M. Reza Sulaiman | Chairun Nisa
Kitab Safinatu Naja (Doc. pribadi/ Chairun Nisa)
Chairun Nisa

Dalam khazanah literatur Islam di Nusantara, Kitab Safinatun Najah menempati posisi yang sangat istimewa. Memiliki judul lengkap Safinatun Najah Fiima Yajibu ‘ala Abdi li Maulah, yang berarti "Perahu Keselamatan dalam Mempelajari Kewajiban Seorang Hamba kepada Tuhannya", kitab ini adalah karya monumental dari Syekh Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Sumair al-Hadhrami. Beliau adalah seorang ulama besar asal Hadramaut, Yaman, yang memilih hidup di Batavia pada abad ke-19. Di Indonesia, kitab ini menjadi kurikulum wajib di berbagai Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren, termasuk banyak diterbitkan oleh penerbit lokal seperti Hasbuna Tegalrejo, Magelang.

Satu hal yang menarik dari sejarah penulisan kitab ini adalah sistematikanya. Secara orisinal, Syekh Salim bin Sumair sebenarnya hanya menyusun draf kitab ini sampai pada pembahasan zakat. Namun, bagian akhir yang menerangkan perihal puasa beserta syarat dan rukunnya disempurnakan oleh Syekh Nawawi al-Jawi (Al-Bantani). Syekh Nawawi sendiri merupakan sosok ulama karismatik yang juga menulis kitab syarah (penjelasan detail) yang sangat terkenal dari Safinatun Najah, yakni Kasyifatu al-Saja. Selain itu, ada juga kitab Ghayah al-Muna yang merupakan syarah lain yang menambahkan pembahasan mengenai ibadah haji.

Isi Kitab

Kitab ini tidak hanya berbicara tentang ritual, tetapi diawali dengan fondasi dasar seorang muslim. Pada Bab I: Pendahuluan, penulis menegaskan bahwa ibadah harus dilandasi oleh akidah yang benar. Di sinilah dibahas mengenai Rukun Islam, Rukun Iman, serta pendalaman makna kalimat tauhid "Laa Ilaaha Illallah". Hal ini mengajarkan bahwa sebelum mempraktikkan hukum fikih, seorang hamba harus mengenal Tuhannya terlebih dahulu. Memasuki aspek praktis, Bab II: Taharah (Bersuci) memberikan penjelasan rinci mulai dari tanda-tanda balig, penggunaan batu untuk beristinja, hingga rukun wudu dan mandi wajib. Syekh Salim juga memaparkan berbagai jenis air, najis yang bisa menjadi suci, hingga bab khusus mengenai darah haid.

Porsi terbesar kitab ini terletak pada Bab III: Salat yang mencakup 28 pembahasan krusial, mulai dari rukun salat hingga masalah teknis seperti posisi tasydid dalam surah Al-Fatihah dan tasyahud. Kitab ini juga memberikan solusi praktis mengenai uzur salat, syarat jamak dan qasar, hingga tata cara salat Jumat. Selanjutnya, pada Bab IV: Pengurusan Jenazah, pembaca dibimbing mengenai kewajiban kolektif (fardu kifayah), disusul dengan Bab V: Zakat dan Bab VI: Puasa yang mengupas tuntas syarat serta hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan.

Bagi saya pribadi, membaca syarah atau penjelasan dari kitab ini—seperti Kasyifatu al-Saja—sangat menyenangkan. Di dalamnya, kita tidak hanya diajarkan aturan kaku, tetapi juga dicantumkan berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama. Menyelami perdebatan ilmiah yang rapi dan santun membuat proses belajar fikih terasa jauh lebih dinamis. Kita jadi paham bahwa satu hukum bisa memiliki sudut pandang luas namun tetap dalam koridor syariat.

Kitab Safinatun Najah ini berfungsi seperti jendela pembuka. Langkah awal paling krusial sebelum melangkah menuju kitab yang lebih tinggi seperti Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Kasyifatu al-Saja, dan lain-lain.

Kesimpulan

Kitab Safinatun Najah bukan sekadar buku saku, melainkan "kompas" bagi setiap muslim untuk menjalankan kewajiban harian dengan benar. Dengan menguasai isi kitab ini, seorang santri dianggap telah memiliki bekal dasar yang cukup untuk mengarungi samudra kehidupan tanpa tersesat dalam kesalahan ibadah. Tidak heran jika hingga saat ini, baik di pesantren maupun di bangku kuliah, Safinatun Najah tetap tegak menjadi rujukan utama yang tak lekang oleh zaman.