Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Sisiliana
Ilustrasi Blockchain. (Pixabay)

Era teknologi yang semakin maju secara tidak langsung menuntut organisasi atau lembaga untuk bisa beradaptasi. Salah satu bentuk adaptasi tersebut adalah menggunakan sistem berbasis software yang dirancang sedemikian rupa dengan tujuan membuat pekerjaan menjadi lebih efektif, efisien dan memperoleh hasil yang maksimal. Blockchain merupakan bentuk teknologi 4.0 yang kini mulai diterapkan diberbagai lembaga.

Blockchain adalah sistem penyimpanan informasi yang menyimpan serangkaian catatan data pada jaringan network terdistribusi yang masing-masing disebut node dan setiap node yang terdistribusi mempunyai data yang sama. Blockchain dapat diibaratkan seperti buku besar akuntansi yang didalamnya terdapat list transaksi antara berbagai pihak yang sudah terlaksanakan.

Namun, dalam sistem Blockchain ini menggunakan prinsip kriptografi yang berfungsi untuk mengamankan, mengikat, dan mengunci semua data supaya data-data transaksi yang telah dilakukan tidak dapat dirubah atau dihapus. Sistem ini memungkinkan seluruh transaksi yang telah dilakukan dapat secara aman terautentikasi dan terverifikasi.

Jika sistem ini diterapkan dalam sistem imigrasi di Indonesia, maka segala kegiatan ataupun proses pengawasan dan pencatatan traffic setiap orang yang bepergian ke luar negeri atau sedang dalam pengawasan pihak imigrasi, dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat terutama dalam pengambilan keputusan yang memerlukan data yang valid.

Sistem keimigrasian di Indonesia saat ini masih belum saling connected dan trusted. Buktinya, ketika terjadi simpang siur data keimigrasian dari salah satu politisi Indonesia yang diduga telah melakukan tindak penyuapan. Data keimigrasian yang valid menjadi salah satu hal yang penting bagi pemerintah dalam proses penegakkan hukum.

Teknologi Blockchain memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk dapat melakukan interaksi atau transaksi tanpa perlunya otoritas terpusat maupun perantara sehingga data yang ada di Blockchain ini transparan. Blockchain juga memungkinkan prosesnya menjadi lebih cepat karena tidak memerlukan campur tangan pihak ketiga.

Sistem imigrasi di Indonesia saat ini sangat kompleks,dan melibatkan banyak pihak dalam prosesnya. Dua jenis paspor yang telah beredar yaitu paspor elektronik dan nonelektronik menjadi contoh proses verifkasi dan validasi data yang kian kompleks hal ini dikarenakan pada paspor nonelektronik, pengecekan dilakukan secara manual di mana hal tersebut akan memakan lebih banyak waktu dan tenaga.

Pengurusan paspor nonelektronik dapat dilakukan di semua kantor imigrasi kelas satu dan dua. Sementara itu pembuatan paspor elektronik di indonesia hanya bisa dilakukan di beberapa daerah seperti kota-kota besar di Indonesia. Dari segi kelengkapan data, paspor elektronik lebih lengkap dan akurat dibandingkan paspor biasa.

Kebijakan ini memiliki resiko penyalahgunaan dan kesalahan data yang tinggi dan berakibat buruk pada pelayanan imigrasi di daerah-daerah. Dengan menggunakan sistem Blockchain dan kemampuan distribusi data yang sama ke setiap kantor imigrasi, maka kemungkinan terjadinya simpang siur data dapat diminimalisir sehingga akan diperoleh laporan yang akurat kepada pemerintah.

Karakteristik dari Blockchain yang lainnya adalah Blockchain merupakan rantai, karena pada blockchain terdiri dari kumpulan block yang menyambung dan disambungkan menggunakan sebuah nomor id (hash-nya) hingga membentuk seperti sebuah rantai yang saling menyambung.

