Moda transportasi umum sangatlah penting bagi masyarakat. Transportasi umum dapat membantu perjalanan menjadi lebih cepat dan mudah. Namun, penggunaan moda transportasi selama masa pandemi ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Aturannya kerap kali berubah-ubah.
Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19 selama perjalanan. Oleh karena itu, masyarakat diupayakan untuk selalu memperbaharui informasi tentang persyaratannya.
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengatur beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin bepergian. Persyaratan penggunaan transportasi umum ini juga berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali
Syarat dan ketentuan terbaru dalam penggunaan segala moda transportasi umum telah diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat perjalanan terbaru selama PPKM level 4:
- Wajib memperlihatkan kartu vaksin sekurang-kurangnya dosis pertama bagi semua moda transportasi umum untuk perjalanan jarak jauh.
- Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat udara, wajib meperlihatkan dokumen negatif PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Ini hanya berlaku untuk perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau perjalanan keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar daerah.
- Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, wajib menunjukkan antigen yang diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
- Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, dapat memperlihatkan dokumen hasil negatif Antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Demikian beberapa informasi tentang ketentuan dan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat, laut atau udara. Semoga dengan informasi ini, perjalanan jadi lebih aman, lancar dan tidak khawatir akan penularan covid-19. Semoga bermanfaat
Tag
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
-
Carut Marut Angkutan Logistik, Pengamat: Hanya Presiden yang Bisa Bereskan
-
Penerbangan Ditutup, Alternatif Transportasi di Wilayah NTT Bisa Gunakan Kapal Laut
-
Rute Transportasi Umum ke GBK untuk Menonton Timnas Indonesia vs Jepang, Gratis!
-
Solusi Monitoring Indonesia dan Geotab Kolaborasi Optimalkan Manajemen Armada
-
Kerugian Akibat Macet di Jakarta Capai Rp 100 Triliun per Tahun
News
-
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
Terkini
-
Marselino Ferdinan Dipanggil Timnas Indonesia untuk AFF Cup 2024, Akankan Klub Beri Izin?
-
3 Film Sydney Sweeney yang Tak Boleh Kamu Lewatkan, Terbaru Ada Eden!
-
Sinopsis Drama Korea The Tale of Lady Ok, Dibintangi Lim Ji Yeon dan Choo Young Woo
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
3 Red Peeling Serum yang Bikin Wajah Mulus dan Cerah, Harga Rp50 Ribuan