Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat pensiun. Padahal, dalam kondisi tertentu, peserta ternyata bisa mengambil sebagian saldo JHT meski masih bekerja dan belum berusia 56 tahun.
Informasi ini belakangan ramai dicari karena masih banyak pekerja yang belum memahami aturan pencairan sebagian JHT, termasuk syarat dan batas nominal yang bisa diambil. Tidak sedikit pula yang baru sadar bahwa saldo JHT sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti pembelian rumah atau kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, tentu saja, ada aturan yang harus dipenuhi.
JHT Itu Apa dan Kenapa Penting?
Program Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun nonformal.
Dana ini berasal dari iuran rutin yang dibayarkan pekerja dan perusahaan selama masa kerja. Nantinya, saldo JHT bisa menjadi "tabungan jangka panjang" saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami PHK, atau berhenti bekerja.
Karena sifatnya sebagai dana masa depan, banyak orang menganggap saldo JHT tidak boleh disentuh sebelum usia pensiun. Padahal, pemerintah sebenarnya memberi ruang pencairan sebagian dengan ketentuan tertentu.
Bisa Cair Sebelum Pensiun, tetapi Ada Syaratnya
Berdasarkan aturan pemerintah, peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian JHT.
Nominal yang bisa dicairkan dibagi menjadi dua kategori:
- Maksimal 10 persen untuk kebutuhan lain
- Maksimal 30 persen khusus untuk kepemilikan rumah
Artinya, peserta tidak harus menunggu usia pensiun untuk memanfaatkan sebagian dana yang sudah terkumpul.
Namun, ada catatan penting: klaim sebagian hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi, peserta perlu benar-benar mempertimbangkan kapan waktu terbaik untuk menggunakannya.
Banyak yang Salah Paham soal Klaim Penuh
Selain pencairan sebagian, ada juga kondisi tertentu yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT secara penuh sebelum usia 56 tahun.
Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami PHK
- Pindah kewarganegaraan atau meninggalkan Indonesia permanen
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia sehingga dana diberikan kepada ahli waris
Karena itu, pekerja yang resign atau terkena PHK biasanya bisa langsung mengajukan pencairan penuh tanpa harus menunggu usia pensiun.
Benarkah Cair JHT Sekarang Tidak Selalu Butuh Paklaring?
Salah satu hal yang paling sering dipertanyakan peserta adalah soal paklaring atau surat pengalaman kerja.
Dalam beberapa kondisi tertentu, pencairan JHT memang tetap membutuhkan dokumen pendukung seperti surat berhenti kerja atau keterangan dari perusahaan. Namun, beberapa pembaruan layanan kini membuat proses klaim lebih fleksibel, terutama jika data kepesertaan sudah sinkron secara digital.
Meski begitu, peserta tetap disarankan menyiapkan dokumen selengkap mungkin agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk klaim sebagian 10 persen, peserta biasanya perlu menyiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan kerja atau berhenti kerja
- NPWP jika ada
Sementara untuk klaim 30 persen terkait kepemilikan rumah, peserta perlu menambahkan dokumen perbankan atau kredit rumah.
Makin lengkap dokumen yang dibawa, makin cepat proses pengajuan dilakukan.
Bisa Online Lewat JMO
Kini pengajuan klaim JHT tidak selalu harus antre di kantor cabang. Peserta bisa menggunakan aplikasi JMO untuk melakukan klaim secara online.
Lewat aplikasi tersebut, peserta bisa:
- Mengecek saldo JHT
- Mengunggah dokumen
- Mengajukan klaim
- Memantau proses pencairan
Digitalisasi ini menjadi salah satu upaya mempermudah layanan BPJS agar lebih cepat dan efisien.
Meski demikian, sebagian peserta masih memilih datang langsung ke kantor cabang, terutama untuk memastikan dokumen tidak bermasalah.
Ada Jalur Prioritas untuk Kondisi Tertentu
Menariknya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan prioritas bagi peserta dengan kondisi khusus yang melakukan klaim offline.
Fasilitas ini berlaku untuk:
- Ibu hamil
- Lansia
- Peserta yang sedang sakit
Peserta hanya perlu memberi tahu petugas saat datang ke kantor cabang agar mendapatkan antrean prioritas.
Langkah ini dibuat untuk membantu peserta yang membutuhkan pelayanan lebih cepat dan nyaman.
JHT Bukan Sekadar Dana Pensiun
Banyak orang baru sadar bahwa JHT sebenarnya bisa menjadi "penyelamat sementara" saat kondisi finansial sedang sulit.
Namun, di sisi lain, dana ini tetap dirancang sebagai tabungan masa depan. Karena itu, pencairan sebagian sebaiknya benar-benar dipertimbangkan, bukan hanya karena keinginan konsumtif sesaat.
Apalagi, saldo yang dicairkan sekarang tentu akan mengurangi dana yang diterima saat pensiun nanti.
Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan
Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi, informasi soal pencairan JHT memang menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, sebelum mengajukan klaim, peserta tetap perlu memahami syarat, risiko, dan ketentuan pajak yang mungkin berlaku.
Sebab, pada akhirnya, JHT bukan sekadar uang yang "bisa diambil kapan saja", melainkan bagian dari perlindungan jangka panjang untuk masa depan pekerja itu sendiri.
Baca Juga
-
Anak Perempuan yang Tak Boleh Tersesat
-
Menyelami Dunia Filateli, Saat Sejarah dan Kisah Dunia Tersimpan dalam Prangko
-
Seni Menikmati Hidup Tanpa Harus Produktif Lewat Tren "Nonna Maxxing"
-
Sebelum Lupa, Sebelum Tiada
-
Hobi Ngopi dan Rebahan Habis Makan? Waspada Ancaman GERD yang Kini Mengintai Anak Muda
Artikel Terkait
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
News
-
Sweet Child O' Mine Guns N' Roses: Cinta Axl Rose dan Kenangan Masa Remaja
-
Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!
-
Belajar dari Ubud, I Made Gunarta Dorong Ekosistem Wellness di JCWF 2026
-
Sebut Mirip Orba, Pakar UGM Kritik Pemasangan Kawat Berduri di Jogja
-
Krisis Sampah Perkotaan, Mengapa Perempuan Jadi yang Paling Terdampak?
Terkini
-
Mengenal Investasi dari Layar Ponsel Bersama New BIONS
-
Menggugat Empati Sineas Lewat Film Putri, Jangan Gentayangan Lagi: Menghibur atau Mengeksploitasi?
-
Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan
-
489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam
-
PIH dan Kusam Auto Hempas! 4 Pelembap Pencerah Kemasan Tube Lebih Higienis