Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap kalau siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Melansir dari akun Instagram @frix.id, hal itu diungkapkan oleh anggota KPAI Diyah Puspitarini. Ia mengatakan anak yang berkonflik dengan hukum agar jangan sampai dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap saksi dan pelaku yang merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing.
Selain itu, perlu juga adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2013.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait mengunjungi SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berdiskusi soal asesmen terhadap anak dan saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Hasil asesmen awal menunjukkan anak saksi mengalami perubahan emosi, khawatir, gelisah, cemas, dan kebingunan. Perubahan itu berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Sedari demikian, KPAI, KemenPPPA, dan Kemenko PMK mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat (29/9/2023) lalu. Mereka pun memberikan apresiasi langkah yang sudah diambil Polresta Cilacap untuk memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying ini.
BACA JUGA: Promosi Judi Online Saat Live Streaming, Youtuber Ini Siap Tantang Balik dengan Pengacara
Atas unggahan Instagram @frix.id terebut, tentu tidak lepas komentar dari warganet. Berikut beberapa komentar netizen yang dapat dilihat.
“Dari kasus ini justru pelaku yang merasa dianak emaskan, hak korban sama sekali tidak pernah diangkat. Sanksi tegasnya tidak ada, sehingga membuat pelaku-pelaku lain seperti di atas angin. Misal KJP pelaku autoblock (Jakarta), beasiswa auto hilang, skorsing, rehabilitasi, pengabdian ke masyarakat, dsb,” tulis akun @ari***.
“Gak jelas KPAI ini, bisa dikasih pendidikan dengan terpisah, jangan disatuin sebelum banyak korban. Kalau begini gimana gak merajalela bullying,” timpal yang lain.
“@kpai_official apakah si pelaku dan saksi tidak merampas kebebasan hak belajar dan hidupnya si korban? Pikirin korbanlah bukan pelaku!,” sahut netizen lain di kolom komentar.
Sebagai informasi, kasus perundungan itu sebelumnya telah viral di media sosial. Pelaku utama perundungan itu adalah siswa berinisial MK (15), pelajar kelas IX (sembilan) SMP Negeri 2 Cimanggu. Sementara korban berinisial FF (14), adik kelas MK di sekolah yang sama.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Dompet Tak Berbunyi, Saldo Diam-Diam Mati: Dilema Hidup Serba Digital
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan Adalah Kebohongan Terbesar yang Kita Percaya
Artikel Terkait
News
-
Kisah Juni Bangun Fun English for Ladies, Bukti Nyata Semangat Women Support Women
-
Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator
-
Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?
-
Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club
-
Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial
Terkini
-
Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi
-
Kulit Remaja Bebas Jerawat Tanpa Kuras Dompet! 4 Acne Serum Rp30 Ribuan
-
Ulasan The Detective Is Already Dead Vol 1-4: Dialog Menggigit, Eksekusi Plot Bikin Menjerit
-
Drama Korea Would You Marry Me?: Pernikahan Palsu demi Rumah Mewah