Netiket: Belajar Menyikapi Informasi Terkini di Dunia Maya

Hikmawan Firdaus | Dwi Handriyani
Netiket: Belajar Menyikapi Informasi Terkini di Dunia Maya
Ilustrasi bicara baik.[Pexels/Markus Winkler]

“Data ‘We are Social’ pada bulan Februari 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 204 juta orang Indonesia menggunakan akses internet. Rata-rata sehari mereka mengakses selama lebih dari 8 jam”, ungkap Andi Dwi Riyanto, M.Kom, Ketua LP3M di Universitas Amikom Purwokerto yang menjadi pembicara pada “Pelatihan Literasi Digital Pemerintahan” yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo dan Kemenkes (Jumat, 30/9/2022).

Hal itu menjadi bisa dikatakan sebagai suatu “kelumrahan” karena Indonesia menurut World Population Prospects 2022 menjadi peringkat ke-4 dengan jumlah pendudukan terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Data tersebut pun seraya diamini oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia tahun 2022.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, pada 30 Juni 2022 atau Semester I 2022 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa. Wow, fantastis bukan? 275 juta jiwa bangsa ini dengan 204 juta orang yang asyik online menjadi sasaran yang menggiurkan bagi para digital content creator untuk meraup berbagai keuntungan.

Nah, saat ini publik sedang dikejutkan oleh pemberitaan dari salah satu pasangan public figure yang juga terkenal dengan digital content creationnya. Kasus pelaporan kepada Polisi oleh Lesti Kejora, penyanyi dangdut yang juga aktif bermedia sosial terhadap suaminya, Rizky Billar, aktor yang tengah vacuum dari dunia keartisannya, yang diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini tengah menjadi buah bibir senusantara ini. 

Kasus pelaporan ini menjadi topik terpanas yang diberitakan di berbagai media online maupun elektronik (TV, radio). Pasangan mesra dan terepik yang “dijodohkan” warganet +62, kisah perjalanan cinta mereka begitu menarik untuk diikuti di media maya.

Mengutip rilis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio. Mengingat kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, di sela aktivitasnya di kantor KPI Pusat, (29/9/2022). 

Menurut Nuning, para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan. “Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.  Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.

Akan tetapi, trending topic kasus KDRT dari pasutri ini seolah-olah publik diajak untuk mengingat kembali kejadian 1 tahun lalu. Saat pernikahan mereka menjadi kontroversi ketika direncanakan ditayangkan secara langsung di televisi dan live streaming dari akun Youtube salah satu stasiun TV nasional.

Hot issue yang membuat Ketua Umum KPI, Agung Suprio, angkat bicara bahwa terkait pernikahan live pasangan yang biasa disebut “Leslar” ini harus memperhatikan 3 hal yaitu (1) durasi maksimal 3 jam, (2) pernikahan memakai budaya Indonesia, dan (3) mematuhi protokol kesehatan untuk pandemi COVID-19.

Berseberangan dengan KPI Pusat, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengeluarkan pernyataan tegas agar KPI menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran nasional yang menanyangkan pernikahan tersebut karena telah melanggar UU Penyiaran. "Jadi penayangan kehidupan pribadi itu kan tidak boleh di lembaga penyiaran salah satunya pernikahan, konflik rumah tangga, dan sebagainya, itu tertera pada pasal 1 Pedoman Perilaku Penyiaran poin 24 tentang kehidupan pribadi seperti pernikahan, perceraian, dan lain-lain tidak boleh ditayangkan," ujar Adiyana kepada CNN Indonesia pada Jumat (13/8/2021).

Adiyana melanjutkan, siaran langsung pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga melanggar Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Netiket : Gampang-gampang Susah Bijak Bermedia Sosial

Social Networking. Sumber: Pexels, Tracy Le Blanc
Social Networking. Sumber: Pexels, Tracy Le Blanc

Belajar dari dua topik kontroversi yang telah dan tengah menerpa Leslar ini, kita mengetahui bahwa rekam jejak digital dari kehidupan pasangan Leslar begitu mudah dicari di internet. Berbagai konten tersaji dari media sosial pasutri yang telah mengarungi kehidupan rumah tangga lebih dari 1 tahun.

Netizen bisa mengaksesnya dari akun Instagram mereka yang bercentang biru dan aktif menginfokan kehidupan sehari-hari hingga endoser dari merek-merek tertentu. Selain itu, secara online audio visual, mereka juga memiliki akun resmi “Leslar Entertainment” yang mempertontonlan berbagai video kreatif dari pasangan Leslar.

Di sisi lain, respon warganet begitu beragam. Namun, yang paling penting yang namanya kejadian KDRT tidak bisa ditoleransi dan melaporkan para pelakunya kepada pihak yang berwajib adalah keputusan yang tepat.

Sebagai pengguna dari berbagai kenikmatan platform media sosial, menghadapi ragam hot topic, kita perlu tahu batasan-batasan yang mana dan apa saja saja untuk boleh direspon para warganet.

Lalu, bagaimanakah kita sebagai pengguna internet bisa menahan diri terhadap hal-hal viral yang sedang terjadi? Di tahun 2021, Kemenkominfo telah mengeluarkan “Modul Etis Bermedia Digital” dan juga dilakukan berbagai pelatihan literasi digital untuk masyarakat Indonesia.

Modul ini dapat menjadi acuan bagi warganet +62 untuk bijak bermedia sosial dan menjalani netiket (network etiquette) atau bertata karama selama berinteraksi di dunia maya. Menurut Andi Dwi Riyanto pada “Pelatihan Literasi Digital pemerintahan”, ada ‘10 Netiket dalam berinteraksi di dunia maya’ yang harus diperhatikan para netizen, antara lain:

  1. Ingatlah keberadaan orang lain
  2. Taatlah pada standar perilaku online, yang sama kita jalani dalam kehidupan nyata
  3. Berpikir lebih dulu sebelum berkomentar
  4. Hormati waktu dan bandwith 
  5. Gunakan bahasa yang sopan dan santun
  6. Bagilah ilmu dan keahlian
  7. Menjadi pembawa damai dalam diskusi yang sehat
  8. Hormati privasi orang lain
  9. Jangan menyalahgunakan kekuasaan
  10. Maafkan jika orang lain membuat orang lain kesalahan

Jadi, gimana neh. Bolehlah donk kita masih bisa menyimak perkembangan kasus Leslar, tapi tetap ya tata karma di dalam bermedia sosial harus dijaga.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak