Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Rizka Utami rahmi
Ilustrasi kucing (freepik/kucing)

Menindak lanjuti hasil mediasi yang telah dilakukan perangkat desa, perwakilan warga dan aparat terhadap kasus dilarangnya memberi makan kucing liar di kawasan Green Garden akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.

Pasalnya pada Jumat (24/06/2022), mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak sepakat bahwa pemberian makan kepada kucing liar tetap diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Mengutip dari jktinfo, Taufik sebagai Wakil Camat Kebon Jeruk mengatakan bahwa "Boleh memberi makan kucing karena sejatinya setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang." Namun, ia berpesan agar para pihak yang memberi makan kucing liar tersebut harus menjaga lingkungan agar tidak kotor.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Lurah, warga RW 03 perumahan Green Garden dan komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World yang bertempat di kantor kelurahan Jakarta Barat.

Taufik menambahkan sebetulnya pemberian makanan kepada kucing liar tidak dipermasalahkan oleh warga, hanya saja warga ingin para pemberi makan kucing liar tersebut bertanggung jawab membersihkan sisa makanan kucing agar tidak mengotori kawasan tersebut.

Sebelumnya, ramai di media sosial edaran tentang larangan pemberian makan pada kucing liar di salah satu kawasan perumahan di Jakarta Barat. Sontak saja kabar tersebut membuat para pecinta binatang ramai-ramai mengutuk perbuatan tersebut.

Mengenai edaran tersebut juga sangat disayangkan oleh Taufik selaku Wakil Camat, pasalnya isi dari edaran tersebut cenderung tendesius dan bersifat memaksa warga untuk tidak memberikan makan pada kucing liar. Oleh karena itu, diharapkan ke depannya agar jika ingin membuat semacam surat untuk publik agar dikonsultasikan terlebih dahulu, agar kejadian serupa bisa dihindari.

Semoga ke depannya para pihak yang memberi makan untuk kucing liar dapat memperhatikan kebersihan tempat yang menjadi lokasi pemberian makan kucing-kucing liar, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari kegiatan pemberian makan tersebut.

Terakhir, dengan adanya mediasi ini semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan semoga semua pihak dapat mengambil hikmah dari setiap kejadian yang terjadi di kehidupan sosial.

Rizka Utami rahmi