Setelah tiga tahun berpisah, Denny Goestaf akhirnya mengambil langkah hukum terhadap mantan istrinya, Clara Shinta, terkait pembagian harta gono-gini senilai Rp13 miliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada November 2025.
Denny, yang merupakan pengusaha ekspor perikanan berusia 60 tahun, menilai bahwa gugatan ini perlu dilakukan demi melindungi aset yang sebelumnya ia percayakan kepada Clara pascaperpisahan mereka pada tahun 2022.
Dalam gugatannya, Denny menyebut nilai harta bersama tersebut mencakup rumah, mobil, tabungan, hingga deposito. Ia menjelaskan bahwa setelah perceraian, semua aset itu memang sempat diserahkan kepada Clara demi kepentingan anak mereka.
Namun seiring berjalannya waktu, Denny merasa perlu mengambil langkah hukum karena hubungan Clara dengan anak mereka dikabarkan kurang harmonis, dan ia khawatir hal itu dapat memengaruhi masa depan sang anak.
Denny mendampingi proses pengajuan gugatan dengan kuasa hukumnya, Arbianto, dan menegaskan bahwa tindakannya bukan semata-mata untuk mengambil kembali harta, melainkan untuk menyelamatkan aset yang sempat dipercayakan kepada mantan istrinya tersebut.
Gugatan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pasangan ini sebelumnya dikenal menjalani kehidupan rumah tangga yang tertutup dari perhatian media.
Kronologi Perselisihan Harta Denny Goestaf dan Clara Shinta
Perselisihan harta ini bermula dari perceraian Denny dan Clara pada tahun 2022, setelah lima tahun menjalani pernikahan. Saat itu, Denny dengan sukarela mempercayakan seluruh aset bersama kepada Clara, termasuk rumah, mobil, tabungan, dan deposito.
Tujuannya semata-mata untuk kepentingan anak mereka yang masih kecil. Namun, setelah tiga tahun berlalu, hubungan antara Clara dan sang anak disebut-sebut memburuk.
Kondisi tersebut membuat Denny merasa perlu turun tangan dan melindungi harta yang sebelumnya dipercayakan kepada mantan istrinya. Ia menilai, jika dibiarkan, aset tersebut berpotensi tidak lagi digunakan untuk kepentingan anak sebagaimana niat awalnya.
Di sisi lain, Clara dikabarkan sudah memiliki pasangan baru, yang turut memperkuat alasan Denny mengajukan gugatan hukum demi memastikan kejelasan kepemilikan aset bersama.
Gugatan yang diajukan pada November 2025 itu kini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski begitu, belum ada jadwal sidang pertama yang ditetapkan.
Dalam prosesnya, Denny menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan karena dendam pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga hak anak dan memastikan aset keluarga tetap terlindungi secara hukum.
Kisah Rumah Tangga Clara Shinta dan Denny Goestaf
Kisah cinta Denny dan Clara bermula pada tahun 2017, ketika keduanya memutuskan menikah secara resmi meski hubungan mereka tidak terekspos publik. Denny kala itu berusia sekitar 57 tahun, sedangkan Clara masih berusia 19 tahun dan berstatus mahasiswa.
Perbedaan usia yang mencapai 30 tahun sempat menjadi sorotan, namun pasangan ini tetap menjalani rumah tangganya dengan tenang tanpa banyak tampil di hadapan media.
Sayangnya, keharmonisan itu tidak bertahan lama. Setelah lima tahun bersama, rumah tangga mereka berakhir dengan perceraian pada tahun 2022.
Meski hubungan mereka kandas, Denny tetap berusaha menjaga tali silaturahmi demi anak semata wayang mereka. Ia pun mempercayakan pengasuhan anak sepenuhnya kepada Clara, sambil menitipkan aset keluarga agar dapat digunakan untuk kebutuhan anak tersebut.
Namun, hubungan antara Clara dan anaknya dikabarkan memburuk dalam dua tahun terakhir. Hal inilah yang menjadi alasan kuat Denny untuk meninjau kembali keputusan lamanya dan menggugat pembagian harta bersama senilai Rp13 miliar.
Meski belum memberikan pernyataan resmi, langkah hukum Denny ini disebut sebagai upaya perlindungan hukum atas aset keluarga, bukan sekadar tuntutan materi.
Kasus gugatan harta gono-gini antara Denny Goestaf dan Clara Shinta membuka babak baru dalam kisah rumah tangga mereka yang telah berakhir tiga tahun lalu. Dengan nilai aset mencapai Rp13 miliar, gugatan ini menjadi perhatian publik, terutama karena motifnya dikaitkan dengan tanggung jawab seorang ayah terhadap masa depan anaknya.
Kini, publik menunggu proses hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang akan menentukan pembagian harta bersama tersebut.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS