Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 telah dirilis pada hari Jumat (23/1/2026). Dokumen ini mengatur kewajiban untuk membacakan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 saat upacara berlangsung.
Ikrar ini mencakup lima aspek yang menekankan pentingnya menuntut ilmu, mencintai kedua orang tua, menghargai sesama, serta mendorong siswa untuk mencintai tanah air. Oleh karenanya, para pelajar diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Namun demikian, penulisan teks ikrar dinilai kurang efektif. Penggunaan struktur bahasa yang bersifat informal terdapat di beberapa poin, sehingga mengurangi nuansa resmi serta kesakralan teks tersebut. Salah satu contohnya terdapat pada poin pertama, yakni "Belajar yang Baik", yang mana frasa ini tidak tepat secara tata bahasa. Penggunaan gabungan kata sebaiknya dapat diganti menjadi "Belajar dengan Baik" atau "Belajar dengan Tekun".
Di poin kedua dan ketiga, terdapat frasa "Menghormati orang tua (cintai ayah dan ibu)" dan "Menghormati guru" yang mengalami redundansi pada kata "menghormati". Oleh karena itu, kedua frasa ini sebaiknya digabung untuk membentuk kelompok kata yang efektif, yaitu "Menghormati orang tua dan guru".
Selanjutnya, pada poin keempat, frasa "Rukun sama teman" tidak memenuhi standar bahasa formal. Kelompok kata tersebut dapat lebih efektif jika diubah menjadi "Rukun dengan teman" atau "Menjaga kerukunan antarteman", karena kata "sama" lebih sesuai untuk bahasa lisan sehingga tidak lazim digunakan dalam konteks ikrar.
Berbeda halnya dengan poin kelima, frasa "Mencintai tanah air Indonesia (cintai tanah air kita Indonesia)" sudah tepat secara tata bahasa sebab menggunakan kata yang baku. Meskipun struktur poin ini lebih baik daripada poin-poin sebelumnya, warganet akan selalu mempertanyakan keefektifan frasa yang digunakan. Maka dari itu, ikrar pelajar Indonesia perlu ditinjau kembali agar terhindar dari cacat bahasa.
Hal ini ditanggapi oleh warganet melalui postingan Instagram @kemendikdasmen.
"Secara redaksional, sesuai kaidah bahasa, sepertinya ada yang mesti dikoreksi," tulis @nurjalisalam.
"Maaf kenapa beriman dan bertakwa kpd Tuhan Yang Maha Esa tidak ada?" tambah @ndi_kurniaone.
Dalam isi ikrar pelajar memang tidak ada satu pun yang mengangkat nilai spiritual. Nilai yang termaktub condong membahas tentang karakter bangsa, kedisiplinan sosial, dan rasa nasionalisme, padahal isi dari nilai spiritual seperti iman dan takwa adalah landasan utama untuk membentuk karakter pelajar.
Mengacu pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003, pendidik perlu mengembangkan potensi pelajar agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Alhasil, isi ikrar pelajar yang tidak memasukkan nilai spritual justru tidak mencakup keseluruhan tujuan pendidikan.
Ada pula warganet yang menyoroti isi janji siswa lebih sempurna. Kebijakan terbaru terkait Ikrar Pelajar Indonesia sebenarnya bertujuan untuk menyatukan berbagai versi ikrar yang ada sebelumnya. Namun, masalahnya adalah ketidaksempurnaan dari tata bahasa yang digunakan menyebabkan warganet mengkritiknya hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, penulis berharap agar ikrar yang telah dipublikasikan melalui surat edaran tersebut dapat ditarik kembali dan dikoreksi dengan bahasa yang formal, tegas, singkat, jelas, dan padat, sehingga menghasilkan teks ikrar yang jauh lebih baik dan berkualitas.
Sebagai dokumen resmi negara yang dibacakan dalam forum seremonial, ikrar pelajar semestinya menghadirkan keteladanan berbahasa sekaligus memuat dimensi akademik, sosial, nasional, dan spiritual secara seimbang agar mampu berfungsi optimal sebagai pedoman pembentukan karakter peserta didik.
Dengan demikian, ikrar pelajar tidak berhenti sebagai rutinitas seremonial semata, melainkan menjadi instrumen edukatif yang membentuk karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara.