Ferry Irawan ditahan oleh Mapolda Jawa Timur pada Senin, (16/1/2023) pukul 10.14 WIB. Tampak Ferry mengenakan pakaian tahanan berwarna biru sambil didampingi oleh kuasa hukum Jeffry Simatupang.
Dalam tayangan video dari kanal YouTube Intens Investigasi, sebelumnya Ferry ditetapkan sebagai tersangka, Ferry datang ke kantor Polda dengan mengenakan pakaian kemeja putih lengkap dengan topi dan masker.
Sebelum masuk ke sel, Ferry Irawan menyempatkan waktu untuk menemui media yang sudah menantinya. Dengan ditemani oleh Jeffry, ia berbicara bahwa dirinya menerima hukuman karena dirinya adalah warga negara yang baik.
BACA JUGA: Sepedaan Ngebut, Jokowi Buat Paspampres Kelabakan, Warganet: Latihan Fisik!
Tapi, ia juga meminta kepada publik untuk tidak menghina dirinya atas kasus yang menyeretnya.
“Sebagai warga negara yang baik saya patuhi hukum saya ikuti prosedur hukum karena negara kita adalah negara hukum. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya. Jangan fitnah saya kepada siapa pun,” ujar Ferry dengan suara lemah.
Ferry juga menulis surat cinta untuk Venna Melinda untuk menunjukkan penyesalan dan permintaan maafnya. Dalam surat tersebut, Ferry menceritakan masa-masa perjuangannya dulu bersama Venna.
Lewat surat tersebut, ia mengaku sudah siap dengan konsekuensi dari perbuatannya. Namun, meski begitu, ia berharap Venna mau maafkan dirinya dan memberi kesempatan.
BACA JUGA: Cusss Daftar! Belajar Seru Bahasa Korea Bareng Yoursay, Bikin Makin Lancar Bucinin Biasmu
Ia sempat menyatakan harapannya untuk tetap berkomunikasi dengan terbuka dengan Venna Melinda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun demikian, putusan penahanan terhadap Ferry Irawan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI (Ferry Irawan). Kami melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," jelas Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
"Kemudian, malam ini penyidik telah menetapkan penahanan terhadap FI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Dirmanto.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
5 Fakta Zom 100: Bucket List of the Dead yang Bikin Penasaran Penggemar
-
4 Rekomendasi Anime untuk Kamu yang Menyukai Cerita Bertema Zombie
-
Rekomendasi 4 Tontonan Menarik di Disney yang Tayang Bulan Juli 2023
-
Jujutsu Kaisen 2: Sinopsis dan Penjelasan Karakter Kunci di dalam Serialnya
-
Prosesi Sangjit, Seserahan ala Tionghoa yang Dijalani Anak Hotman Paris
Artikel Terkait
-
Ibunda Venna Melinda Tegas Tak Izinkan Rujuk Dengan Ferry Irawan: Tidak Rela, Tidak Boleh, Harus Pisah!
-
Bayar Ojol, Pulsa Hingga Cicilan Online Shop, Venna Melinda Rela Keluar Uang Demi Ferry Irawan
-
Tampil di TV Sambil Nangis-nangis, Venna Melinda Mantaafkan Momen Untuk Nyaleg?
-
Tertawakan Klaim Ferry Irawan, Athalla: Mama sampai Minta Tolong ke Orang Beri Dia Pekerjaan
-
Venna Melinda Ternyata Sering Bayar Cicilan Ferry Irawan 5 Juta Per Bulan, Hingga Uang Grab dan Pulsa, Begini Kata Hotman Paris
News
-
Rahasia Orang Okinawa Bisa Hidup 100 Tahun Lebih,Ternyata Sesederhana ini!
-
Anak Sering Ngambek? Atasi dengan 5 Permainan Sederhana yang Ternyata Bisa Jadi 'Obat' Mujarab!
-
Menjaga Keadilan di Tengah Efisiensi, DPD RI dan Jemput Suara Bahas Arah Anggaran DIY
-
Tragedi Cinta di Bandar Utama: Siswi 16 Tahun Ditusuk Teman karena Ditolak
-
Kebangetan! Muncul Satu Lagi Fakta Buruk Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Kluivert
Terkini
-
Claire Danes Terobsesi Mencari Kebenaran di The Beast in Me, Ini Trailernya
-
4 Serum Lokal Kandungan Azeclair Terbukti Ampuh Basmi Jerawat dan Bekasnya
-
Rangga dan Cinta Bukan Sekuel, Tapi Reinkarnasi Romansa Ikonik AADC
-
Nggak Perlu Obat! 6 Pose Yoga Ini Bikin Nyeri Haid Hilang dan Perut Gak Kram
-
Review Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Horor Religi yang Mengguncang Iman!