Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Sam Edy Yuswanto
Buku “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita”. (Dok. Pribadi/ Sam Edy)

Bagi kaum muslimah, sangat penting untuk belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah keseharian. Hal ini dimaksudkan agar para muslimah memiliki pemahaman agama yang baik, sehingga segala amal ibadahnya sesuai atau cocok dengan hukum yang telah ditetapkan. 

Tanpa belajar ilmu agama tentu para musliman sangat rentan terjebak pada pemahaman yang keliru atau kurang tepat tentang amal ibadah yang biasa dilakukan sehari-hari.

Para muslimah perlu belajar kepada para ulama, guru agama yang mumpuni, para kiai, atau ustazah yang memiliki pemahaman ilmu agama yang bagus. Dari mereka, para muslimah akan mendapatkan pencerahan seputar amal ibadah keseharian. Selain itu, membekali diri dengan buku-buku agama juga sangat penting, agar wawasan keilmuan agamanya semakin bertambah luas.

Salah satu buku yang layak dibaca oleh para muslimah misalnya berjudul “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Atiqah Hamid (terbitan Diva Press) yang sedang saya ulas ini. Buku ini mengungkap sederet pengetahuan agama atau hukum-hukum seputar wanita muslimah yang penting dipelajari.

Bahasan-bahasan dalam buku tersebut antara lain tentang kedudukan wanita dalam Islam, kesetaraan antara wanita dan laki-laki, posisi wanita ketika shalat, pentingnya pernikahan bagi wanita, talak atau perceraian bagi wanita, seputar haid, nifas, dan lain sebagainya.

Sebagaimana telah kita pahami bersama, haid merupakan kebiasaan rutinan kaum wanita setiap bulannya. Atiqah Hamid menjelaskan, darah haid seorang wanita merupakan darah yang keluar dari puncak atas rahim dan keluar saat-saat tertentu (siklus bulanan), serta terjadi secara berkala setiap bulannya.

Menurut ajaran Islam, umumnya wanita akan mengalami masa haid pertama kali ketika ia berusia sembilan tahun. Menurut kitab klasik, mayoritas wanita akan mengalami haid saat usia mencapai 20 tahun. Untuk masa akhir haid pada wanita ialah ketika mengalami masa menopause (berhenti mengeluarkan darah haid). Masa ini berbeda-beda, berkisar antara 50, 60, atau pada usia 70 tahun (halaman 163-164).

Ketika wanita muslimah sedang haid, maka ia tidak wajib menunaikan shalat lima waktu. Artinya, ia dibebaskan dari kewajiban shalat. Dalam buku ini dijelaskan, diharamkan bagi wanita melaksanakan shalat wajib ataupun meng-qadha atau menggantinya, ketika sedang haid. Islam menggugurkan kewajiban melaksanakan shalat ketika wanita sedang haid.

Begitu juga dengan ibadah puasa. Wanita muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan puasa Ramadan. Hal ini termasuk sebuah keringanan baginya. Namun yang harus diperhatikan ialah ketika Ramadan telah berakhir, ia harus men-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut.

Semoga terbitnya buku “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Atiqah Hamid ini dapat menjadi salah satu sumber referensi berharga bagi kaum muslimah. Semoga ulasan ini bermanfaat.   

Sam Edy Yuswanto