Hanni NewJeans Dipanggil Majelis Nasional Atas Perundungan di Tempat Kerja

Ayu Nabila | Gigi Ann
Hanni NewJeans Dipanggil Majelis Nasional Atas Perundungan di Tempat Kerja
Hanni NewJeans (x.com)

Hanni NewJeans dipanggil oleh Majelis Nasional atas kasus perundungan di tempat kerja yang dialaminya beberapa waktu lalu. Kesaksian tersebut nantinya akan menjadi bahan audit oleh Komite Lingkungan Hidup dan Tenaga Kerja.

Kabar itu disampaikan langsung melalui rapat umum pada Senin (30/9/2024). Komite Lingkungan Hidup dan Tenaga Kerja memilih 35 orang, termasuk Hanni untuk audit yang dilaksanakan pada 25 Oktober mendatang.

Dilansir dari Korea JoongAng Daily, CEO ADOR yang baru, Kim Ju-young, turut dipanggil dalam rapat tersebut.

Hanni merupakan idol dari girl group NewJeans yang bernaung dalam agensi ADOR, atau anak perusahaan dari HYBE. Musisi bernama lengkap Phm Ngc Hân itu akan dimintai keterangan, sementara Kim Ju-young hadir sebagai saksi.

Pemanggilan keduanya terjadi sekitar satu bulan menyusul siaran langsung yang dilakukan oleh para member NewJeans di YouTube pada 11 September. Melalui siaran tersebut, kelima member menuntut HYBE untuk mengembalikan Min Hee-jin sebagai CEO ADOR.

Di saat yang sama, Hanni juga membeberkan insiden tak menyenangkan yang dialaminya dari seorang manajer dari salah satu artis HYBE. Manajer tersebut memerintahkan artisnya untuk "mengabaikan" sapaan Hanni.

Hanni kemudian melaporkan kasus tersebut kepada sang CEO pada 27 Agustus. Namun, menurut Hanni, kekhawatirannya itu tidak dipedulikan oleh Kim Ju-young.

"Dia mengatakan kepada saya bahwa sudah terlambat dan saya tidak memiliki bukti. Melihatnya mengabaikan masalah tersebut membuat saya merasa tidak ada yang melindungi kami (NewJeans)," ungkap sang musisi dalam siaran langsung itu. 

Majelis Nasional berencana untuk meminta keterangan Hanni lebih lanjut terkait perundungan dalam industri idola dan tempat kerja, sedangkan Kim Ju-young akan ditanyai perihal tanggapannya atas masalah perundungan di agensi itu.

Namun, penyanyi kelahiran tahun 2004 itu tidak diwajibkan untuk hadir di Majelis Nasional untuk bersaksi. Sementara Kim Ju-young dengan posisinya sebagai saksi diwajibkan hadir kecuali memberikan alasan yang sah atas ketidakhadirannya, berdasarkan Undang-Undang tentang Kesaksian dan Penilaian di Depan Majelis Nasional.

Bila sang CEO tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Kim Ju-young berkemungkinan menerima hukuman atau dipaksa hasir berdasarkan keputusan komite tetap.

BACA BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak