Untuk menekan laju penyebaran virus korona, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan perpanjangan tersebut akan berlangsung selama 7 hari, terhitung dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021 Pengumuman tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo, pada Senin malam (30/8/2021).
"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam (30/8/2021).
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya," lanjut Jokowi.
Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, kemudian Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya Raya dan Malang Raya yang akan masuk dalam wilayah PPKM Level 3 selama penerapan 7 hari ke depan.
Walaupun PPKM diperpanjang, tetapi akan ada pelonggaran di beberapa aktifitas selama kebijakan level 2-4 ini berlaku.
Pelonggaran ini diberlakukan pada tempat-tempat ibadah sehingga dapat melaksanakan ibadah secara berjamaah. Juga pada pusat perbelanjaan yang boleh dibuka untuk umum, tapi masih dengan batasan. Serta sekolah-sekolah bisa melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka, namun tetap dibatasi.
Harapan Presiden Jokowi, dengan adanya perpanjangan ini, Indonesia mampu menekan dan mengurangi kasus Covid-19. sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya.
Jokowi mengungkapkan PPKM Jawa dan Bali selama ini telah berhasil memberikan dampak positif. Oleh sebab itu, ia juga berharap wilayah selain Jawa dan Bali akan mengalami hal yang sama dengan turut memberlakukan kebijakan tersebut.
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota," ungkap Jokowi
PPKM Level 2-4 untuk pertama kalinya diberlakukan pada 21-25 Juli. Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Tag
Baca Juga
-
Sering Dianggap Buruk, Ini 5 Kelebihan Menjadi Orang Pemalu
-
Diperpanjang Lagi sampai 4 Oktober, PPKM Level 2-3 Berlaku di Jawa dan Bali
-
Jalan Keluar Suatu Masalah Jadi Pemantik Masalah Selanjutnya
-
Gelisah jelang Hari Senin, Ini 5 Cara Jitu Menanggulangi Lunaediesophobia
-
5 Minuman Berkhasiat yang Bisa Membakar Lemak di Tubuh Kamu
Artikel Terkait
-
Rocky Gerung Telisik di Balik Dandanan Rapi Jokowi Saat Hendak Bertemu Budi Arie
-
Pandji Pragiwaksono Kaget Wajahnya Terpampang di Potret Keluarga Anak Jokowi: Nggak Inget Pas Fotonya
-
Lantik Rudi Sutanto Jadi Stafsus Menkomdigi, Meutya Hafid Tak Tahu Track Record-nya: Fix Titipan?
-
Fedi Nuril Bongkar Jejak Digital Rudi Susanto: Dulu Diduga Buzzer, Kini Jadi Stafsus Menkomdigi
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
News
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terkini
-
Gelar Konferensi Pers, Drama Kim Soo-hyun 'Knock-Off' Terancam Tak Tayang
-
Film Muslihat: Tipu Daya Iblis di Panti Asuhan, Siapa yang Akan Tersesat?
-
Tanpa Gustavo Almeida, Persija Jakarta Hadapi Madura United FC di Bangkalan
-
4 Karakter Wanita dalam Drama China yang Badass Abis, Anti Menye-Menye
-
Stray Kids Donasi Rp9 Miliar untuk Korban Kebakaran Hutan di Korea Selatan