Jika nomor id (hash-nya) berbeda dan tidak sesuai maka block tersebut tidak akan menyambung menjadi sebuah rantai. Blockchain juga disebut sebagai smart contract, karena dalam pengaplikasian Blockchain terdapat sebuah kode yang berfungsi untuk mengikat sebuah perjanjian di antara kedua belah pihak sehingga data yang ada dalam perjanjian tersebut tidak dapat dimodifikasi hal ini tentunya dapat meminimalisir adanya pemalsuan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Blockchain adalah mining, karena setiap pihak akan mendapatkan sejumlah Bitcoin jika berhasil memvalidasi keaslian dan kebenaran dari sebuah transaksi.

Blockchain juga memberikan audit trail & traceability yang lebih baik hal itu dikarenakan jika sebuah data dimasukkan ke Blockchain maka kita akan memiliki jejak audit yang memungkinkan untuk mengetahui asal dari sebuah aset atau transaksi yang telah dilakukan dan setiap checkpoint yang dilaluinya.

Data Blockchain yang bersifat append only, untuk memperbaiki data lama yang salah karena tidak bisa diedit maka untuk memperbaikinya harus dilakukan input data baru atau transaksi baru karakter Blockchain seperti ini membuat Blockchain memiliki audit trail yang lebih baik.

Jika menggunakan Blockchain, biaya yang dikeluarkan akan menjadi lebih sedikit. Sebab, dalam prosesnya, tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia untuk mengelolanya sehingga pengeluaran perusahaan atau lembaga menjadi berkurang.

Penerapan teknologi Blockchain dalam sistem imigrasi 4.0 juga dapat menjadi tindakan antisipasi ketika terjadi lonjakan permohonan paspor lewat internet. Seperti yang pernah terjadi pada tahun 2018 dimana terjadi lonjakan permohonan paspor lewat internet sebanyak 72.000 pemohon paspor online. Namun setelah diselidiki ternyata 72.000 pemohon paspor online tersebut merupakan aksi yang dilakukan oleh 50 akun fiktif.

Hal itu terjadi karena karena tidak adanya kebijakan data kependudukan terpadu. Sehingga , jika dikemudian hari terjadi peristiwa serupa, maka tindakan penyelesaian seperti memblokir akun-akun tersebut ataupun memasukkan ke daftar black list tidak akan cukup karena masih terdapat simpang siur data. Oleh karena itu diperlukan teknologi Blockchain agar kebijakan data kependudukan terpadu dapat terwujud.

Jika teknologi Blockchain diimplementasikan dalam sistem Imigrasi 4.0, proses administrasi visa dan paspor menjadi lebih cepat,aman dan mudah. Rekaman traffic setiap orang juga dapat termonitor secara otomatis, seperti waktu meninggalkan bandara, memasuki bandara, kunjungan terakhir ke suatu, hingga dan juga dapat melakukan tindakan mitigasi terhadap kehilangan dan kerusakaan paspor agar data dalam paspor tersebut tidak dapat dimanipulasi dan disimpangsiurkan.

Daftar Pustaka

Aryanto, A. (2020, Februari 5). DPR Usulkan Penggunaan Blockchain untuk Sistem Imigrasi. Retrieved from https://www.wartaekonomi.co.id/read270228/dpr-usulkan-penggunaan-blockchain-untuk-sistem-imigrasi

Aziz, N. (2018, Januari 24). Puluhan ribu akun fiktif jadi pemohon paspor online, apa sebab? Retrieved from BBC News: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42793702

Prodjo, W. A. (2017, Maret 22). Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa? Retrieved from Kompas.com: https://travel.kompas.com/read/2017/03/22/170600027/lebih.baik.bikin.e-paspor.atau.paspor.biasa.?page=all

Untung Rahardja, Eka Purnama Harahap, Dennies Dwi Christianto. (2020). Pengaruh Teknologi Blockchain Terhadap Tingkat Keaslian Ijazah. Technomedia Journal, Vol.4, No.2, 211-222.

Sisiliana