Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 20244. Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Memasuki tahun politik memang cukup gengsi dan asyik untuk diperbincangkan, bukan hanya para tokoh elit, tetapi juga masyarakat golongan menengah ke bawah yang ada di pos-pos ronda tak mau ketinggalan untuk membahas tokoh-tokoh potensial yang akan menjadi pemimpin mereka.
Selain menjadi perbincangan yang asyik, tahun politik juga justru membuat ada masyarakat yang makin muak kepada pemerintah. Mereka beranggapan kalau pesta demokrasi (baik Pemilu maupun Pilkada) hanyalah guyonan penguasa untuk merebut suara rakyat.
Pesta demokrasi tak sedikit dipertontonkan hanyalah sebuah medium untuk berpura-pura ingin meladeni rakyat dengan sejumlah janji-janji manis yang diutarakan. Alhasil, ketika sudah terpilih, banyak pemimpin yang justru melupakan janji-janji yang telah diutarakannya. Fenomena seperti inilah yang membuat ada masyarakat tidak terlalu percaya dengan pemilihan.
Pemilu 2024 yang baru saja selesai digelar dengan ditetapkannya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, juga tak sedikit menuai polemik yang ditimbulkan di tengah-tengah masyarakat. Termasuk polemik soal pencalonan Gibran yang berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah syarat batas minimal usia. Sehingga, isu mengenai politik dinasti dan oligarki berkeliaran menghantui rakyat.
Baru-baru ini, kembali geger di masyarakat soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat calon kepala daerah. Bahkan, banyak yang menyebut kalau putusan MA tersebut telah membentangkan karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sebagai informasi, Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun dan akan memasuki usia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 dengan mengacu pada putusan MA tersebut.
Belum lagi, ketika foto Kaesang bersama dengan keponakan Prabowo diedarkan dan disebut sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta 2024 mendatang.
Walaupun itu bisa hanya sebagai bentuk propaganda, tetapi tak bisa dipungkiri kalau berhasilnya Kaesang maju sebagai calon Gubernur tentu makin santer disebut keluarga Jokowi akan membangun politik dinasti. Apalagi diperkuat dengan putusan MA yang terbaru dengan sedikit polemiknya di media sosial.
Bisakah Pilkada Serentak 2024 mewujudkan trust masyarakat?
Dengan beragam problem yang terjadi, kepercayaan (trust) masyarakat haruslah yang menjadi utama. Ketika Pilkada digelar lantaran trust masyarakat tidak ada, tentu pergelaran Pilkada hanyalah sebagai ajang ceremony dan ujungnya semata-mata untuk kepentingan para penguasa saja.
Mendekati Pilkada Serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan ini, harusnya pemerintah bisa mengevaluasi diri dengan Pemilu yang sebelumnya sudah berlalu. Pemerintah sejatinya harus bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat kalau Pemilu maupun Pilkada merupakan wujud untuk mewujudkan segala kepentingan masyarakat dan publik. Bukan malah memperlihatkan kebiasaan buruk yang bisa menodai demokrasi, bukan pula mempertontonkan kalau Pilkada hanyalah ajang lima tahunan semata untuk bisa menduduki kursi kekuasaan.
Sebelum makin berkembang, pemerintah harusnya bisa melihat mulai dari akar rumput segala persoalan yang terjadi. Pemerintah mesti juga hati-hati dengan mengambil keputusan dan membuat kebijakan agar tidak jadi polemik di masyarakat. Apabila, pemerintah tidak melakukan itu, tentu trust masyarakat bisa saja makin teriris dengan segala problem yang terjadi apalagi bertepatan dengan momentum politik.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.