Bagi kaum muslimah, sangat penting untuk belajar tentang hal-hal yang berkaitan dengan ibadah keseharian. Hal ini dimaksudkan agar para muslimah memiliki pemahaman agama yang baik, sehingga segala amal ibadahnya sesuai atau cocok dengan hukum yang telah ditetapkan.
Tanpa belajar ilmu agama tentu para musliman sangat rentan terjebak pada pemahaman yang keliru atau kurang tepat tentang amal ibadah yang biasa dilakukan sehari-hari.
Para muslimah perlu belajar kepada para ulama, guru agama yang mumpuni, para kiai, atau ustazah yang memiliki pemahaman ilmu agama yang bagus. Dari mereka, para muslimah akan mendapatkan pencerahan seputar amal ibadah keseharian. Selain itu, membekali diri dengan buku-buku agama juga sangat penting, agar wawasan keilmuan agamanya semakin bertambah luas.
Salah satu buku yang layak dibaca oleh para muslimah misalnya berjudul “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Atiqah Hamid (terbitan Diva Press) yang sedang saya ulas ini. Buku ini mengungkap sederet pengetahuan agama atau hukum-hukum seputar wanita muslimah yang penting dipelajari.
Bahasan-bahasan dalam buku tersebut antara lain tentang kedudukan wanita dalam Islam, kesetaraan antara wanita dan laki-laki, posisi wanita ketika shalat, pentingnya pernikahan bagi wanita, talak atau perceraian bagi wanita, seputar haid, nifas, dan lain sebagainya.
Sebagaimana telah kita pahami bersama, haid merupakan kebiasaan rutinan kaum wanita setiap bulannya. Atiqah Hamid menjelaskan, darah haid seorang wanita merupakan darah yang keluar dari puncak atas rahim dan keluar saat-saat tertentu (siklus bulanan), serta terjadi secara berkala setiap bulannya.
Menurut ajaran Islam, umumnya wanita akan mengalami masa haid pertama kali ketika ia berusia sembilan tahun. Menurut kitab klasik, mayoritas wanita akan mengalami haid saat usia mencapai 20 tahun. Untuk masa akhir haid pada wanita ialah ketika mengalami masa menopause (berhenti mengeluarkan darah haid). Masa ini berbeda-beda, berkisar antara 50, 60, atau pada usia 70 tahun (halaman 163-164).
Ketika wanita muslimah sedang haid, maka ia tidak wajib menunaikan shalat lima waktu. Artinya, ia dibebaskan dari kewajiban shalat. Dalam buku ini dijelaskan, diharamkan bagi wanita melaksanakan shalat wajib ataupun meng-qadha atau menggantinya, ketika sedang haid. Islam menggugurkan kewajiban melaksanakan shalat ketika wanita sedang haid.
Begitu juga dengan ibadah puasa. Wanita muslimah yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan puasa Ramadan. Hal ini termasuk sebuah keringanan baginya. Namun yang harus diperhatikan ialah ketika Ramadan telah berakhir, ia harus men-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya tersebut.
Semoga terbitnya buku “Paling Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita” karya Atiqah Hamid ini dapat menjadi salah satu sumber referensi berharga bagi kaum muslimah. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Untukmu yang Ingin Menjadi Bintang Al-Qur'an, Baca Buku Ini!
-
5 Rekomendasi Buku Bacaan yang Cocok untuk Mahasiswa Tingkat Akhir
-
Kelompok MUA dihukum Pengajian, Fashion Show Tanpa Izin di Masjid
-
5 Gejala Penyakit Distimia yang Kerap Disamakan dengan Depresi
-
6 Rekomendasi Buku Penuh Motivasi dan Inspirasi untuk Mahasiswa Baru
Ulasan
-
F1 The Movie: Sang Juara Dunia 7 Kali Lewis Hamilton Jadi Otak Produksi
-
Para Kriminal Berjas Rapi: Satire ala Tere Liye di Negeri Para Bedebah
-
Novel Kita dan Mereka, Usaha untuk Meruntuhkan Tembok Prasangka
-
Rantau 1 Muara: Perjalanan Mencari Makna, Misi Hidup, dan Tempat Pulang
-
Dinamika Emosi Remaja dalam Konflik Cinta dan Keluarga pada Novel Rasa
Terkini
-
Roblox Jadi Teman Virtual yang Unik, Ngabuburit Jadi Makin Asyik!
-
Reuni Pasutri Pachinko! Kim Min Ha dan Noh Sang Hyun Main Film Rom-Com Baru
-
Mengenal Ojil dan Hanoy: Duo Kreator Bahasa "Yumdhi" Kesayangan Gen Z
-
Ramai Disorot Publik, Tasya Kamila Unggah Laporan Kontribusi sebagai Awardee LPDP
-
Mudik Perantau Jakarta: Ekspektasi Sukses dan Realitas Tak Selalu Indah