Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi bagian dan dasar yang penting dalam upaya memfasilitasi perkembangan anak-anak di Indonesia. Jenjang PAUD ini menjadi awal mula penanaman berbagai aspek kepribadian anak-anak sehingga punya bekal yang optimal sebelum memasuki pendidikan dasar.
National Association Educational for Young Children (NAEYC) mendefinisikan anak usia dini sebagai sekelompok individu yang berada pada rentang usia 0-8 tahun. Itu adalah rentang di mana anak sedang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan. Oleh karena itu, PAUD mesti dapat memfasilitasi proses tersebut dengan baik sesuai dengan tahapan perkembangan anak.
Akan tetapi, harus diakui bahwa penyelenggaraan PAUD di Indonesia selama ini masih mengalami berbagai persoalan. Menurut Suyanto (2005), persoalan pendidikan PAUD di Indonesia berkaitan dengan: perekonomian yang lemah, kualitas asuhan rendah, program intervensi orang tua yang rendah, kualitas PAUD yang rendah, dan kualitas pendidik PAUD yang rendah.
Di tengah situasi tersebut, menjadi penting untuk lebih memperhatikan dan melakukan upaya-upaya mendorong terciptanya PAUD yang lebih baik dan berkualitas. Dalam konteks inilah, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bisa dikatakan menjadi harapan.
RUU Sisdiknas bisa dikatakan membawa angin segar bagi terbangunnya PAUD yang lebih baik. Sebab, rancangan undang-undang ini mencoba mengatasi beberapa persoalan terkait penyelenggaraan PAUD di Indonesia selama ini.
Mulai dalam hal jalur dan jenjang pendidikan, selama ini PAUD dapat masuk jalur formal maupun nonformal namun belum menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Melalui RUU Sisdiknas, PAUD akan menjadi jenjang tersendiri, dapat dilaksanakan melalui jalur formal dan nonformal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.
Kemudian, mengenai layanan PAUD, selama ini jenis layanan PAUD belum diatur sehingga kadang masing bercampur antar anak dari berbagai kategori usia. Hal ini tentu akan berdampak pada layanan yang kurang optimal dan cenderung belum sesuai tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.
Di sinilah RUU Sisdiknas RUU akan mengatur jenis layanan PAUD agar lebih jelas. PAUD formal akan diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun dengan jenis layanan berupa taman anak. Kemudian PAUD nonformal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan anak. Adapun layanan PAUD bagi anak usia 6 tahun sudah keluar dari cakupan PAUD dan menjadi kelas prasekolah dalam jenjang pendidikan dasar. Kelas prasekolah ini pun masuk dalam cakupan wajib belajar 10 tahun (Kemdikbud.go.id).
Guru PAUD
Salah satu poin penting RUU Sisdiknas kaitannya dengan PAUD adalah juga tentang diakuinya pendidik PAUD. Dalam rancangan tersebut, ditegaskan bahwa setiap individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun juga masuk dalam kategori guru. Ini merupakan pengakuan penting yang sudah lebih dari 20 tahun dinantikan para pendidik PAUD.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru PAUD non-formal tidak dapat diakui sebagai satuan pendidikan yang formal. Hal ini kemudian berdampak pada status dan tingkat kesejahteraan guru PAUD selama ini. Seringkali, hal tersebut kemudian berdampak pula pada kualitas layanan PAUD yang kurang maksimal.
RUU Sisdiknas yang lebih mengakui status guru PAUD menjadi harapan dalam mendorong peningkatan layanan dan kualitas PAUD. Dengan kata lain, RUU Sisdiknas telah memberi harapan tentang eksistensi pendidikan dini atau PAUD yang lebih berkualitas. Kita harapkan, hal tersebut dapat benar-benar memberi dampak positif bagi penyelenggaraan PAUD ke depan.
RUU Sisdiknas yang sudah diluluskan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ini juga terbuka terhadap masukan dan saran dari publik. Partisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dapat dilakukan dengan mencermati dokumen dan juga memberi masukan di laman sisdiknas.kemdikbud.go.id. Berbagai pihak terutama para stakeholder memiliki akses untuk berpartisipasi terhadap penyusunan RUU Sisdiknas.