KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?

Sekar Anindyah Lamase | Rana Fayola R.
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi LNG di tubuh PT Pertamina (Persero). Kali ini, KPK memanggil mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Nursatyo Argo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melansir Antara News pada Jumat (19/9/2025), ia berkata, “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015."

Selain Nursatyo, KPK juga memanggil saksi lain, yakni seorang pensiunan pegawai Pertamina, Desandri (DS). DS diketahui pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) periode 2011-2013.

Keterlibatan para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam mengurai kasus LNG yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta dolar AS.

Kasus yang Bergulir Sejak 2022

Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina bukanlah perkara baru. KPK resmi membuka penyidikan pada 6 Juni 2022 setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sejak saat itu, satu per satu nama pejabat Pertamina mulai dipanggil dan diperiksa.

Nama pertama yang menyeret perhatian publik adalah Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014. Karen ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023.

Dalam persidangan, Karen terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.

Namun, kasusnya tidak berhenti di situ. Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. Putusan tersebut semakin menegaskan keseriusan aparat hukum dalam menindak dugaan korupsi LNG.

Setelah Karen, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.

Langkah hukum berlanjut pada 31 Juli 2025, ketika KPK resmi menahan Yenni dan Hari. Penahanan ini memperluas lingkaran kasus korupsi LNG dan menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan lebih banyak pihak di tubuh Pertamina.

Rekam Jejak Nursatyo Argo, Sekarang Menjabat Apa?

Nama Nursatyo Argo tentu tidak asing di dunia energi, khususnya Pertamina. Merujuk universitaspertamina.ac.id, ia dengan latar belakang pendidikan kuat ini menempuh studi S3 di bidang Teknologi Kelautan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sebelumnya, ia meraih gelar Magister Manajemen serta dua gelar teknik di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perjalanan kariernya, Nursatyo sempat menduduki sejumlah posisi strategis di Pertamina. Ia menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pertamina pada periode 2012–2015. Di tahun yang sama, ia juga dipercaya sebagai Komisaris PT Pertamina Retail.

Setelah itu, ia menjadi Staf Ahli Direktur Keuangan (2015–2016) dan Staf Ahli Direktur Utama Pertamina (2016–2018). Selain jabatan di Pertamina, ia tercatat aktif sebagai Ketua Koperasi Tankers Pertamina Perkapalan sejak 2006.

Pada 2019, Nursatyo kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Koperasi Tankers melalui pemilihan aklamasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini menunjukkan reputasi dan kepercayaan yang masih melekat padanya di lingkup internal Pertamina.

Dengan rekam jejak tersebut, keterlibatan Nursatyo dalam kasus korupsi LNG sebagai saksi tentu menjadi perhatian publik, apakah ia bisa membantu membuka fakta baru atau justru menambah daftar panjang pejabat yang terseret.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak