Indonesia kembali dalam keadaan darurat. Demonstrasi ratusan orang kembali terjadi di depan DPR RI pada Senin (25/8/2025). Pendemo mulai datang sekitar pukul 11.00 WIB dan memadati Jalan Gatot Subroto. Kali ini ribuan masa datang untuk menggelar aksi. Mereka ingin mengungkapkan ekspresi mereka kepada sang Wakil Rakyat.
Tak bisa dipungkiri oleh kita bahwa setiap kali DPR melahirkan kebijakan kontroversial, media sosial langsung riuh dengan seruan,“bubarkan DPR!”. Suara tersebut hadir mulai dari beberapa polemik diantaranya adalah polemik Omnibus Law, RKUHP, hingga isu-isu lain yang dianggap tak berpihak pada rakyat.
Akhirnya, suara marah publik seolah menemukan muaranya pada satu kata, yakni “bubarkan”.
Dari fenomena ini menunjukkan satu hal bahwa rakyat memang sedang mengalami krisis kepercayaan. Krisis ini bahkan sudah berada di titik paling serius.
DPR: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014. 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi utama sebagai tugas. 3 Fungsi utama itu adalah: fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan dalam Pasal 69 UU No. 17 Tahun 2014, fungsi-fungsi yang dimiliki DPR tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Secara konstitusi, DPR memang merupakan wakil rakyat. Namun secara fakta dan dalam praktiknya, DPR sering mengecewakan publik.
Publik sering melihat DPR justru lebih terlihat seperti wakil kepentingan. Kepentingan dari oligarki, partai, atau elite ekonomi. Undang-Undang yang lahir sebagai produk mereka sering lebih ramah pada investor ketimbang melindungi rakyat kecil. Bukankah ironis jika lembaga yang mestinya jadi corong aspirasi justru dianggap memunggungi rakyat?
Bagi penulis, seruan masyarakat “bubarkan DPR” bisa dibaca sebagai bentuk ekspresi politik warga yang sah. Demosntrasi yang terjadi adalah ekspresi yang valid dilakukan oleh rakyat terhadap wakilnya.
Dalam demokrasi, kemarahan rakyat sah adanya. Kemarahan rakyat itu lahir dari akumulasi kekecewaan dari rendahnya kualitas legislasi, minimnya transparansi, hingga kasus korupsi yang menyeret anggota dewan.
Teriakan rakyat itu bukan sekadar “luapan emosi”, melainkan simbol dari keresahan karena rakyat merasa tidak lagi diwakili.
Alarm Demokrasi yang Mengkhawatirkan
Seperti yang telah di bahas, suara publik dan kemarahannya adalah hal yang sah. Namun di sisi lain, ajakan membubarkan DPR adalah alarm serius bagi demokrasi kita. Jika lembaga representasi kehilangan legitimasi, maka yang runtuh bukan hanya DPR, melainkan juga kepercayaan pada sistem demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tanpa kepercayaan rakyat adalah bangunan rapuh yang mudah roboh. Pertanyaannya kemudian adalah, “apakah seruan ini sekadar tanda frustrasi, atau benar-benar panggilan untuk mengubah sistem?”
DPR Bubar Bukan Solusi
Membubarkan DPR mungkin terdengar radikal, tapi bukan solusi realistis dalam sistem demokrasi ini. Yang lebih penting dari kasus ini adalah mereformasi DPR.
Kita bisa memulainya dengan memperketat mekanisme rekrutmen politik, menegakkan etika dan hukum, memperluas partisipasi publik, dan membuka ruang transparansi. DPR hanya bisa dipulihkan jika ia kembali menjadi ruang rakyat, bukan ruang elite.
Fenomena “bubarkan DPR” adalah sinyal keras yang tak boleh diabaikan. Rakyat sudah lama menunggu parlemen yang benar-benar mendengar. Kini saatnya suara kita bukan hanya berhenti di media sosial, tapi juga diwujudkan dalam pengawasan, partisipasi, dan tekanan politik.
Demokrasi hanya bisa sehat jika rakyat berani bersuara, dan wakil rakyat benar-benar kembali pada mandatnya.