Beberapa hari yang lalu, ketika megendarai sepeda motor siang itu, saya sengaja melewati jalan Parangtritis sampai ke sebelah barat bundaran UGM. Sepanjang perjalanan di setiap traffic lights, saya banyak menjumpai para pengamen yang berkustom aneh-aneh. Ada yang berkostum badut, kostum tokoh wayang, boneka mampang, kostum penari tradisional dan lain sebagainya.
Belum lagi ketika sampai di perempatan pojok beteng, ada pengamen yang memainkan gitar elektrik lengkap dengan sound system, menyanyikan lagu-lagu, dipersembahkan kepada semua pengendara yang sedang berhenti sejenak menunggu nyalanya lampu hijau. Terhibur sih memang, tapi sedikit.
Saat itu, masih dalam masa perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3 dan level 4. Iya, kelonggaran kebijakan PPKM ini, dimanfaatkan oleh para pengamen lampu bangjo di sepanjang jalan yang saya lewati. Padahal sebelumnya saya tidak melihat mereka, mungkin karena jarang jalan-jalan ke kota Jogja ya. Tak ketinggalan pengamen angklung yang selalu performance di pertigaan menukan.
***
Cerita di atas menggambarkan bahwa Jogja saat ini, mulai dipenuhi oleh pengamen bangjo tiban. Mereka berkostum aneka macam yang ditemani box musik sebagai pengiring dalam aksi performance jogetnya. Jogetnya sebentar, minta uangnya yang lama. Sepertinya sebagai penyandang gelar kota pelajar, kota budaya dan kota pariwisata, fenomena ini kurang enak dipandang mata. Tetapi dari lubuk hati paling dalam, saya sempat merasa kasihan juga kepada mereka. Di tengah-tengah masa pandemi Covid-19 yang merajalela, dan meluluhlantahkan sektor ekonomi, mereka harus berjuang demi menghidupi keluarga.
Dalam nalar berpikir paling liar, sempat juga terlintas dalam benak saya, apakah pengamen bangjo itu termasuk orang yang terdampak pandemi Covid-19? Apakah mereka korban pemutusan hubungan kerja sepihak dari pekerjaan lamanya? Entahlah.
Cuma saya sempat heran juga, biasanya pemda DIY sangat jeli melihat fenomena pengamen bangjo tiban ini. Kita semua tahu bahwa pemda DIY punya aturan main dalam mengatur lalu lintas dan penanganan gelandangan dan pengemis.
Perda DIY nomor 5 tahun 2004 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang penangananan gelandangan dan pengemis. Ini biasanya yang di jadikan kartu truf oleh Satpol PP. Cuma saat ini, di manakah satpol PP engkau berada?
Perlu di ingat-ingat. Bagaimana pun dan dengan alasan apa pun juga, keberadaan pengamen dengan kostum badut, kostum wayang, kostum boneka mampang, kostum panari tradisional dan pengamen-pengamen bangjo lainnya, sangat menganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Baik pengendara mobil maupun sepeda motor. Belum lagi terkait citra Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota budaya dan kota pariwisata, sungguh tidak matching melonggarkan para pengamen bangjo tiban ini ketika performance di jalan.
Walaupun saat ini Pemda DIY baru fokus pada penanganan Covid-19, tetapi persoalan maraknya pengamen berkostum tiban di setiap bangjo ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Peran satpol PP saat ini, tidak melulu mantengin warga yang tidak memakai masker dan sedang berkerumunan, tetapi perlu juga menyorot di setiap bangjo apakah benar bahwa saat ini ada pengamen berkostum atau tidak?
Memang betul dalih mereka bahwa mereka mengais rizqi yang halal. Tetapi halal saja belum afdhol tanpa dibarengi dengan sambungan kata toyyibah. Jadi kalau disambung halalan toyyibah. Artinya pekerjaannya halal, tetapi jangan sampai menabrak aturan dari pemerintah. Ketika ada aturan yang dilawan berarti belum toyyibah. Saya bukan antipati dengan mereka semua ya. Tetapi saya hanya menyampaikan fakta di lapangan.
Belum lagi, dilihat dari perspektif penyelenggaraan lalu lintas, keberadaan pengamen di bangjo menganggu kenyamanan para pengguna jalan. Lebih ekstremnya lagi, tidak ada jaminan keamanan lalu lntas ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Dalam konteks eksotika Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota budaya, dan kota pariwisata, keberadaan pengamen juga mengurangi kecantikan maupun keindahan view Yogyakarta.
Dalam hal ini, sebetulnya Pemda DIY sebagai pemegang otoritas kewilayahan tertinggi bisa memerintahkan satpol PP untuk mengatur dan mengamankannya, dengan tetap mengedepankan peri kemanusiaan maupun peri keadilan. Serta dengan tetap berpedoman pada prinsip mendahulukan kepentingan bersama, daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dalam hal ini, kepentingan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Patut diduga maraknya pengamen berkostum tiban di setiap bangjo di Daerah Istimewa Yogyakarta diakibatkan, pertama, eksodus eks buruh/karyawan/pegawai yang dirumahkan, dibebastugaskan, atau kena PHK akibat adanya pandemi Covid-19.
Mengapa pilihannya adalah pengamen berkostum? Karena praktis, profesinya ini tidak banyak membutuhkan keahlian. Syaratnya cukup mental yang tidak pemalu dan tidak mudah emosi ketika diacuhkan pengguna jalan.
Kedua, eksodus pengamen berkostum dari kota-kota besar ke Yogyakarta, karena ketatnya kebijakan PPKM Jawa-Bali di kota-kota besar. Mengapa sasarannya Jogja? Bisa jadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, kebijakan PPKM Jawa-Bali dianggap lebih fleksibel daripada kota-kota besar lainnya.
JUNAEDI SE, esais Mbantul crew Sanggar Inovasi Desa