Pengacara Hotman Paris Hutapea telah menyatakan bahwa akan tetap membela Aden Wong dan anak-anak. Berbeda dari Hotman Paris, pengacara Kamaruddin Simanjuntak siap turun gunung membantu Amy BMJ dalam kasus rumah tangga WNA Korea dan Singapura tersebut.
"Kantor kita boleh dikatakan 24 jam terbuka. Amy BMJ mau datang kantor kita boleh-boleh saja. Tapi siapapun kuasa hukumnya adalah tidak baik seperti itu mengadu domba mereka. Karena kita negara hukum diselesaikan itu secara hukum dibawa ke pengadilan," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan kanal YouTube Intens Investigasi dikutip pada Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA: Aaliyah Massaid Dirujak Netizen Gegara Tak Bisa Bedakan Waktu Salat Magrib dan Salat Tarawih
Pengacara yang pernah menangani kasus Brigadir J tersebut menilai seharusnya kasus rumah tangga Aden Wong dan Amy BMJ diselesaikan secara tertutup.
Mengingat masalah ini berkaitan dengan perasaan Aden Wong yang harus menentukan pilihan antara istrinya atau Tisya Erni selingkuhan. Namun masalahnya semakin rumit kala Aden melibatkan anak-anak.
"Seharusnya ini tidak usah diramai-ramaikan karena menyangkut aib keluarga. Misalnya bapaknya itu membujuk istrinya kalau memang sudah tidak cocok berumah tangga ya sudah sampai di situ atau kalau memang dia ada wanita lain gitu," kata Kamaruddin.
"Persoalan itu semua anaknya ikut bapaknya kemudian dibikin dalih bahwa anaknya ini pernah mencoba bunuh diri katanya Hotman Paris," sambungnya.
Jika dilihat dari status kewarganegaraan Amy BMJ dan Aden Wong yang merupakan WNA tetapi tinggal di Indonesia. Maka dalam kasus ini bisa diselesaikan secara hukum di Indonesia.
"Dengan dia masuk di Indonesia apakah penduduk tetap atau tidak tetap. Dia sudah tunduk pada hukum di Indonesia. Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
"Tidak bisa bilang oh ini Singapura, ini Korea nggak bisa. Kalau perempuan itu pergi ke negaranya mengadu, ini jadi sengketa antar negara," sambungnya.
Menganut hukum di Indonesia anak-anak Aden Wong yang masih di bawah umur seharusnya ikut ibu mereka, Amy.
"Anak yang di bawah umur itu ikut ibunya. Anak umur 18 tahun bebas memilih dia ikut bapak atau ibu. Anak umur 21 tahun bebas tidak ikut memilih lagi karena sudah mandiri." tutur Kamaruddin Simanjuntak.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS