Viral di media sosial video seorang wanita babak belur dianiaya pacarnya sendiri. Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun TikTik adeliaqueenbee.
"Bantu viralkan gaes! Korban penganiayaan oleh pacar sendiri! Laki-laki biadab! Gak punya ot*k dan hati nurani sampai tega menyiksa anak orang kayak gitu!" keterangan dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Minggu (13/11/2022).
Dilansir dari unggahan ulang akun Instagram terang_media memperlihatkan kondisi wanita usai dianiaya pacarnya. Wanita ini terbaring lemah di tempat tidur.
Wajah dan bagian tubuh lain wanita malang tersebut tampak babak belur. Salah satu mata wanita itu bengkak dengan memar yang terlihat jelas berwarna biru hingga tak bisa dibuka.
Pada bagian bawah matanya yang bengkak ini tampak sayatan luka masih berdarah. Bagian leher wanita tersebut pun ada memar.
Begitu pula dengan kedua tangan wanita itu tak luput dari luka-luka. Terlihat memar merah di seluruh bagian tangannya.
Wanita yang dianiaya oleh pacarnya sendiri hingga mengalami babak belur ini berasal dari Pekanbaru, Riau. Netizen mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar dari wanita tersebut.
Netizen mendukung supaya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib agar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Lah baru pacaran udah kayak gitu, nikah jadi bisa jadi tempe penyet," komentar seorang netizen.
"Ngapain diviralkan, langsung lapor polisi aja," ujar yang lain.
"Laporkan sama pak polisi," imbuh lainnya.
"Ngapain harus nunggu viral, mending lapor aja langsung trus divisum biar ditindak lanjuti, jelas-jelas itu pidana," imbuh netizen.
Berdasarkan penelusuran Yoursay.id pada akun pengunggah pertama video viral ini diketahui jika kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Dalam surat laporan tertulis jika kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis (10/11/2022) pukul 01.00 WIB.
Pacar dari korban yang melakukan penganiayaan dilaporkan dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 pelaku penganiayaan terancam penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga
-
Ganteng Kali Mas Dhimas Prasetyo, Kru Denny Caknan saat Cek Sound Bikin TerDhimas-Dhimas
-
Trend Sound 'Aku Ada Type' di TikTok, Profil Meerqeen Si Aktor Tampan yang Bikin Candu Gegara Konten Swipenya
-
Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
-
Petinggi Dunia Kenakan Batik Dihina saat Jamuan Gala Dinner KTT G20, Netizen Pasang Badan: Ini Pakaian Indonesia
-
Cek Besar Belanjaan Dewi Perssik, Aurel, dan Nagita Slavina di Shopee, Fuji: Wih Borong Abis Ibu-Ibu
Artikel Terkait
-
Cara Mencairkan Koin Snack Video Jadi Rupiah, Langsung Bisa Buat Jajan
-
Another Simple Favor, Proyek Reuni Anna Kendrick-Black Lively Rilis 1 Mei
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Apakah Hari Kartini Menjadi Tameng Emansipasi oleh Kaum Wanita?
News
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Resmi Cerai, Ini 5 Perjalanan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terkini
-
Asnawi Mangkualam Perkuat ASEAN All Stars, Erick Thohir Singgung Kluivert
-
Cinta dalam Balutan Hanbok, 4 Upcoming Drama Historical-Romance Tahun 2025
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Stray Kids Raih Sertifikasi Gold Keempat di Prancis Lewat Album HOP
-
Ulasan Novel 1984: Distopia yang Semakin Relevan di Dunia Modern