Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap kalau siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Melansir dari akun Instagram @frix.id, hal itu diungkapkan oleh anggota KPAI Diyah Puspitarini. Ia mengatakan anak yang berkonflik dengan hukum agar jangan sampai dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap saksi dan pelaku yang merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing.
Selain itu, perlu juga adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2013.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait mengunjungi SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berdiskusi soal asesmen terhadap anak dan saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Hasil asesmen awal menunjukkan anak saksi mengalami perubahan emosi, khawatir, gelisah, cemas, dan kebingunan. Perubahan itu berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Sedari demikian, KPAI, KemenPPPA, dan Kemenko PMK mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat (29/9/2023) lalu. Mereka pun memberikan apresiasi langkah yang sudah diambil Polresta Cilacap untuk memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying ini.
BACA JUGA: Promosi Judi Online Saat Live Streaming, Youtuber Ini Siap Tantang Balik dengan Pengacara
Atas unggahan Instagram @frix.id terebut, tentu tidak lepas komentar dari warganet. Berikut beberapa komentar netizen yang dapat dilihat.
“Dari kasus ini justru pelaku yang merasa dianak emaskan, hak korban sama sekali tidak pernah diangkat. Sanksi tegasnya tidak ada, sehingga membuat pelaku-pelaku lain seperti di atas angin. Misal KJP pelaku autoblock (Jakarta), beasiswa auto hilang, skorsing, rehabilitasi, pengabdian ke masyarakat, dsb,” tulis akun @ari***.
“Gak jelas KPAI ini, bisa dikasih pendidikan dengan terpisah, jangan disatuin sebelum banyak korban. Kalau begini gimana gak merajalela bullying,” timpal yang lain.
“@kpai_official apakah si pelaku dan saksi tidak merampas kebebasan hak belajar dan hidupnya si korban? Pikirin korbanlah bukan pelaku!,” sahut netizen lain di kolom komentar.
Sebagai informasi, kasus perundungan itu sebelumnya telah viral di media sosial. Pelaku utama perundungan itu adalah siswa berinisial MK (15), pelajar kelas IX (sembilan) SMP Negeri 2 Cimanggu. Sementara korban berinisial FF (14), adik kelas MK di sekolah yang sama.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Antara Jurnal Scopus dan Kerokan: Membedah Pluralisme Medis di Indonesia
-
Berdamai dengan Keresahan, Cara Menerima Diri Tanpa Perlu Jadi Motivator Karbitan
-
Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru: Ketika Tawa Lebih Jujur dari Hukum
-
Beli Bahagia di Toko Buku: Kenapa Novel Romantis Jadi Senjata Hadapi Kiamat
-
Dilema Fatherless di Indonesia: Ayah Selalu Sibuk, Negara Selalu Kaget
Artikel Terkait
News
-
Fresh Graduate Jangan Minder! Pelajaran di Balik Fenomena Open To Work Prilly Latuconsina
-
Transformasi AI dalam Ekonomi Kreatif Indonesia: Peluang Emas atau Ancaman?
-
Milenial vs Gen Z: Mengapa Generasi Milenial Dinilai Lebih Awet Muda?
-
Perbandingan Banjir Jakarta Dulu dan Sekarang: Cerita Warga Kelapa Gading Timur
-
Dating Apps dan Kesepian di Tengah Keramaian Kota
Terkini
-
Misi Damai di Luar, Kegelisahan di Dalam: Menggugat Legitiminasi Diplomasi
-
Hadapi Sengketa Pajak Rp230 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Kondang
-
4 Ide Outfit Simpel ala Ranty Maria, Nyaman dan Tetap Modis
-
4 Sepatu Trail Running untuk Medan Licin dan Berbatu, Stabil dan Anti-Slip!
-
Debut Unit Baru, Jeno dan Jaemin NCT Siap Merilis Mini Album 'Both Sides'