Korupsi berkembang dengan berbagai definisi, salah satunya penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, dalam pemerintahan maupun luar pemerintahan. Korupsi sangat merajalela dimana-mana dan sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat.
Semakin berkembanganya zaman, para koruptor seperti tak merasakan jera atas hukuman yang diberikan. Korupsi yang marak terjadi saat ini yakni dalam dunia politik ataupun pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa korupsi sangat berdampak kepada masyarakat. Dengan terjadinya korupsi, masyarakat merasakan bahwa dirinya teraniaya dikarenakan kurangnya kualitas dalam pendidikan, ekonomi, dan lain sebagainya.
Seakan tak ada habisnya, korupsi di Indonesia sudah terjadi dimana-mana dan dapat dikatakan menjadi budaya. Korupsi terjadi karena kurangnya tanggung jawab terhadap amanah dalam pekerjaannya. Selain itu juga disebabkan oleh lemahnya hukum yang ditetapkan, menjadikan para koruptor merasa aman dan tidak merasakan jera.
Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus lebih tegas dalam memberikan hukuman berdasarkan besarnya korupsi yang dilakukan.
KPK harus mencontoh ICAC (Independent Commision Aganaist Corruption) yang dikenal sebagai badan antikorupsi paling berhasil di dunia dan telah memainkan peran besar dalam mengubah “budaya korupsi” yang ada di masyarakat.
ICAC berperan dalam pemberantasan korupsi di Hong Kong. ICAC dapat membawa Hong Kong pada kondisi sekarang melalui dukungan politik yang kuat dari pemerintah dan masyarakatnya.
ICAC memiliki strategi yang terpadu, terencana, dan konsisten, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengubah budaya korupsi yang ada pada masyarakat Hong Kong.
Keberhasilan ICAC dalam pemberantasan korupsi di Hong Kong dengan kondisi sekarang yang bebas dari korupsi menjadikannya sebagai salah satu model peran dari badan antikorupsi yang paling efektif dan dapat ditiru oleh negara lainnya.
Adapun yang dapat dicontoh dari ICAC untuk KPK, penegakan hukum yang lebih dipertegas dan Undang-Undang Anti Korupsi yang ada.
Dengan penegasan mengenai hukum yang ada di Indonesia saat ini, mungkin dapat membantu untuk pengurangan tindakan korupsi dan dengan penegasan.
KPK juga harus memiliki fasilitas penjara sendiri agar menimbulkan efek jera untuk para koruptor. Serta KPK harus memiliki tim cepat tanggap pelaporan tindak pidana korupsi agar cepat terdeteksinya adanya korupsi yang terjadi.
Masyarakat juga harus memiliki peran aktif dalam pemberantasan korupsi yang telah merajalela. Masyarakat dapat mengawasi atau melaporkan jika diketahuinya tindak pidana korupsi dan masyarakat harus tau apa saja yang menjadi tanda bahwa tindak korupsi terjadi di lingkungan sekitarnya.
Artikel Terkait
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Berapa Harta Kekayaannya? KPK Tagih LHKPN!
-
KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
-
KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
-
KPK Tegaskan Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel Tak Halangi Penyidikan
News
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
Terkini
-
3 Produk Eksfoliasi dari Cleora Beauty untuk Kulit Sensitif hingga Jerawat
-
Akal Sehat dalam Kecerdasan Buatan: Apa yang Dapat Belajar dari Manusia?
-
Perasaan Campur Aduk Kevin Diks setelah Debut Bersama Timnas Indonesia
-
Ulasan Novel Bintang Karya Tere Liye: Petualangan Raib dan Ali di Klan Bintang
-
Kembali Kolaborasi dengan Netflix, Zack Snyder Siap Garap Film Action