Giliran Zoom Terkena Badai PHK, CEO Pangkas Gaji Sendiri sampai 98 Persen

Hayuning Ratri Hapsari | Rizka Utami Rahmi
Giliran Zoom Terkena Badai PHK, CEO Pangkas Gaji Sendiri sampai 98 Persen
Aplikasi Zoom. ANTARA/Reuters/Jakub Porzycki.

Zoom kembali menambah daftar panjang perusahaan yang terkena badai PHK imbas pandemi covid 19. Melansir dari Engadget, pada hari ini (08/02/2023) CEO Zoom mem-PHK karyawannya sejumlah 1.300 orang atau sekitar 15 persen dari pekerja yang ada.

Dalam sebuah catatan kepada staff nya, CEO Eric Yuan mengindikasikan bahwa perusahaan memperluas jumlah karyawannya terlalu cepat setelah Zoom berkembang pesat akibat pandemi Covid-19 lalu. Zoom dinilai terlalu cepat berkembang bahkan hingga menjadi tiga kali lipat hanya dalam kurun waktu dua tahun saja.

"Kami tidak mengambil waktu sebanyak yang seharusnya untuk menganalisis tim kami secara menyeluruh atau menilai apakah kami bertumbuh secara berkelanjutan, menuju prioritas yang tertinggi," ungkap CEO Eric Yuan.

BACA JUGA: Badai PHK Massal: Inilah Deretan Perusahaan Raksasa yang Melakukannya

Seperti diketahui, sejak pandemi masih melanda, Zoom merupakan salah satu fasilitas konferensi video yang sangat banyak dimanfaatkan orang-orang untuk urusan pekerjaan dan urusan lainnya ketika orang-orang tidak bisa bertatap muka karena adanya pandemi yamg menyerang hampir di seluruh dunia.

Namun seiring berjalannya waktu dan pandemi mulai mereda, tentu saja Zoom sedikit banyak mulai ditinggalkan. Banyaknya perusahaan yang kembali menerapkan sistem kerja WFO tentu saja sangat berpengaruh bagi keberlangsungan perusahaan penyedia konferensi video tersebut.

Yuan mengatakan jika dirinya bertanggung jawab penuh atas PHK tersebut, gajinya akan ia pangkas sebanyak 98 persen untuk tahun fiskal selanjutnya, serta tim eksekutif lainnya juga akan melepaskan sebanyak 20 persen dari gaji pokok mereka. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga akan kehilangan bonus perusahaan untuk tahun fiskal 2023.

BACA JUGA: Selain Menghemat Uang, Ini 3 Cara Bertahan Hidup Akibat PHK

Karyawan Zoom di AS yang di-PHK akan menerima gaji sebanyak 16 minggu gaji dan asuransi kesehatan, serta bonus tahun fiskal 2023. Perusahaan mengatakan pekerja yang di-PHK di luar AS juga akan mendapatkan dukungan serupa yang sesuai dengan undang-undang setempat.

Zoom telah menyusul deretan perusahaan teknologi yang sebelumnya juga melakukan PHK terhadap karyawannya, mereka adalah Amazon, Alphabet, Microsoft, Dell, dan Spotify. Di Indonesia sendiri juga banyak perusahaan yang terpaksa harus merasakan badai PHK besar-besaran seperti Shopee, Ruang Guru, Zenius, GoTo, dan yang terbaru adalah JD.ID.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak