Bagi kaum muslimah, sangat penting untuk belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah keseharian. Hal ini dimaksudkan agar para muslimah memiliki pemahaman agama yang baik, sehingga segala amal ibadahnya sesuai atau cocok dengan hukum yang telah ditetapkan.
Tanpa belajar ilmu agama tentu para musliman sangat rentan terjebak pada pemahaman yang keliru atau kurang tepat tentang amal ibadah yang biasa dilakukan sehari-hari.
Para muslimah perlu belajar kepada para ulama, guru agama yang mumpuni, para kiai, atau ustazah yang memiliki pemahaman ilmu agama yang bagus. Dari mereka, para muslimah akan mendapatkan pencerahan seputar amal ibadah keseharian. Selain itu, membekali diri dengan buku-buku agama juga sangat penting, agar wawasan keilmuan agamanya semakin bertambah luas.
Salah satu buku yang layak dibaca oleh para muslimah misalnya berjudul “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Atiqah Hamid (terbitan Diva Press) yang sedang saya ulas ini. Buku ini mengungkap sederet pengetahuan agama atau hukum-hukum seputar wanita muslimah yang penting dipelajari.
Bahasan-bahasan dalam buku tersebut antara lain tentang kedudukan wanita dalam Islam, kesetaraan antara wanita dan laki-laki, posisi wanita ketika shalat, pentingnya pernikahan bagi wanita, talak atau perceraian bagi wanita, seputar haid, nifas, dan lain sebagainya.
Sebagaimana telah kita pahami bersama, haid merupakan kebiasaan rutinan kaum wanita setiap bulannya. Atiqah Hamid menjelaskan, darah haid seorang wanita merupakan darah yang keluar dari puncak atas rahim dan keluar saat-saat tertentu (siklus bulanan), serta terjadi secara berkala setiap bulannya.
Menurut ajaran Islam, umumnya wanita akan mengalami masa haid pertama kali ketika ia berusia sembilan tahun. Menurut kitab klasik, mayoritas wanita akan mengalami haid saat usia mencapai 20 tahun. Untuk masa akhir haid pada wanita ialah ketika mengalami masa menopause (berhenti mengeluarkan darah haid). Masa ini berbeda-beda, berkisar antara 50, 60, atau pada usia 70 tahun (halaman 163-164).
Ketika wanita muslimah sedang haid, maka ia tidak wajib menunaikan shalat lima waktu. Artinya, ia dibebaskan dari kewajiban shalat. Dalam buku ini dijelaskan, diharamkan bagi wanita melaksanakan shalat wajib ataupun meng-qadha atau menggantinya, ketika sedang haid. Islam menggugurkan kewajiban melaksanakan shalat ketika wanita sedang haid.
Begitu juga dengan ibadah puasa. Wanita muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan puasa Ramadan. Hal ini termasuk sebuah keringanan baginya. Namun yang harus diperhatikan ialah ketika Ramadan telah berakhir, ia harus men-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut.
Semoga terbitnya buku “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Atiqah Hamid ini dapat menjadi salah satu sumber referensi berharga bagi kaum muslimah. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Baca Juga
-
Rangkaian Kisah Penuh Hikmah dalam Buku Berguru pada Saru
-
Pentingnya Memiliki Prinsip Hidup dalam Buku Menjadi Diri Sendiri
-
Menjalani Hidup dengan Tenang dalam Buku Hujan Bahagia
-
Menciptakan Kehidupan yang Harmonis dalam Buku Komunikasi Bebas Konflik
-
Sebuah Upaya Menghindari Penyakit: Buku 'Jagalah Sehatmu Sebelum Sakitmu'
Artikel Terkait
-
Review Novel 'Kokokan Mencari Arumbawangi': Nilai Tradisi di Dunia Modern
-
Perjalanan Menemukan Kebahagiaan dalam Ulasan Novel The Burnout
-
7 Manfaat Kesehatan Mengejutkan dari Membaca Buku Setiap Hari
-
Novel Homicide and Halo-Halo: Misteri Pembunuhan Juri Kontes Kecantikan
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
Ulasan
-
Webtoon My Reason to Die: Kisah Haru Cinta Pertama dengan Alur Tak Terduga
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Review Novel 'Kokokan Mencari Arumbawangi': Nilai Tradisi di Dunia Modern
-
Ulasan Film 4PM, Ketika Premis Sederhana Dieksekusi dengan Membahana
-
First Impression Series 'Leap Day': Saat Ulang Tahun Jadi Kutukan Mematikan
Terkini
-
3 Tahun Hiatus, Yook Sung Jae Beberkan Alasan Bintangi 'The Haunted Palace'
-
Hanya 4 Hari! Film Horor Pabrik Gula Capai 1 Juta Penonton di Bioskop
-
4 Drama Korea Terbaru di Netflix April 2025, Dari Thriller hingga Romansa!
-
AI Ghibli: Inovasi atau Ancaman Para Animator?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga