi tidak hanya fokus pada upaya-upaya pengendalian harga, namun juga diarahkan pada upaya untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat melalui penguatan perlindungan sosial dan dukungan terhadap sektor UMKM. 

Kedua, Pemerintah Daerah diharapkan memperkuat kebijakan Pemerintah Pusat dengan mempercepat realisasi APBD terutama belanja bantuan sosial dan belanja modal yang mendukung pemulihan ekonomi termasuk sektor UMKM. 

Ketiga, penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dilakukan dengan mengarahkan belanja pada produk-produk dalam negeri, baik produk pertanian maupun UMKM. 

Keempat, ketersediaan data informasi pangan yang akurat diperlukan untuk mendukung perumusan kebijakan tingkat pusat dan daerah, mengatasi permasalahan keterbatasan pasokan pangan, mendorong perdagangan, serta memperkuat kerja sama antardaerah. 

Kelima, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membangun optimisme pemulihan ekonomi dengan terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah kebijakan dan penanganan pandemi COVID-19 di pusat dan daerah.

Dukungan pemerintah terhadap UMKM dengan memberikan modal merupakan langkah yang sangat bagus. Sesuai dengan tema yang diambil untuk Rakornas Pengendalian Inflasi pada 22 Oktober 2020 yaitu Transformasi Digital UMKM Pangan untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Stabilitas Harga menuju Indonesia Maju.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara khusus menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pemangku kebijakan sehingga inflasi tetap terkendali sesuai dengan perkembangan perekonomian di era pandemi COVID-19 pada 2020. Inflasi yang terkendali menjadi momentum untuk meningkatkan peran UMKM dalam memperkuat rantai pasokan lokal (local supply chain) dengan mengoptimalkan pesatnya digitalisasi. Peningkatan peran UMKM dapat terus dilakukan melalui pengembangan korporatisasi, peningkatan kapasitas dan penyediaan pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi digital. Ke depan, Bank Indonesia, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan sinergi untuk mengembangkan ekosistem digital UMKM secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, sehingga dapat mempercepat transformasi UMKM.

Sejalan dengan teori inflasi didasarkan dari demand pull yang mana jika inflasi naik namun tetap terjaga maka pengangguran akan berkurang. Hal ini didasarkan sebab ketika output naik maka membutuhkan input berupa tenaga kerja.

Seperti yang kita ketahui bahwa dengan adanya pandemi ini membuat banyak perusahaan tidak bisa melanjutkan usahanya dan terpaksa untuk memberhentikan para pegawai. Sehingga mereka yang terkena PHK tentunya mengurangi pengeluaran konsumsinya sesuai dengan kondisi keuangan pribadinya yang terpuruk. Adanya bantuan-bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan agar daya beli masyarakat bisa kembali normal.

Selain itu, masyarakat Indonesia harus memanfaatkan dukungan yang diberikan pemerintah dengan membangun dan mengembangkan UMKM dari bantuan modal yang diberikan. Pegawai yang terkena PHK dapat memulai kehidupan baru dengan membangun UMKM. Dalam menjalankan UMKM tentunya membutuhkan bahan baku untuk produksi yang nantinya akan dibeli dari produsen bahan baku. Dapat dilihat bahwa dengan ini kegiatan perekonomian terus bergerak sehingga daya beli masyarakat bisa kembali normal. Adanya digitalisasi UMKM juga dapat mempermudah pendistribusian dan penjualan di tengah ke khawatiran pada pandemi COVID-19. Sehingga ketersediaan barang tetap terjaga. Dengan begitu diharapkan perekonomian bisa terus berputar dengan stabil sehingga angka inflasi bisa kembali pada sasaran inflasi.

Oleh : Rizkya Sindi Gitanov Putri / Mahasiswi S1 Pendidikan Ekonomi Koperasi Universitas Negeri Jakarta

rizkya sindi gitanov putri