Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Aldira Jasmine Rizky Arifin
Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal dengan Ibu-ibu PKK RT 04/01 Desa Pengabean. (Dok. Pribadi/ifudhola)

Mahasiswa KKN Undip melakukan penyuluhan waspada Pinjaman Online (Pinjol) ilegal ditargetkan kepada masyarakat Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 16 Januari2023.

Pinjaman online memang menjadi solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana segera. Namun, harus diingat bahwa tidak semua pinjaman online merupakan pinjaman yang legal dan terpercaya. Ada banyak pinjaman online ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Giliran Zoom Terkena Badai PHK, CEO Pangkas Gaji Sendiri sampai 98 Persen

Akibatnya, masyarakat cenderung menerima informasi yang dapat dengan mudah disalahartikan atau yang membuat mereka lebih rentan ditipu oleh pinjaman online palsu, baik untuk melengkapi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar maupun untuk menjalankan bisnis (UMKM).

Pinjaman online (Pinjol) ilegal biasanya menawarkan bunga yang sangat rendah dan proses yang sangat mudah dan cepat. Namun, setelah menerima pinjaman, pelanggan sering kali menemukan bahwa mereka harus membayar bunga yang sangat tinggi dan biaya administrasi yang tidak masuk akal. Dalam beberapa kasus, pelanggan juga mungkin dikenakan biaya tambahan yang tidak jelas.

BACA JUGA: Dikritik Lambat, Erdogan Akui Sempat Kesulitan Tangani Gempa di Turki

Pinjaman ilegal ini seringkali menargetkan masyarakat yang membutuhkan uang dengan segera, seperti pekerja miskin, pengangguran, atau mereka yang memiliki riwayat kredit yang buruk. Mereka menjanjikan bantuan finansial dengan bunga rendah dan proses mudah, namun setelah meminjam uang, mereka akan membebankan bunga yang sangat tinggi dan memaksa peminjam untuk membayar lebih dari yang mereka pinjam. Dalam beberapa kasus, peminjam bahkan menemukan bahwa mereka terjebak dalam siklus utang yang tidak berujung.

Program Kampanye Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal bagi masyarakat Desa Pengabean ini berfokus pada sosialisasi kepada para masyarakat umum di Desa Pengabean terkait dengan pentingnya waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan mengetahui ciri-ciri, tips menghindari, bahaya yang terjadi jika terlibat pinjaman online ilegal, dan juga cara melaporkan pinjaman online ilegal. Selain penyuluhan kepada masyarakat juga dilakukan pemasangan poster di beberapa RT dan juga di Balai Desa.

BACA JUGA: Heboh! Siswa SMK Cekcok hingga Berkata Kasar kepada Guru, Warganet Geram

Dengan menawarkan instruksi atau penyuluhan tentang ciri-ciri, tips menghindari, bahaya yang terjadi jika terlibat pinjaman online ilegal, dan juga cara melaporkan pinjaman online ilegal, warga dapat terbantu untuk menggunakan sistem dengan lebih hati-hati, dengan mempertimbangkan segala kelebihan dan kekurangannya, dan terhindar dari mudah tertipu oleh pinjaman online palsu. Karena efek negatif dari peminjaman tanpa memperhatikan sistem, termasuk pemerasan uang, ancaman, dan efek negatif lainnya pada pengguna. 

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Aldira Jasmine Rizky Arifin

Baca Juga