Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai yang bertugas untuk menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada publik dengan ditempatkan di instansi pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang ASN wajib menaati seluruh asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu asas yang wajib ditaati oleh seorang ASN adalah asas netralitas. Netralitas memiliki arti membebaskan diri dari berbagai kepentingan dan pengaruh. Sikap netral sangat diperlukan bagi seorang ASN agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Netralitas yang perlu ditaati oleh seorang ASN memiliki beberapa aspek. Salah satunya adalah Netralitas dalam politik. ASN harus bersikap netral yang berarti bebas dari berbagai kepentingan politik dan tidak berpihak kepada kubu-kubu yang sedang bertanding dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut harus dilakukan agar tugas ASN dalam melayani publik dan menjalankan tugas pemerintahan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Kemudian, agar netralitas beserta aturan-aturan lain yang berlaku bagi ASN dapat terlaksana dengan baik, terdapat suatu lembaga negara yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas berjalannya asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Namun, jika kita melihat realita yang terjadi saat ini, masih terdapat berbagai pelanggaran netralitas dalam politik yang dilakukan oleh ASN yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Dari berbagai pelanggaran yang terjadi, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN melalui media sosial mereka. Apabila hal ini dibiarkan tanpa adanya pengawasan dan penindakan dari pihak yang berwenang, maka hal tersebut dapat memperlemah netralitas ASN di Indonesia.
Hal ini dapat terjadi mengingat saat ini kita sedang berada di era media sosial. Di mana dengan berkembangnya media sosial, terjadi keterbukaan informasi dan interaksi sosial yang tinggi di dunia maya sehingga berdampak kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk politik dan pemerintahan.
Saat ini, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai suatu hal yang positif seperti media kampanye peserta pemilu, kanal informasi instansi pemerintah, media bagi masyarakat untuk menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu tertentu, wadah sosialisasi program pemerintah, dan sebagainya.
Tetapi, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai suatu hal yang negatif seperti black campaign, diskusi politik yang tidak sehat, ataupun medium terjadinya pelanggaran bagi ASN seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Dari hal tersebut, kita dapat melihat dengan adanya media sosial, muncul beberapa tantangan dan peluang yang berpengaruh terhadap penegakan asas netralitas ASN dalam politik. Lalu, Apa saja tantangan dan peluang bagi netralitas ASN dalam politik di era media sosial?
Tantangan bagi Netralitas ASN di Era Media Sosial
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yang menjadi tantangan bagi terwujudnya netralitas ASN di era media sosial adalah dijadikannya media sosial oleh oknum-oknum ASN untuk melakukan pelanggaran terkait politik praktis.
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: melakukan kampanye atau sosialisasi peserta Pemilu/Pilkada, menyatakan dukungan kepada peserta tertentu, mengunggah foto bersama peserta Pemilu/Pilkada, mengunggah foto dengan pose atau gerakan yang merupakan alat kampanye peserta Pemilu/Pilkada, menekan tombol like, share, atau comment yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu/Pilkada, dsb.
Pelanggaran tersebut dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: mengamankan posisi atau jabatan yang dimiliki (hubungan patron-klien), belum hilangnya kebiasaan dari pemerintahan yang lalu seperti nepotisme, adanya tekanan atau ancaman dari atasan yang menjadi peserta, rendahnya integritas dari ASN yang bersangkutan, dan lain-lain.
Peluang bagi Netralitas ASN di Era Digital
Selain memunculkan tantangan, Era media sosial juga memunculkan peluang yang dapat digunakan untuk memperkuat penegakan asas netralitas dalam Politik ASN di Indonesia. Peluang tersebut antara lain:
Pertama, memanfaatkan media sosial dan media massa sebagai tempat sosialisasi terkait pentingnya netralitas bagi ASN dan perbuatan apa saja yang dapat melanggar asas netralitas baik dalam politik maupun dalam aspek lainnya.
Hal ini merupakan langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas di kalangan ASN. Langkah ini perlu dilakukan karena bisa jadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran karena ketidakpahaman terkait hal apa yang dapat menyebabkan seorang ASN dinyatakan melanggar asas netralitas;
Kedua, media sosial dapat dijadikan sebagai salah satu sasaran dalam meningkatkan pengawasan netralitas ASN. Dengan dilakukannya pengawasan terhadap ASN di media sosial, maka pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN di media sosial berpotensi dapat berkurang dan tertangani;
Ketiga, mengoptimalkan peran media sosial bagi lembaga pengawas atau dalam hal ini KASN sebagai wadah untuk menerima laporan pengaduan bagi masyarakat ketika ada yang menemukan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN.
Hal tersebut dilakukan untuk membangun kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dan juga membantu KASN dalam melakukan pemantauan terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.