Chikita Meidy Bongkar Kelakuan Suami, Tak Nafkahi Anak Hingga Nunggak KPR

Sekar Anindyah Lamase | Fitri Suciati
Chikita Meidy Bongkar Kelakuan Suami, Tak Nafkahi Anak Hingga Nunggak KPR
Chikita Meidy (Instagram/chikitameidy)

Usai digugat kembalikan mahar nikah hingga DP rumah, Chikita Meidy kini bongkar kelakuan buruk sang suami, Indra Adhitya. Mulai dari tak nafkahi anak, hingga nunggak cicilan rumah selama 5 bulan. 

Di tengah proses perceraian antara Chikita Meidy dan Indra Adhitya, kuasa hukum Chikita Meidy mempertanyakan dasar hukum atas gugatan pengembalian mahar yang diajukan Indra Adhitya. Menurut sang kuasa hukum, meminta kembali mahar yang sudah diberikan kepada istri adalah haram hukumnya. 

"Pertanyaannya kan dasarnya apa meminta uang mahar kembali? Dasarnya apa? Di mana ada udah menikah terus mahar diminta kembali? Itu di mana dalil hukumnya? Secara hukum agama Islam saja tidak ada, haram hukumnya meminta mahar kembali, ujar Yassirni, kuasa hukum Chikita Meidy usai sidang.

Mengutip dari akun Instagram rumpi_gosip pada Kamis (9/10/2025), tak hanya mempertanyakan soal dasar hukum penggugatan pengembalian mahar oleh sang suami. Chikita Meidy akhirnya bersuara mengenai kelakuan buruk Indra Adhitya yang sudah melalaikan tanggung jawabnya. 

Chikita Meidy mengaku Indra sudah empat bulan tak memberikan nafkah kepada anaknya. Serta menunggak cicilan rumah mereka. 

"Stop, stop. Ini sudah masuk bulan keempat. Untuk Javier-nya saja tidak dikasih," sebut Chikita Meidy.

Keadaan ini semakin diperparah dengan tunggakan cicilan KPR yang mencapai sekitar 70 juta. Chikita mengaku khawatir jika tidak dibayar maka rumah yang ia tempati bersama sang anak akan disita bank. 

Tak ingin hal tersebut terjadi, Chikita pun menawarkan diri untuk mengambil alih pembayaran cicilan tersebut. Namun, proses tersebut terhambat, karena status Indra sebagai debitur utama tidak menunjukkan niat yang baik untuk bekerjasama. Chikita menyampaikan dirinya hanya membutuhkan surat kuasa dari suami agar proses pengalihan debitur ke bank bisa dilakukan. 

Pihak pengacara Chikita Meidy mendesak para hakim Pengadilan Agama Tigaraksa untuk cepat memutuskan perkara ini, terutama terkait penunggakan cicilan KPR selama 5 bulan. Ia juga kembali mempertanyakan maksud dan tujuan Indra Adhitya yang dengan tega tak membayar cicilan rumah, sementara sang anak masih menempatinya. 

Diambil alih tak mau, tetapi juga tak mau membayar cicilan. Kesannya menggantungkan dan mempekeruh masalah, tanpa memikirkan nasib sang buah hati.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak