Moda transportasi umum sangatlah penting bagi masyarakat. Transportasi umum dapat membantu perjalanan menjadi lebih cepat dan mudah. Namun, penggunaan moda transportasi selama masa pandemi ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Aturannya kerap kali berubah-ubah.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 selama perjalanan. Oleh karena itu, masyarakat diupayakan untuk selalu memperbaharui informasi tentang persyaratannya.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengatur beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian. Persyaratan penggunaan transportasi umum ini juga berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali
Syarat dan ketentuan terbaru dalam penggunaan segala moda transportasi umum telah diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan terbaru selama PPKM level 4:
- Wajib memperlihatkan kartu vaksin sekurang-kurangnya dosis pertama bagi semua moda transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh.
- Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat udara, wajib meperlihatkan dokumen negatif PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Ini hanya berlaku untuk perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau perjalanan keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar daerah.
- Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, wajib menunjukkan antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
- Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, dapat memperlihatkan dokumen hasil negatif Antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Demikian beberapa informasi tentang ketentuan dan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat, laut atau udara. Semoga dengan informasi ini, perjalanan jadi lebih aman, lancar dan tidak khawatir akan penularan covid-19. Semoga bermanfaat
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
News
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
4 Film Korea Terbaik Tentang Bobroknya Pemerintahan Otoriter
-
Wajib Tahu! 4 Sunscreen Ampuh Lawan Polusi Urban Bikin Wajah Auto Glowing Tanpa Flek
-
Kepala 'Meledak' Gara-gara Overthinking? Ini 6 Jurus Jitu buat Bungkam Pikiranmu
-
Adu Pintar Para Raksasa AI: Gemini vs. ChatGPT-4o, Siapa Juaranya?
Terkini
-
Di Balik Ucapan Hari Ayah: Fakta Mengejutkan Indonesia Negara dengan Tingkat Fatherless Tinggi
-
Pedagang Sosis jadi Model JFW 2025, Pesan Saeruroh: Harus Nekat Sedikit
-
Tak Main-Main, Rully Anggi Akbar Hadiahkan Mahar Fantastis untuk Boiyen
-
Dikalahkan Mali, Indra Sjafri dan Anak Asuhnya Belum Juga Belajar dari Kesalahan Terdahulu
-
Rizky Ridho Perpanjang Kontrak dengan Persija Jakarta, Tutup Pintu Aboard?