Tahun baru tampaknya akan menjadi momentum baik bagi sistem hukum Korea Selatan. Dilansir dari Allkpop pada Rabu (31/12), mulai 1 Januari 2026, Korea Selatan resmi memberlakukan Undang-Undang Goo Hara.
UU Goo Hara adalah regulasi penting yang membatasi hak waris bagi orang tua yang terbukti menelantarkan atau melakukan pelecehan serius terhadap anak-anak mereka. Undang-undang ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperbaiki ketimpangan keadilan dalam sistem hukum warisan Korea Selatan.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2025, Mahkamah Agung Korea Selatan mengumumkan perubahan peradilan besar yang akan diterapkan pada paruh pertama tahun mendatang. Perubahan tersebut mencakup penerapan deklarasi kehilangan hak waris berdasarkan Pasal 1004 ayat 2 Undang-Undang Perdata, yang memungkinkan pengadilan untuk mencabut hak waris leluhur langsung dalam kondisi tertentu.
Melalui sistem baru ini, pengadilan dapat mencabut hak waris orang tua apabila terbukti secara serius melanggar kewajiban pengasuhan selama masa kanak-kanak anak. Selain itu, hak waris juga dapat dicabut jika orang tua melakukan kejahatan berat atau memberikan perlakuan yang sangat tidak adil terhadap almarhum, pasangan almarhum, maupun keturunan langsung mereka.
Undang-undang ini juga mengatur mekanisme pengajuan pencabutan hak waris. Apabila almarhum secara jelas menyatakan keinginannya melalui surat wasiat yang telah disahkan oleh notaris, pelaksana wasiat dapat langsung mengajukan permohonan ke pengadilan keluarga.
Namun, jika tidak terdapat surat wasiat, ahli waris lain harus mengajukan permohonan dalam waktu enam bulan sejak mengetahui alasan yang relevan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa Undang-Undang Goo Hara dirancang untuk memperbaiki struktur hukum lama yang memungkinkan orang tua yang lalai atau abusif tetap memperoleh warisan anak tanpa batasan.
Latar Belakang di Balik Nama "Undang-Undang Goo Hara"
Undang-undang ini dinamai berdasarkan nama dari aktris Goo Hara, mantan anggota girl group KARA. Setelah kematiannya pada November 2019, ibu kandung Goo Hara, yang telah meninggalkan keluarga sejak masa kecilnya, menuntut hak waris secara hukum.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan membuka perdebatan luas mengenai keadilan dalam hukum warisan Korea Selatan. Pada tahun 2020, kakak laki-laki Goo Hara akhirnya mengajukan petisi ke Majelis Nasional, menilai tidak adil jika orang tua yang absen selama lebih dari 20 tahun tetap dapat menuntut warisan anaknya.
Petisi ini mendapat dukungan masif dari publik dan berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan hanya dalam tiga hari. Meskipun sempat tertunda akibat pergantian masa jabatan parlemen, dorongan publik dan advokasi berkelanjutan akhirnya mengantarkan undang-undang ini untuk disahkan.
Perjalanan Hidup Goo Hara
Sebagai informasi tambahan, Goo Hara memulai debutnya di industri hiburan pada tahun 2008 sebagai anggota girl group KARA. Bersama KARA, ia meraih popularitas besar baik di Korea Selatan maupun internasional melalui lagu-lagu hit seperti "Pretty Girl", "Honey", "Mr.", "Lupin", dan "Mamma Mia".
Selain berkarier sebagai idola, Goo Hara juga aktif sebagai solois dan aktris. Ia merilis musik solo dan tampil dalam berbagai program varietas serta drama. Namun, di balik kesuksesannya, Goo Hara kerap menghadapi tekanan besar dari kehidupan publik dan masalah pribadi.
Goo Hara meninggal dunia pada November 2019 di usia 28 tahun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi para penggemar dan industri hiburan Korea. Kini, Undang-Undang Goo Hara berdiri sebagai warisan penting yang tidak hanya mengenang namanya, tetapi juga membawa perubahan nyata dalam sistem hukum dan keadilan sosial Korea Selatan.
Baca Juga
-
Setelah 3 Tahun, Yoo Seon Ho Umumkan Hengkang dari 2 Days & 1 Night Season 4
-
Istilah Guru Honorer Dihapus, Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?
-
Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Serial Disney+ 'Made in Korea 2'
-
Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa
Artikel Terkait
-
Kemenangan Re:Zero di Crunchyroll Anime Awards 2025 Picu Polemik, Kenapa?
-
Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Kata Hukum Islam, Adat dan UU
-
Ulasan Novel The Champions: Di Balik Semua Misteri yang Ada di Sunnybrook
-
Sinopsis Anata wo Ubatta Sono Hi Kara, Drama Jepang Terbaru Keiko Kitagawa
-
KARA Hadirkan Ragam Produk Turunan Kelapa di SIAL Interfood 2024
News
-
Petir Cup 2026 Usai, Semangat Menendang Masih Menggelegar
-
Tak Sekadar Riding, Begundal War Wer Tunjukkan Sisi Positif Komunitas Motor
-
Generasi Peduli Iklim, Komunitas yang Ubah Keresahan Jadi Aksi Nyata
-
Bukan Sekadar Seni: Bagaimana Teater Jaran Abang Mengubah Remaja Jogja Menjadi Sosok Berdaya
-
Membaca Kelakar Madura Buat Gus Dur: Sebuah Buku Tentang Indonesia yang Menggelitik
Terkini
-
Perebutan Takhta Kruger-Brent dan Ambisi Membunuh di Mistress of the Game
-
4 Skin Tint SPF 40 Lindungi Kulit dari Sinar Matahari agar Cegah Flek Hitam
-
Sinopsis The Crash, Film Dokumenter tentang Kecelakaan Maut yang Gegerkan Amerika Serikat
-
Taeyong NCT Luapkan Insting, Ambisi, dan Kebebasan Artistik di Lagu WYLD
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S