Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh berita seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Tersangka yang bernama Muhammad Misbahul Huda itu dituding merugikan negara sekitar Rp118 juta karena menerima honor dari dua pekerjaan yang keduanya dibiayai anggaran negara.
Akibatnya dari perbuatannya itu, ia sempat ditahan dan digiring dengan baju tahanan seperti tersangka korupsi besar. Namun belakangan, kasus itu ditarik dan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah kerugian negara dipulihkan dan sejumlah pertimbangan hukum serta kemanusiaan dikaji.
Ketika Guru Honorer Dipidana
Penetapan tersangka terhadap guru honorer ini langsung menyentak publik. Bukan semata karena nominal kerugian negara, tetapi karena gambaran visual seorang guru honorer digiring layaknya pelaku korupsi besar terasa kontras dengan realitas keseharian profesi tersebut.
Guru honorer selama ini identik dengan gaji minim, beban kerja tinggi, dan status kerja yang tidak selalu jelas. Ketika salah satu dari mereka berusaha mencari tambahan penghasilan lewat posisi lain yang juga dibiayai negara, publik pun heran apakah memang pidana ini harus ditempuh kepada seorang honorer yang kita tahu bahwa penghasilannya dibawah standar kemakmuran.
Suara Publik dan Sindiran Tajam
Begitu kasus ini viral, komentar pedas langsung bermunculan di media sosial. Dilansir dari Suara.com pada Rabu (25/02), aktivis dan musisi Melanie Subono bahkan mempertanyakan ironi di balik penegakan hukum yang terjadi.
Ia menyebutkan bahwa, "Terus pejabat yang pada rangkap jabatan itu apa? Berkah buat kita gitu ceritanya?"
Komentar tersebut terasa relevan karena mencerminkan kegelisahan yang sudah lama ada. Masyarakat kerap melihat pejabat tinggi yakni, mulai dari menteri, direktur BUMN, hingga kepala daerah.
Bukan rahasia lagi bahwa mereka bisa saja menduduki lebih dari satu jabatan strategis dengan fasilitas dan gaji besar. Namun kasus semacam itu jarang berujung pada proses pidana.
Reaksi publik ini bukan semata pembelaan emosional terhadap guru honorer, melainkan kritik terhadap kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Antara Aturan dan Rasa Keadilan
Di sisi lain, memang benar bahwa aturan mengenai rangkap jabatan ada dan jelas. Larangan tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan setiap jabatan dijalankan secara profesional dan fokus.
Dalam konteks ASN maupun pejabat negara, regulasi tersebut diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU ASN dan UU Pemerintahan Daerah.
Masalahnya muncul ketika aturan ditegakkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi. Guru honorer bukanlah pejabat struktural dengan gaji besar. Mereka berada di lapisan terbawah sistem birokrasi pendidikan.
Ketika mereka mencari tambahan penghasilan, motifnya lebih sering karena kebutuhan hidup, bukan ambisi kekuasaan. Di sinilah jarak antara legalitas formal dan rasa keadilan terasa menganga.
Pendekatan Restoratif atau Represif?
Dalam kasus ini, DPR melalui Ketua Komisi III juga menilai langkah pemidanaan tersebut terkesan berlebihan dan kurang mengedepankan aspek kemanusiaan.
Pendekatan restoratif yang mengutamakan pemulihan kerugian dan pembinaan dinilai lebih relevan ketimbang langsung mempidanakan.
Fakta bahwa penyidikan akhirnya dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan menunjukkan bahwa solusi non-penjara sebenarnya memungkinkan sejak awal.
Pertanyaannya, mengapa prosesnya harus melalui penahanan dan stigma sosial terlebih dahulu?
Bagi penulis, kasus ini seolah menjadi bukti bahwa kita harus berani mengevaluasi sistem pengawasan dan sosialisasi aturan rangkap jabatan. Jangan sampai regulasi hanya menjadi jebakan administratif bagi mereka yang tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukumnya.
Lebih dari itu, pengawasan terhadap pejabat publik yang memegang banyak jabatan strategis juga perlu dilakukan secara konsisten. Jika hukum ingin dihormati, maka penerapannya harus setara tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS