Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi LNG di tubuh PT Pertamina (Persero). Kali ini, KPK memanggil mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Nursatyo Argo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melansir Antara News pada Jumat (19/9/2025), ia berkata, “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015."
Selain Nursatyo, KPK juga memanggil saksi lain, yakni seorang pensiunan pegawai Pertamina, Desandri (DS). DS diketahui pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) periode 2011-2013.
Keterlibatan para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam mengurai kasus LNG yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta dolar AS.
Kasus yang Bergulir Sejak 2022
Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina bukanlah perkara baru. KPK resmi membuka penyidikan pada 6 Juni 2022 setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sejak saat itu, satu per satu nama pejabat Pertamina mulai dipanggil dan diperiksa.
Nama pertama yang menyeret perhatian publik adalah Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014. Karen ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023.
Dalam persidangan, Karen terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.
Namun, kasusnya tidak berhenti di situ. Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. Putusan tersebut semakin menegaskan keseriusan aparat hukum dalam menindak dugaan korupsi LNG.
Setelah Karen, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.
Langkah hukum berlanjut pada 31 Juli 2025, ketika KPK resmi menahan Yenni dan Hari. Penahanan ini memperluas lingkaran kasus korupsi LNG dan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan lebih banyak pihak di tubuh Pertamina.
Rekam Jejak Nursatyo Argo, Sekarang Menjabat Apa?
Nama Nursatyo Argo tentu tidak asing di dunia energi, khususnya Pertamina. Merujuk universitaspertamina.ac.id, ia dengan latar belakang pendidikan kuat ini menempuh studi S3 di bidang Teknologi Kelautan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sebelumnya, ia meraih gelar Magister Manajemen serta dua gelar teknik di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perjalanan kariernya, Nursatyo sempat menduduki sejumlah posisi strategis di Pertamina. Ia menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina pada periode 2012–2015. Di tahun yang sama, ia juga dipercaya sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.
Setelah itu, ia menjadi Staf Ahli Direktur Keuangan (2015–2016) dan Staf Ahli Direktur Utama Pertamina (2016–2018). Selain jabatan di Pertamina, ia tercatat aktif sebagai Ketua Koperasi Tankers Pertamina Perkapalan sejak 2006.
Pada 2019, Nursatyo kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Koperasi Tankers melalui pemilihan aklamasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini menunjukkan reputasi dan kepercayaan yang masih melekat padanya di lingkup internal Pertamina.
Dengan rekam jejak tersebut, keterlibatan Nursatyo dalam kasus korupsi LNG sebagai saksi tentu menjadi perhatian publik, apakah ia bisa membantu membuka fakta baru atau justru menambah daftar panjang pejabat yang terseret.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah
-
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Tampil Serasi di Script Reading Dive Into You
-
Ada yang Hilang dari Xdinary Heroes, Lagu Lost and Found Jadi Lebih Nylekit
-
Bentrok Jadwal, Lee Jong Suk Dipastikan Batal Bintangi Iseop's Romance
-
Persebaya Siap Taklukkan Cuaca Panas di Bhayangkara, Bisa Rebut Tiga Poin?
Artikel Terkait
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
-
Asal Muasal Uang Khalid Basalamah yang Disita Resmi Terkuak, Ini Kata KPK
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
News
-
Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah
-
Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?
-
Drakor Makin Pendek, Benarkah Efek Samping TikTok Bikin Penonton Susah Fokus?
-
Indonesia Comic Con Rayakan Satu Dekade, Digelar 3-4 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak
Terkini
-
Jebakan Gaji Tinggi: Saat Korban Loker Palsu Dipaksa Jadi Sindikat Love Scamming
-
Dari Ngajar Jadi Tukang Endus: Ironi di Balik MBG
-
HONOR Pad V9 Resmi Hadir: Tablet Tipis dengan Layar 144Hz dan Baterai Jumbo 10.100 mAh
-
Bukan Buat Perang, Ini Alasan RI Butuh Kapal Induk
-
Bebas Kilap! 4 Physical Sunscreen Silica untuk Kontrol Sebum Kulit Sensitif