Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Di negeri ini, masyarakat diberikan kebebasan untuk berekspresi sebagaimana pasal 28 UUD 1945 mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut.
Namun demikian, harus diakui bahwa kebebasan yang diberikan untuk berekspresi ataupun berpendapat harus juga dengan cara-cara yang baik dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Jangan sampai kebebasan tersebut kebablasan karena akan menimbulkan masalah kedepannya. Karena itu, masyarakat pun perlu diedukasi mengenai bentuk kebebasan berekspresi yang baik.
Edukasi mengenai perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap pribadi seseorang
Edukasi di masyarakat mengenai kebebasan berekspresi harus dilakukan. Hal tersebut agar masyarakat tahu mana yang boleh diucapkan dan mana yang tidak boleh.
Terutama diedukasi adalah perbedaan kritikan dan penghinaan terhadap pribadi seseorang. Penghinaan terhadap pribadi seseorang tidaklah diperbolehkan karena hal tersebut bagian dari kebebasan berekspresi yang kebablasan.
Masyarakat harus tahu bahwa mengolok-olok pribadi seseorang, menyerang fisiknya dan keluarganya adalah bagian dari penghinaan terhadap pribadi. Hal tersebut tentunya dilarang.
Jadi, setiap orang yang tidak mampu menjaga mulutnya maupun jarinya dengan melakukan penghinaan terhadap pribadi seseorang maka dia layak untuk diberikan sanksi.
Kebebasan berekspresi itu bukan berarti sesuka hati mengucapkan ide maupun pendapat. Tetapi harus diingat bahwa ada juga batasan-batasan.
Kalau kritikan, menitikberatkan pada pengucapan atau pendapat terhadap sebuah kebijakan, tindakan dan usaha dari individu, komunitas maupun pemerintah.
Sebagai contoh, ketika ada kebijakan pemerintah sekarang yang tidak sesuai dengan harapan, maka kritik kebijakan itu, bukan pribadi orang itu yang dikritik.
Sebab itulah, sudah sepantasnya kita sebagai bangsa wajib tahu membedakan mana kritikan dan mana penghinaan terhadap pribadi agar kita tidak sesuka hati untuk berekspresi.
Itulah pentingnya sebuah edukasi yang bisa kita lakukan maupun pemerintah yang melakukannya di masyarakat sehingga kebebasan berekspresi tersebut tidak kebablasan.
Semoga saja, dengan adanya keinginan untuk edukasi mengenai kebebasan berekspresi tersebut mampu mengurangi terjadinya kejahatan terhadap tubuh atau penghinaan terhadap seseorang baik melalui lisan maupun tulisan dan di media sosial.
Mari kita bersama-sama melakukan edukasi tersebut agar masyarakat tercerahkan dan semakin baik lagi dalam berpendapat sehingga kita menjadi bangsa yang besar dan bermartabat.