Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap kalau siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Melansir dari akun Instagram @frix.id, hal itu diungkapkan oleh anggota KPAI Diyah Puspitarini. Ia mengatakan anak yang berkonflik dengan hukum agar jangan sampai dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap saksi dan pelaku yang merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing.
Selain itu, perlu juga adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2013.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait mengunjungi SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berdiskusi soal asesmen terhadap anak dan saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Hasil asesmen awal menunjukkan anak saksi mengalami perubahan emosi, khawatir, gelisah, cemas, dan kebingunan. Perubahan itu berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Sedari demikian, KPAI, KemenPPPA, dan Kemenko PMK mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat (29/9/2023) lalu. Mereka pun memberikan apresiasi langkah yang sudah diambil Polresta Cilacap untuk memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying ini.
BACA JUGA: Promosi Judi Online Saat Live Streaming, Youtuber Ini Siap Tantang Balik dengan Pengacara
Atas unggahan Instagram @frix.id terebut, tentu tidak lepas komentar dari warganet. Berikut beberapa komentar netizen yang dapat dilihat.
“Dari kasus ini justru pelaku yang merasa dianak emaskan, hak korban sama sekali tidak pernah diangkat. Sanksi tegasnya tidak ada, sehingga membuat pelaku-pelaku lain seperti di atas angin. Misal KJP pelaku autoblock (Jakarta), beasiswa auto hilang, skorsing, rehabilitasi, pengabdian ke masyarakat, dsb,” tulis akun @ari***.
“Gak jelas KPAI ini, bisa dikasih pendidikan dengan terpisah, jangan disatuin sebelum banyak korban. Kalau begini gimana gak merajalela bullying,” timpal yang lain.
“@kpai_official apakah si pelaku dan saksi tidak merampas kebebasan hak belajar dan hidupnya si korban? Pikirin korbanlah bukan pelaku!,” sahut netizen lain di kolom komentar.
Sebagai informasi, kasus perundungan itu sebelumnya telah viral di media sosial. Pelaku utama perundungan itu adalah siswa berinisial MK (15), pelajar kelas IX (sembilan) SMP Negeri 2 Cimanggu. Sementara korban berinisial FF (14), adik kelas MK di sekolah yang sama.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
9 HP Kamera 0,5 Harga 1-2 Jutaan Terbaik 2025, Foto Ramean Jadi Full Team!
-
9 Rekomendasi Casing iPhone Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 30 Ribuan
-
Guru Hebat Butuh Kebijakan yang Nggak Setengah-Setengah
-
Review ASUS Zenbook S16 OLED: Otak Einstein & Bodi Supermodel untuk Profesional
-
Generasi Z, UMKM, dan Era Digital: Kolaborasi yang Bikin Bisnis Naik Level
Artikel Terkait
News
-
Nepal Membara: 5 Fakta Gokil Demo Gen Z yang Bikin PM Mundur Hingga Bakar Gedung Parlemen!
-
Isu Raffi Ahmad Bakal Gantikan Dito Sebagai Menpora Mencuat, Pendidikan Siapa Lebih Tokcer?
-
Disorot 3 Jenderal TNI, Ferry Irwandi Bantah Tuduhan Pidana dan Siap Hadapi Hukum
-
Profil Muthia Nadhira: Istri Ferry Irwandi yang 'Sindir' Suami, Ternyata Penyanyi Jazz Bertalenta
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Nama Puteri Anetta Komarudin Mencuat Jadi Pengganti
Terkini
-
Sinopsis Film Koi ni Itaru Yamai, Dibintangi Kento Nagao dan Anna Yamada
-
Ada Mark Ruffalo, Para Aktor dan Sineas Kompak Boikot Industri Film Israel
-
Futsal di Era Digital: Dari Lapangan ke Layar Sosial Media
-
Gagal Lolos ke Piala Asia U-23, Jadi Ironi Skuad Garuda saat Jumpa Korea Selatan
-
Setelah Film, Strobe Edge akan Hadir dalam Versi Serial Live-Action