Bagi umat Islam, mempelajari hukum Islam adalah hal yang sangat penting. Dari ketetapan hukum-hukum tersebut umat Islam jadi tahu mana hal-hal yang diperbolehkan dan mana hal-hal yang harus dijauhi.
Salah satu buku yang membahas tentang seputar hukum Islam berjudul Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Dr. Oni Sahroni, MA. Dalam testimoni buku ini KH. Dr. M. Hasanudin, M.Ag. mengatakan: “Buku ini menjawab berbagai persoalan muamalah kontemporer dari sudut pandang hukum Islam, ditulis oleh ahlinya”.
Salah satu hal yang menjadi bahasan buku ini yakni tentang bagaimana hukum bekerja pada usaha yang tidak halal. Ada sebuah pertanyaan yang disampaikan oleh Abdullah dari Jakarta, “Bagaimana pandangan fikih terhadap para pegawai atau karyawan (profesional) yang bekerja di tempat (usaha) yang tidak halal, seperti diskotik dan sejenisnya? Bagaimana pandangan fikih juga terhadap pendapatannya?”
Begini jawaban dari Ustaz Dr. Oni Sahroni, MA dalam bukunya tersebut: Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan, beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut yaitu usaha lembaga keuangan konvensional, perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Kemudian, produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram atau penyedia barang-barang dan jasa yang merusak moral.
Jika dijelaskan ulang, bekerja di usaha yang tidak halal tersebut adalah bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal. Di antara kegiatan usahanya mengatur atau memperjualbelikan produk yang tidak halal, baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena non-fisik. Di antara contohnya adalah bekerja di (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, transaksi korupsi dan sejenisnya.
Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (haram) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam. Contohnya dalam masalah riba. Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah Saw. melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah Saw. bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR. Muslim).
Masih banyak persoalan (sekaligus penjelasan hukumnya) yang dibahas dalam buku ini, misalnya tentang jual beli saham untuk spekulasi, adab berutang, berzakat secara online, dan lain-lain.
Baca Juga
-
Seni Mengatur Waktu dengan Baik dalam Buku "Agar Waktu Anda Lebih Bermakna"
-
Buku Perjalanan ke Langit: Nasihat tentang Pentingnya Mengingat Kematian
-
Ulasan Buku Resep Kaya ala Orang Cina, Cara Menuju Kekayaan yang Berlimpah
-
Ulasan Buku "The Wisdom", Merenungi Kebijaksanaan Hidup
-
Tuhan Selalu Ada Bersama Kita dalam Buku "You Are Not Alone"
Artikel Terkait
-
Ulasan Buku '165 Kebiasaan Nabi Saw'
-
Deddy Corbuzier Ungkap Alasannya Pindah Agama: Semua Baik Tapi Belum Tentu Semua Benar
-
Menang Gugatan Hak Asuh Anak, Mawar AFI: Fokus Urus Masa Depan Anak
-
Ulasan Buku 'Mualaf': Kisah Para Penjemput Hidayah
-
NU dan Muhammadiyah Merespons Gaduh Nikah Beda Agama hingga Kabar Duka dari Kiper Arema FC Adilson Maringa
Ulasan
-
Review Film The Exit 8: Ketakutan Nyata di Lorong Stasiun yang Misterius
-
Membaca Ulang Kepada Uang: Puisi tentang Sederhana yang Tak Pernah Sederhana
-
Review Film Siccin 8: Atmosfer Mencekam yang Gak Bisa Ditolak!
-
Film Man of Tomorrow, Sekuel Superman Tayang Tahun Depan?
-
Kisah Manis Pahit Persahabatan dan Cinta Remaja dalam Novel Broken Hearts
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Keponakan Prabowo, Ini Profil Rahayu Saraswati yang Mundur dari DPR
-
Bukan Sekadar Coretan, Inilah Alasan Poster Demo Gen Z Begitu Estetik dan Berpengaruh
-
Nabung Itu Wacana, Checkout Itu Realita: Melihat Masalah Nasional Gen Z
-
Bukan Cuma Anak Menkeu, Ini Sumber Kekayaan Yudo Sadewa yang Dihujat Netizen
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat