Sidang putusan banding Nikita Mirzani yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025 di Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena majelis hakim memutuskan untuk mengubah vonis sebelumnya dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Perubahan ini sekaligus menandai babak baru dalam kasus hukum yang sejak awal sudah menuai perhatian luas.
Vonis Banding: Hukuman Naik dari 4 Tahun ke 6 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Andini, putusan tersebut dibacakan dengan tegas, menyebut bahwa ada unsur kesalahan tambahan yang ditemukan dalam proses banding.
Salah satu poin yang membuat vonis banding lebih berat adalah temuan bahwa Nikita turut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan ini tidak tercantum pada putusan tingkat pertama, sehingga menjadi pembeda utama antara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Sri Andini dalam persidangan, dikutip dari Suara.com.
Denda Rp1 Miliar dan Ketentuan Tambahan
Selain hukuman badan, Nikita Mirzani tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan dalam putusan banding ini.
Awal Mula Kasus dan Perjalanan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Reza Gladys mengenai dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang menyeret Nikita hingga ke meja hijau.
Pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Putusan itu menjadi dasar diajukannya banding oleh pihak yang tidak puas dengan hasil persidangan tingkat pertama.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan keluarnya putusan banding ini, baik pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Upaya tersebut dapat dilakukan jika salah satu pihak keberatan dengan pertimbangan atau besaran hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan banding ini menambah panjang perjalanan hukum Nikita Mirzani yang terus mendapat sorotan publik.
Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh langkah hukum yang dipilih para pihak setelah putusan terbaru ini dibacakan.