Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa pelaku bullying di Cilacap tidak dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap kalau siswa tersebut memiliki hak pendidikan yang harus tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penyidikan.
Melansir dari akun Instagram @frix.id, hal itu diungkapkan oleh anggota KPAI Diyah Puspitarini. Ia mengatakan anak yang berkonflik dengan hukum agar jangan sampai dikeluarkan dari sekolah. KPAI menganggap saksi dan pelaku yang merupakan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, justru harus mendapatkan perhatian dan trauma healing.
Selain itu, perlu juga adanya edukasi soal pencegahan bullying atau perundungan, kekerasan, dan intoleransi sesuai amanat Permendikbudristek No. 46 Tahun 2013.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK, dan dinas terkait mengunjungi SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berdiskusi soal asesmen terhadap anak dan saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial.
Hasil asesmen awal menunjukkan anak saksi mengalami perubahan emosi, khawatir, gelisah, cemas, dan kebingunan. Perubahan itu berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Sedari demikian, KPAI, KemenPPPA, dan Kemenko PMK mendatangi Mapolresta Cilacap pada Jumat (29/9/2023) lalu. Mereka pun memberikan apresiasi langkah yang sudah diambil Polresta Cilacap untuk memproses anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus bullying ini.
BACA JUGA: Promosi Judi Online Saat Live Streaming, Youtuber Ini Siap Tantang Balik dengan Pengacara
Atas unggahan Instagram @frix.id terebut, tentu tidak lepas komentar dari warganet. Berikut beberapa komentar netizen yang dapat dilihat.
“Dari kasus ini justru pelaku yang merasa dianak emaskan, hak korban sama sekali tidak pernah diangkat. Sanksi tegasnya tidak ada, sehingga membuat pelaku-pelaku lain seperti di atas angin. Misal KJP pelaku autoblock (Jakarta), beasiswa auto hilang, skorsing, rehabilitasi, pengabdian ke masyarakat, dsb,” tulis akun @ari***.
“Gak jelas KPAI ini, bisa dikasih pendidikan dengan terpisah, jangan disatuin sebelum banyak korban. Kalau begini gimana gak merajalela bullying,” timpal yang lain.
“@kpai_official apakah si pelaku dan saksi tidak merampas kebebasan hak belajar dan hidupnya si korban? Pikirin korbanlah bukan pelaku!,” sahut netizen lain di kolom komentar.
Sebagai informasi, kasus perundungan itu sebelumnya telah viral di media sosial. Pelaku utama perundungan itu adalah siswa berinisial MK (15), pelajar kelas IX (sembilan) SMP Negeri 2 Cimanggu. Sementara korban berinisial FF (14), adik kelas MK di sekolah yang sama.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Politisi Baperan: Dikit-dikit Somasi, Lama-lama Lupa Cara Diskusi
-
Mengapa Kampus Lebih Sibuk Kejar Akreditasi daripada Jaga Nyawa Mahasiswa?
-
Gen Z, Kopi, dan Mundurnya Alkohol dari Panggung Pergaulan
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Miskin Itu Bukan Takdir, Tapi Warisan yang Lupa Ditolak
Artikel Terkait
News
-
Sholat Ied atau Khutbah Dulu? Ini Hukum jika Tidak Mendengarkan Ceramah
-
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
-
Split Bill Atau Dibayarin? Panduan Menghindari Perang Kasir Saat Kencan Pertama
-
Kerajinan Jogja Sukses Diekspor, Limbah Jadi Produk Bernilai Tinggi di Pasar Global
-
Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari
Terkini
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Evolusi Doa: Saat Saya Berhenti Meminta Dunia dan Mulai Meminta Ketenangan
-
Mengungkap Kedok Maskapai Super Buruk di Novel Efek Jera Karya Tsugaeda
-
Tayang 24 April, Girl from Nowhere Kembali Hadir Versi Remake Jepang
-
Siomay Bukan Dimsum: Memahami Istilah yang Tertukar dalam Kuliner Tiongkok