Kasus kekerasan yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau baru-baru ini mengguncang publik. Seorang mahasiswi berinisial F (23) menjadi korban pembacokan oleh mahasiswa laki-laki berinisial R (21) di lingkungan kampus saat korban sedang menunggu giliran sidang skripsi.
Pelaku datang membawa senjata tajam dan menyerang korban secara tiba-tiba hingga korban mengalami luka serius. Peristiwa ini tidak hanya mencederai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan rasa aman yang seharusnya dimiliki mahasiswa di lingkungan pendidikan. Kampus, yang semestinya menjadi ruang pengembangan diri dan perlindungan, justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan berbasis relasi personal.
Dampak dari kejadian ini meluas tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada masyarakat luas. Bagi korban, trauma fisik dan psikologis merupakan konsekuensi yang tak terelakkan. Serangan yang terjadi secara brutal, terlebih dilakukan oleh seseorang yang dikenal, dapat menyebabkan trauma mendalam, gangguan kecemasan, dan hilangnya rasa percaya terhadap lingkungan sosial.
Sementara itu, masyarakat yang menyaksikan kasus ini melalui media mengalami guncangan emosional, terutama mahasiswa perempuan yang merasa rentan terhadap kekerasan serupa. Kasus ini juga memperkuat kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi bahkan di ruang yang dianggap aman.
Namun, seiring berkembangnya pemberitaan, muncul pergeseran narasi yang mengkhawatirkan. Alih-alih berfokus pada kekerasan yang dialami korban, perhatian publik justru diarahkan pada motif asmara dan narasi “cinta ditolak”.
Narasi semacam ini berpotensi mengaburkan fakta bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan ekstrem, bukan sekadar konflik emosional personal. Bahkan di media sosial, muncul kecenderungan menyalahkan korban atau mempertanyakan perilaku korban, yang secara tidak langsung mengurangi fokus pada tindakan kekerasan itu sendiri.
Pergeseran ini mencerminkan bagaimana masyarakat sering kali gagal melihat kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah struktural, dan justru mereduksinya menjadi drama interpersonal. Kasus tersebut dapat dipahami sebagai bentuk femisida.
Femisida merujuk pada pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan, sering kali terkait dengan relasi kuasa, kepemilikan, kecemburuan, atau penolakan. Femisida intim, misalnya, sering dipicu oleh rasa posesif, kecemburuan, atau ketidakmampuan pelaku menerima penolakan dari korban.
Narasi “Motif Asmara” dan Normalisasi Kekerasan
Salah satu aspek paling problematik dari kasus ini adalah bagaimana motif asmara dijadikan fokus utama dalam pemberitaan. Pelaku disebut menyerang korban karena merasa sakit hati atau memiliki perasaan yang tidak terbalas.
Narasi ini secara implisit menciptakan kesan bahwa tindakan kekerasan merupakan konsekuensi emosional yang “dapat dipahami”, meskipun tidak dibenarkan. Hal ini berbahaya karena berpotensi menormalisasi kekerasan sebagai respons terhadap penolakan.
Ketika media dan masyarakat lebih menyoroti hubungan personal antara korban dan pelaku, fokus terhadap kekerasan itu sendiri menjadi kabur. Kekerasan yang seharusnya dilihat sebagai tindakan kriminal ekstrem justru direduksi menjadi drama hubungan interpersonal. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari perlindungan korban menuju eksplorasi kehidupan pribadi korban, yang tidak relevan dengan tindakan kekerasan yang terjadi.
Pergeseran Fokus dari Pelaku ke Korban
Fenomena lain yang muncul adalah kecenderungan menyalahkan korban secara implisit maupun eksplisit. Beberapa narasi publik mencoba mencari penyebab dari sisi korban, seperti bagaimana korban bersikap atau bagaimana hubungan mereka sebelumnya. Fenomena ini dikenal sebagai victim blaming, yaitu kecenderungan untuk menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.
Victim blaming tidak hanya menyakiti korban secara psikologis, tetapi juga memperkuat budaya yang membenarkan kekerasan. Ketika korban diposisikan sebagai penyebab, maka pelaku secara tidak langsung dipandang sebagai pihak yang bereaksi, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Hal ini mengaburkan tanggung jawab moral dan hukum pelaku.
Femisida sebagai Manifestasi Relasi Kuasa
Femisida bukan sekadar pembunuhan perempuan, tetapi merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang berakar pada relasi kuasa yang tidak setara. Dalam banyak kasus, pelaku merasa memiliki hak untuk mengontrol atau menentukan kehidupan perempuan. Ketika kontrol tersebut tidak terpenuhi, kekerasan menjadi sarana untuk memulihkan rasa dominasi.
Kasus di UIN Suska menunjukkan pola yang serupa. Pelaku diduga telah merencanakan serangan tersebut jauh sebelum kejadian berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan reaksi spontan, melainkan keputusan yang didorong oleh keinginan untuk melukai atau mengontrol korban.
Kasus kekerasan di UIN Suska merupakan pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius dalam masyarakat. Kasus ini mencerminkan bagaimana perempuan sering menjadi target kekerasan dalam relasi yang melibatkan emosi, kuasa, dan kontrol.
Pergeseran narasi dari kekerasan menuju motif asmara menunjukkan kegagalan kolektif dalam memahami akar masalah yang sebenarnya. Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap kekerasan terhadap perempuan, dengan menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi dan pelaku sebagai pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab.