Kolom

Perlukah VAR di LCC MPR RI? Belajar dari Insiden Kecurangan yang Terekam Live

Perlukah VAR di LCC MPR RI? Belajar dari Insiden Kecurangan yang Terekam Live
Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 di Provinsi Kalimantan Barat (YouTube/MPRGOID)

Warganet tengah ramai membicarakan dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun ini. Alih-alih teguh pada pendirian hingga tegas terhadap penilaian, sifat arogan dan kepala batu yang dimiliki juri justru berakhir miris. Nama-nama juri yang disorot warganet di antaranya Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi Setjen MPR RI).

Akibat jawabannya disalahkan juri dengan alasan artikulasi tidak jelas, Josepha Alexandra, peserta lomba yang duduk di posisi C2 (Regu C) memprotes keputusan juri. Jawaban yang ia lontarkan terlebih dahulu mendapat poin minus lima, sementara ketika peserta yang duduk di posisi B4 (Regu B) menjawab dengan respons yang sama justru mendapat tambahan 10 poin. Insiden ini memicu ketidakadilan di antara SMA Negeri 1 Pontianak dan SMA Negeri 1 Sambas sebagai sekolah yang terdaftar mengikuti perlombaan tersebut.

Urgensi Teknologi dan Prosedur Banding

Ada pula sebagian warganet menyarankan bahwa perlombaan sejenis ini perlu menggunakan teknologi bantuan seperti VAR (Video Assistant Referee) sebagai rekaman ulang untuk mempertimbangkan keputusan juri dalam memberi penilaian. Saran ini bisa menjadi langkah efektif karena dapat meminimalisasi kelalaian sehingga berpeluang kecil terjadi kecurangan dari pihak peserta lomba maupun kelalaian dewan juri.

Meskipun begitu, sebelum memberi saran kita perlu mengetahui bahwa perlombaan yang diselenggarakan oleh MPR RI tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube. Artinya, dewan juri sebenarnya bisa melihat rekaman ulang sekaligus memeriksa jawaban pertama dan kedua dengan memutar ulang ke menit sebelumnya dibantu oleh operator siaran langsung. Namun, juri tetap bersikeras untuk mempertahankan argumennya dan menolak menindaklanjuti segala protes yang diajukan. Aturan perlombaan yang menyatakan bahwa keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat tentu menjadi masalah yang tidak disadari banyak pihak. Keputusan yang bersifat mengikat tersebut sering kali disalahgunakan sebagai perisai untuk melegitimasi kesalahan yang terjadi.

Profesionalisme Pembawa Acara yang Dipertanyakan

Sementara itu, tidak hanya juri yang menjadi sorotan warganet. Pembawa acara, Shindy Lutfiana, juga menjadi perhatian atas perilakunya yang dinilai tidak berpihak sama sekali kepada peserta. Pembawa acara yang seharusnya menjadi moderator ataupun penengah dalam aju banding ini terlihat tidak profesional dan terkesan terburu-buru ingin beralih ke soal selanjutnya agar tidak menguras waktu.

Sebenarnya, dengan juri menolak protes yang diajukan hingga pembawa acara meminta peserta untuk menerima keputusan juri, tindakan ini berakhir menjadi petaka karena acara disiarkan secara langsung. Meskipun juri merasa benar dan pembawa acara bertindak sesuai arahan, warganet tetap saja akan mempertanyakan sikap dan tindakan yang tidak cermat tersebut akibat kearoganan juri serta perilaku pembawa acara yang telanjur terekam kamera siaran langsung.

Tuntutan Copot Jabatan dan Pemulihan Nama Baik Lembaga

Isu yang makin memanas ini turut ditanggapi melalui unggahan klarifikasi oleh akun Instagram resmi MPR RI bahwa panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara pada kegiatan tersebut. Akan tetapi, warganet bersiteguh untuk meminta MPR RI mencopot jabatan dewan juri dari posisi mereka di kesekretariatan.

Upaya melengserkan jabatan juri juga ada benarnya bahkan sangat layak dan masuk akal. Sebagai pejabat negara yang menjadi juri dalam perlombaan bergengsi seharusnya mereka mengajarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, keadilan, dan kejujuran. Sebaliknya, sikap juri yang arogan, antikritik, dan tidak adil akhirnya merusak esensi dari tajuk perlombaan itu sendiri. Penonaktifan dari tugas juri saja tidak cukup untuk memulihkan nama baik MPR RI yang sudah tercoreng di mata publik. Pejabat negara digaji oleh uang rakyat untuk melayani dan bertindak adil, bukan untuk bersikap arogan atau semaunya sendiri dalam aktivitas apa pun.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda