Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 (antara)

Tinggal hitungan beberapa hari lagi, seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan dibuka. Penting untuk diketahui, kalau pendaftaran seleksi CPNS tahun ini akan dimulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober 2023.

Penasaran dengan hal itu, yuk simak apa saja persyaratan CPNS 2023 dan bagaimana tata cara pendaftarannya.

Secara umum, persyaratan CPNS 2023 tentu tidak beda jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Tetapi yang perlu diperhatikan bahwa ada aspek khusus dari syarat CPNS untuk masing-masing formasi atau jabatan yang dilamar. 

BACA JUGA: Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Pertandingan Nasional Gimnastik di Jerman

Dari berbagai sumber yang ada, CPNS tahun ini menyediakan 78.862 formasi yang terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK tingkat pusat. 

Pada ketersediaan itu, formasi untuk pemerintah daerah terdiri dari 154.724 PPPK tenaga kesehatan, 296.084 PPPK guru, dan 42.826 PPPK teknis.

Untuk menghadapi perekrutan CPNS tahun ini tentu penting bagi kita mempersiapkan diri, baik secara mental maupun fisik. Apabila sudah saatnya dibuka nanti, peserta seleksi CPNS 2023 bisa mengakses laman resmi pemerintah di alamat: https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.

Bahkan bisa juga dengan mengakses link pemerintah lainnya di alamat:  daftar-sscasn.bkn.go.id/login untuk mendaftar CPNS 2023.

Persyaratan Umum CPNS 2023

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nomor telepon dan alamat email 

4. Nomor NPWP (Jika ada)

5. Nomor Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktek (untuk tenaga medis)

Ketika sudahm menyiapkan semua persyaratan di atas, selanjutnya bisa menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini tata caranya:

1. Buka alamat https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

2. Klik Daftar

3. Isi formulir

4. Verifikasi nomor telepon dan email (Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar dan alamat email aktif)

5. Verifikasi data

6. Upload dokumen yang diminta

7. Tunggu hingga proses verifikasi selesai

8. Login ke akun SSCASN

9. Masukkan NIK dan password yang didapat melalui email verifikasi

10. Lengkapi profil

11. Pilih instansi CPNS dan PPK

12. Pilih formasi lalu klik Daftar

Selain informasi mengenai cara mendaftar dan alamat situs yang dituju penting diketahui, informasi tentang jadwal seleksi CPNS juga penting di tahu. 

BACA JUGA: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang Ditetapkan Pemerintah

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Berdasarkan edaran dari BKN dengan Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah dirilis berisi Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Seleksi CPNS 2023.

Berikut jadwal penerimaan CPNS tahun 2023 yang telah disetujui sebagai acuan pelaksanaan kegiatan penerimaan CASN tahun 2023:

1. Pengumuman seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

14. Masa sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

15. Jawab sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

17. Pengumuman pasca s.d.sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25 s.d. 27 November 2023

19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28 s.d. 30 November 2023

20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 8 s.d. 14 Desember 2023

25. Pengumuman kelulusan: 28 Desember s.d. 4 Januari 2024

26. Masa sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024

27. Jawab sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

31. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Budi Prathama