Ferry Irawan ditahan oleh Mapolda Jawa Timur pada Senin, (16/1/2023) pukul 10.14 WIB. Tampak Ferry mengenakan pakaian tahanan berwarna biru sambil didampingi oleh kuasa hukum Jeffry Simatupang.
Dalam tayangan video dari kanal YouTube Intens Investigasi, sebelumnya Ferry ditetapkan sebagai tersangka, Ferry datang ke kantor Polda dengan mengenakan pakaian kemeja putih lengkap dengan topi dan masker.
Sebelum masuk ke sel, Ferry Irawan menyempatkan waktu untuk menemui media yang sudah menantinya. Dengan ditemani oleh Jeffry, ia berbicara bahwa dirinya menerima hukuman karena dirinya adalah warga negara yang baik.
BACA JUGA: Sepedaan Ngebut, Jokowi Buat Paspampres Kelabakan, Warganet: Latihan Fisik!
Tapi, ia juga meminta kepada publik untuk tidak menghina dirinya atas kasus yang menyeretnya.
“Sebagai warga negara yang baik saya patuhi hukum saya ikuti prosedur hukum karena negara kita adalah negara hukum. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya. Jangan fitnah saya kepada siapa pun,” ujar Ferry dengan suara lemah.
Ferry juga menulis surat cinta untuk Venna Melinda untuk menunjukkan penyesalan dan permintaan maafnya. Dalam surat tersebut, Ferry menceritakan masa-masa perjuangannya dulu bersama Venna.
Lewat surat tersebut, ia mengaku sudah siap dengan konsekuensi dari perbuatannya. Namun, meski begitu, ia berharap Venna mau maafkan dirinya dan memberi kesempatan.
BACA JUGA: Cusss Daftar! Belajar Seru Bahasa Korea Bareng Yoursay, Bikin Makin Lancar Bucinin Biasmu
Ia sempat menyatakan harapannya untuk tetap berkomunikasi dengan terbuka dengan Venna Melinda untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun demikian, putusan penahanan terhadap Ferry Irawan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, ya, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan FI (Ferry Irawan). Kami melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan," jelas Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
"Kemudian, malam ini penyidik telah menetapkan penahanan terhadap FI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," lanjut Dirmanto.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
6 Fakta Menarik Perfect Crown yang akan Segera Tayang
-
Frieren: Beyond Journey's End Season 2, Musim yang Lebih Emosional dan Sepi
-
Deretan Anime Yang Tayang Bulan Maret 2026, Wajib Dinantikan!
-
5 Fakta Zom 100: Bucket List of the Dead yang Bikin Penasaran Penggemar
-
4 Rekomendasi Anime untuk Kamu yang Menyukai Cerita Bertema Zombie
Artikel Terkait
-
Ibunda Venna Melinda Tegas Tak Izinkan Rujuk Dengan Ferry Irawan: Tidak Rela, Tidak Boleh, Harus Pisah!
-
Bayar Ojol, Pulsa Hingga Cicilan Online Shop, Venna Melinda Rela Keluar Uang Demi Ferry Irawan
-
Tampil di TV Sambil Nangis-nangis, Venna Melinda Mantaafkan Momen Untuk Nyaleg?
-
Tertawakan Klaim Ferry Irawan, Athalla: Mama sampai Minta Tolong ke Orang Beri Dia Pekerjaan
-
Venna Melinda Ternyata Sering Bayar Cicilan Ferry Irawan 5 Juta Per Bulan, Hingga Uang Grab dan Pulsa, Begini Kata Hotman Paris
News
-
UI Green Marathon 2026: Saleh Husin Siap Taklukkan 42 KM demi Masa Depan Mahasiswa
-
Avec le Temps: Harmoni Puitis Prancis dan Arab di Jantung Yogyakarta
-
Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar
-
Mimpi yang Terparkir: Saat Ekonomi Menjadi Rem Bagi Ambisi Generasi Muda
-
Ichigo Ichie: Seni Menikmati Hidup di Era Distraksi Digital
Terkini
-
Gratis Itu Relatif, Setidaknya Itu yang Saya Pelajari dari Sekolah Negeri
-
Mewarisi Kartini yang Mana? Membaca Ulang Jalan Menuju Terang
-
Jadi Ahli Bedah Toraks: Pesona Lee Jong-suk di Doctor Stranger
-
Manga Princess Knight Dapat Adaptasi Anime Baru Setelah 27 Tahun di Netflix
-
Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata