Kolom

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?

Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?
Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Sobat Yoursay, mari kita bicara tentang keadilan yang fleksibel, sebuah konsep yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar pengalihan status penahanan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari jeruji besi Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Alasan resminya? Ada permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa lalu dan langsung dikabulkan hanya dalam waktu dua hari. Tanpa detail alasan yang gamblang, Juru Bicara KPK hanya menyebutkan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dengan pengawasan ketat.

Sobat Yoursay, mendengar berita ini, apakah kalian merasa ada semacam "jalur prestasi" dalam sistem hukum kita yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu saja?

Di media sosial, netizen kini menyebut KPK sebagai "Komisi Perlindungan Koruptor". Terdengar kasar memang, namun itu datang dari rasa frustrasi masyarakat yang melihat standar ganda dalam penegakan hukum.

Jujur saja, bagi rakyat sipil yang tersangkut kasus hukum, mendapatkan status tahanan rumah atau penangguhan penahanan sering kali dipenuhi birokrasi yang berbelit, syarat yang mencekik, dan selalu berakhir dengan penolakan. Namun, bagi tokoh publik atau mantan pejabat, pintu itu seolah terbuka lebar hanya dengan satu surat permohonan keluarga. Sobat Yoursay, bukankah ini memicu kecemburuan sosial? Jika semua keluarga tahanan bisa mengajukan hal yang sama, mengapa gedung rutan masih saja penuh sesak oleh mereka yang tidak punya "nama"?

Dalam aturan hukum kita, penyidik memang punya kewenangan subjektif untuk menentukan apakah seseorang perlu ditahan di rutan atau cukup di rumah. Masalahnya, ketika alasan subjektif ini tidak dibuka secara transparan kepada publik, maka ia akan selalu dicurigai sebagai bentuk keistimewaan.

Sobat Yoursay, apa yang membedakan seorang mantan menteri dengan pencuri ayam dalam hal risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Jika pengawasan melekat bisa dilakukan di rumah untuk seorang tersangka korupsi besar, mengapa metode yang sama tidak diterapkan pada tahanan kasus kecil?

Privilege ini secara tidak langsung mengatakan bahwa menjadi koruptor di Indonesia itu "istimewa". Ketika hukuman atau proses hukum terasa nyaman—bisa tidur di kasur sendiri, makan masakan rumah, dan bertemu keluarga setiap saat—maka efek jera yang seharusnya menjadi momok bagi para calon koruptor pun seketika menguap.

Sobat Yoursay, jangan kaget jika angka korupsi di negeri ini sulit turun kalau penegakan hukumnya masih terasa seperti layanan kelas bisnis yang bisa diatur lewat permohonan keluarga. Bagaimana mungkin orang akan kapok korupsi jika proses penahanannya saja terasa seperti sedang menjalani isolasi mandiri yang mewah?

Kita juga harus menyoroti aspek pengawasan melekat yang dijanjikan KPK. Mengawasi seseorang di rumah tentu membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit dibandingkan mengawasi mereka di satu gedung rutan yang sama. Di tengah keterbatasan, bukankah ini sebenarnya sebuah pemborosan energi dan anggaran negara hanya demi memenuhi kenyamanan seorang tersangka?

KPK sering kali berdalih bahwa ini adalah prosedur yang sah secara hukum. Benar, secara hitam di atas putih memang tidak ada yang melarang. Namun, hukum tanpa moralitas dan rasa keadilan publik hanyalah sekumpulan kalimat kosong.

Sobat Yoursay, apakah kita harus mulai terbiasa dengan narasi "Jangan kaget, ini Indonesia" setiap kali ada ketidakadilan yang terpampang nyata? Ataukah kita harus tetap bersuara menuntut standar yang sama bagi setiap warga negara, tanpa peduli apa jabatan terakhir mereka?

Kejadian pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi aturan tentang penahanan rumah. Kita butuh transparansi total. Alasan keluarga itu harus dibuka; apakah karena sakit parah, ataukah ada alasan lain yang memang masuk akal secara hukum? Tanpa transparansi, publik akan selalu beranggapan bahwa hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sobat Yoursay, keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang punya akses ke kekuasaan, melainkan harus menjadi milik si miskin yang juga punya keluarga yang merindukannya di rumah.

Sobat Yoursay, menurut kalian, apakah status tahanan rumah bagi pejabat ini benar-benar didasari pertimbangan hukum yang matang, ataukah ini hanyalah bentuk "sungkem" sistem hukum kita kepada mantan penguasa?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda