Kolom

Ketika Pendidikan Menjadi Hak: Menagih Janji Konstitusi atas Sekolah Gratis

Ketika Pendidikan Menjadi Hak: Menagih Janji Konstitusi atas Sekolah Gratis
Ilustrasi sekolah (Pexels/Haidar Azmi)

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kalimat itu tertulis tegas dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia bukan sekadar rangkaian kata dalam lembar konstitusi, melainkan janji luhur negara kepada setiap anak bangsa bahwa pendidikan adalah hak dasar yang wajib dijamin tanpa diskriminasi.

Namun pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan bersama adalah jika pendidikan benar-benar hak setiap warga negara, mengapa hingga hari ini masih banyak anak Indonesia yang harus membayar mahal untuk sekadar mempertahankan mimpinya?

Di tengah gencarnya narasi tentang sekolah gratis, kenyataan di lapangan justru menunjukkan ironi yang sulit disangkal. Banyak keluarga masih harus berjuang memenuhi biaya seragam, buku pendamping, alat tulis, transportasi, iuran kegiatan, uang komite, hingga kebutuhan teknologi pembelajaran.

Bagi keluarga yang hidup berkecukupan, biaya-biaya tersebut mungkin hanya angka biasa dalam daftar pengeluaran bulanan. Tetapi bagi keluarga buruh, petani kecil, pedagang kaki lima, dan pekerja informal, biaya itu dapat menjadi batas tipis antara melanjutkan sekolah atau menyerah pada keadaan.

Di titik inilah kita perlu jujur mengakui pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya gratis. Yang gratis sering kali hanya biaya formal administrasi sekolah, sementara beban-biaya lain tetap mengintai dalam bentuk yang lebih halus tetapi sama memberatkannya.

Akibatnya, frasa sekolah gratis kerap berhenti sebagai slogan politik dan retorika kebijakan, bukan realitas yang sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Padahal, dari sudut pandang hukum, pendidikan bukanlah kemurahan hati negara yang dapat diberikan setengah-setengah. Hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang menimbulkan kewajiban aktif bagi negara untuk memenuhinya secara nyata.

Dengan demikian, apabila masih terdapat hambatan ekonomi yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan secara layak, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menjadi masalah sosial melainkan cerminan belum optimalnya negara dalam memenuhi amanat konstitusi.

Lebih jauh, Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip welfare state tidak cukup hanya menjadi pembuat regulasi. Negara harus hadir secara aktif untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak dasarnya, termasuk pendidikan. Sebab hak konstitusional tidak boleh berhenti sebagai norma simbolik ia harus menjelma menjadi kebijakan yang nyata dan berdampak.

Ketika seorang anak terpaksa menunda sekolah karena orang tuanya tak mampu membeli seragam atau membayar ongkos perjalanan, maka sesungguhnya negara sedang absen di titik yang paling mendasar.

Persoalan ini menjadi semakin krusial karena pendidikan adalah instrumen paling strategis untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Bagi anak dari keluarga sederhana, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi satu-satunya jembatan menuju kehidupan yang lebih baik.

Pendidikan adalah harapan agar anak buruh dapat menjadi dokter, anak petani dapat menjadi hakim, dan anak pedagang kecil dapat menjadi pemimpin masa depan. Namun ketika akses terhadap pendidikan masih ditentukan oleh isi dompet orang tua, maka yang sedang dipertahankan bukanlah meritokrasi, melainkan ketimpangan sosial.

Ironisnya, di banyak tempat, praktik pungutan terselubung masih berlangsung. Berbagai biaya dibungkus dengan istilah sumbangan sukarela, partisipasi orang tua, atau iuran komite yang secara formal tampak tidak memaksa, tetapi dalam praktik sosial menjadi kewajiban yang sulit ditolak.

Banyak orang tua memilih diam karena takut anaknya diperlakukan berbeda, dikucilkan, atau dianggap tidak mendukung sekolah. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan gratis bukan hanya tentang kebijakan, tetapi juga tentang pengawasan dan keberanian menegakkan keadilan.

Karena itu, solusi atas persoalan ini harus bersifat menyeluruh dan berani menyentuh akar masalah.

Pemerintah perlu mendefinisikan ulang konsep pendidikan gratis secara substantif, bukan administratif. Pendidikan gratis tidak boleh hanya dimaknai sebagai bebas SPP, tetapi harus mencakup komponen dasar penunjang pembelajaran seperti buku wajib, seragam minimum, subsidi transportasi, serta akses teknologi pendidikan.

Negara harus memahami bahwa hambatan ekonomi terhadap pendidikan tidak hanya datang dari biaya sekolah formal, tetapi juga dari kebutuhan pendukung yang tak terpisahkan dari proses belajar.

Sistem bantuan pendidikan harus diperkuat dengan basis data yang akurat dan mekanisme distribusi yang transparan. Banyak keluarga miskin tidak menerima bantuan karena persoalan administratif, sementara mereka yang tidak layak justru lolos akibat lemahnya verifikasi. Ketepatan sasaran bukan sekadar persoalan teknis, tetapi soal keadilan.

Pengawasan terhadap pungutan sekolah harus diperketat. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu membuka kanal pengaduan yang aman serta menindak tegas sekolah yang membebani siswa dengan pungutan di luar ketentuan. Transparansi anggaran pendidikan harus menjadi budaya, bukan pengecualian.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara dalam bidang pendidikan bukan terletak pada seberapa sering ia mengucapkan kata gratis, melainkan pada seberapa banyak anak yang benar-benar dapat belajar tanpa rasa takut terhadap biaya.

Sebab selama masih ada anak yang harus mengubur cita-cita karena tak mampu membeli seragam, menunggak iuran, atau membayar ongkos sekolah, maka pendidikan gratis masih sebatas janji yang belum sepenuhnya ditepati.

Konstitusi telah berbicara. Hukum telah memberi mandat. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjadikannya nyata. Karena pendidikan bukan hadiah bagi yang mampu ia adalah hak bagi setiap anak bangsa.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda