Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan kepada seseorang oleh pengadilan atau tanpa pengadilan, sebagai akibat dari perbuatannya. Hukuman mati merupakan hukuman terberat, meskipun dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, namun hukuman ini paling mujarab untuk mencegah timbulnya suatu tindak kejahatan dan pelanggaran.
Disetiap negara pasti memilki berbagai macam hukuman mati yang mereka gunakan, di antaranya yakni suntik mati, hukuman gantung, rajam, kursi listrik, pancung, pembakaran, dll. Namun yang paling banyak digunakan adalah hukuman tembak mati. Dilansir dari Death Penalty World Wide masih ada 28 negara yang melakukan hukuman tembak mati, salah satunya adalah Indonesia.
Di metode hukuman tembak mati ini akan ada Algojo atau Eksekutor sebagai orang yang memiliki tanggung jawab langsung untuk menjalankan hukuman mati atas terdakwa saat akan melakukan hukuman. Biasanya akan dibentuk regu tembak yang terdiri dari beberapa personil militer atau perwira penegakan hukum. Di Indonesia sendiri dalam UU No. 2/PNP S/1964 pada pasal 10, Kepala Polisi Daerah atau Kapolda akan membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dan dibawah pimpinan seorang Perwira.
Dalam pelaksanaannya, ternyata tidak semua senjata yang dipakai para penembak sebagai petugas eksekutor berisi peluru tajam, hanya akan ada beberapa saja senapan yang terisi peluru tajam untuk dapat melumpuhkan terpidana mati, sisanya senapan lain hanya berisi peluru hampa. Mengapa demikian? Inilah alasannya hal tersebut dilakukan agar tidak ada satupun para eksekutor yang bertugas sebagai penembak tahu senjata milik siapakah yang ternyata meluncurkan peluru tajam kepada terpidana mati.
Mengakhiri nyawa seorang manusia menjadi hal yang sangat sulit dilakukan oleh para eksekutor mati. Maka dari itu, untuk menjaga kesehatan mental para petugas yang bertugas menjadi penembak tersebut, setelah itu mereka akan menjalani bimbingan spiritual dan psikologi selama tiga hari. Selain itu mereka juga dibatasi jumlah maksimal untuk melakukan tugasnya sebagai Algojo.
Bayangkan bila hanya ada satu orang penembak saja yang harus bertugas menjadi algojo untuk menembak mati terpidana, mungkin algojo tersebut akan dihantui rasa bersalah dan merasa berdosa meskipun ia hanya menjalankan perintah berdasarkan aturan hukum. Selain itu juga karena dari awal melihat terpidana secara dekat yang masih hidup hingga akhirnya mati karena harus ia tembak, sebagai manusia akan sulit melupakan kejadian tersebut seumur hidupnya.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ferdy Sambo Masih Ada Peluang Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris
-
Kronologi Pemerkosaan WNI di Malaysia, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati
-
Tok! Randy Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Bukti Kejahatan Brutalnya
Ulasan
-
Hindia dan Dipha Barus Bicara Soal Generational Trauma di Lagu Baru "Nafas"
-
Memaknai Simbol Lagu 'Cicak-Cicak di Dinding' dalam Film Ghost in the Cell
-
Wolf Girl and Black Prince: Saat Si Tsundere Kyouya Sata Menjinakkan Si Pembohong Erika
-
Keserakahan & Egoisme Berkemas Genre Fantasi Vampir dalam Diabolik Lovers
-
Bahagia Menurut Ki Ageng Suryomentaram, Plato hingga Al-Ghazali: Bedah Buku Filsafat Kebahagiaan
Terkini
-
Loyalitas di Tengah Perang: Peran Vital Darijo Srna di Shakhtar Donetsk
-
Tayang 6 Mei, Prime Video Rilis Trailer Terbaru Serial Citadel Season 2
-
Triumph Rocket 3 Storm R, Motor dengan Mesin Lebih Besar dari Innova Zenix
-
Emansipasi atau Eksploitasi? Menggugat Seremonial Tahunan untuk Kartini di Bulan April
-
Anime Assassin Reinkarnasi Karya Rui Tsukiyo Umumkan Season 2 Tayang 2027