Kolom
RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi
Korupsi sering kali dibicarakan dari sisi siapa yang dihukum. Pelakunya ditangkap, disidang, divonis, lalu menjalani hukuman.
Namun, ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting dan sering tenggelam dalam pemberitaan yakni tentang ke mana uang dan aset hasil kejahatan itu pergi, dan seberapa banyak yang benar-benar berhasil dikembalikan kepada negara?
Pertanyaan tersebut membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi lebih dari sekadar produk legislasi. Ia menjadi ujian terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi, terutama pada tahap yang selama ini tidak kalah penting dari pemidanaan, yakni pemulihan aset.
Desakan terhadap RUU ini kembali menguat dalam demonstrasi 27 Agustus 2026. Di tengah tekanan publik, DPR menyatakan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat paripurna dan kembali ditegaskan setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Tetapi bagi publik, tanggal bukanlah jawaban akhir. Yang jauh lebih penting adalah apakah tenggat tersebut benar-benar menghasilkan aturan yang kuat, adil, dapat dijalankan, dan efektif mengembalikan aset hasil kejahatan.
Koruptor Dihukum, tetapi Apakah Negara Benar-Benar Mendapatkan Kembali Kerugiannya?
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku memang penting. Namun, menghukum seseorang tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Aset dapat berpindah tangan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau disimpan dalam bentuk yang membuat proses pelacakannya menjadi semakin rumit.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan, “berapa lama koruptor dipenjara?” Pertanyaan berikutnya harus lebih konkret tentang “berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan?”
Di sinilah gagasan perampasan aset menjadi penting. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme asset recovery, sehingga negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar hasil tindak pidana.
Namun, keseriusan negara tidak dapat hanya diukur dari keberanian menyebut kata “perampasan”. Negara juga harus memastikan bahwa kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas.
Komisi III DPR sendiri mengakui bahwa pembahasan RUU ini harus menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan perlindungan hak warga dan pencegahan abuse of power.
Ini penting. Negara memang membutuhkan alat yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan yang kuat tanpa pengawasan dapat menciptakan persoalan baru.
Hukum yang baik bukan hukum yang memberi negara kekuasaan sebesar-besarnya. Hukum yang baik adalah hukum yang memberi negara kewenangan yang cukup untuk memberantas kejahatan, sekaligus menyediakan pagar agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Target 15 Desember Bukan Akhir Perjuangan
Pernyataan DPR bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026 patut dicatat. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati agar tenggat waktu tidak berubah menjadi sekadar angka politik.
Pengesahan undang-undang bukanlah garis finis pemberantasan korupsi. Ia justru merupakan awal dari pekerjaan yang lebih rumit, bagaimana aturan tersebut diterapkan, siapa yang berwenang merampas aset, bagaimana aset dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana, bagaimana hak pihak ketiga dilindungi, serta bagaimana aset yang berhasil dirampas kemudian dikelola dan dikembalikan kepada negara.
DPR sendiri menyatakan masih membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan. Komisi III juga sebelumnya menyampaikan rencana memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum agar berbagai elemen masyarakat dapat memberikan masukan.
Ruang tersebut seharusnya tidak menjadi formalitas.
Partisipasi publik bukan sekadar mengundang masyarakat datang ke ruang rapat, mendengarkan pendapat mereka, lalu kembali menyusun aturan seperti semula.
Partisipasi yang bermakna berarti masukan publik benar-benar dipertimbangkan dalam merumuskan pasal-pasal yang akan menentukan sejauh mana negara dapat mengambil aset seseorang.
Sebab, ketika negara diberi kewenangan untuk merampas aset, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Ada pula kepastian hukum dan hak kepemilikan warga.
Ujian Sesungguhnya: Berani Mengejar Aset, Berani Diawasi
RUU Perampasan Aset pada akhirnya membawa negara pada sebuah dilema. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk menghadapi korupsi dan kejahatan ekonomi. Di sisi lain, instrumen tersebut tidak boleh berubah menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, ukuran keseriusan pemerintah dan DPR seharusnya bukan sekadar seberapa cepat RUU ini disahkan. Ukurannya adalah seberapa baik aturan itu mampu bekerja tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.
Publik berhak mengetahui bagaimana aset hasil korupsi dilacak, disita, dirampas, dikelola, dan pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan negara. Transparansi menjadi penting karena pemulihan aset bukan hanya persoalan teknis hukum. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Jika seorang koruptor kehilangan kebebasannya tetapi aset hasil kejahatannya tetap tersembunyi, kemenangan pemberantasan korupsi terasa belum lengkap.
Sebaliknya, jika negara mampu mengejar hasil kejahatan secara efektif, mengembalikannya kepada publik, dan melakukannya melalui prosedur yang transparan serta dapat diawasi, maka hukum menunjukkan fungsi yang jauh lebih nyata.
Demonstrasi 27 Agustus pada akhirnya memberikan tekanan politik yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat tidak hanya meminta DPR membuat undang-undang, tetapi meminta kepastian bahwa persoalan korupsi ditangani sampai ke akarnya. DPR kini sudah memberikan tenggat yang jelas, 15 Desember 2026.
Setelah itu, publik memiliki alasan untuk mengawasi.
Sebab pertarungan melawan korupsi tidak dimenangkan ketika sebuah RUU diketok menjadi undang-undang. Pertarungan itu baru menunjukkan hasil ketika aset yang dirampas benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, kerugian negara dipulihkan, dan hukum bekerja tanpa pandang bulu.
Negara tidak cukup hanya berani menghukum koruptor. Negara juga harus berani mengejar uangnya dan cukup dewasa untuk memastikan kewenangan mengejar uang itu sendiri tetap berada di bawah pengawasan hukum.