Kolom
Koperasi Desa Merah Putih, Apakah dapat Mengancam Ekonomi UMKM?
Apakah kita benar-benar membutuhkan koperasi yang berperilaku seperti minimarket? Sejak awal Mei 2026, Pemerintah meresmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih secara serentak. Targetnya ambisius sebanyak 20.000 unit hingga Agustus 2026. Di atas kertas, program ini menjanjikan. Tapi setelah saya mencermati jalannya program, saya justru merasa khawatir. Bukan hanya karena anggarannya menguras dana desa, tetapi karena Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mematikan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Program ini menjanjikan penguatan ekonomi rakyat, kredit murah, dan putaran uang hingga Rp10,8 miliar per desa per tahun dari program Makan Bergizi Gratis. Namun di balik jargon membangun ekonomi desa, muncul pertanyaan yang tak kalah penting apakah Koperasi Desa Merah Putih benar-benar melindungi UMKM, atau justru perlahan mematikannya?
Saya tidak sedang berbicara tanpa data. Berbagai video yang viral di media sosial memperlihatkan isi toko Koperasi Merah Putih. Rak-raknya dipenuhi kudapan kemasan, mi instan, minyak goreng, dan minuman ringan. Tidak ada bedanya dengan Alfamart atau Indomaret. Bahkan, Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang kerja sama dengan ritel modern. Artinya, koperasi desa bisa mengambil stok barang dari gudang Indomaret dan Alfamart.
Saya melihat ini sebagai sebuah ironi. Koperasi yang digadang-gadang menjadi alat perlawanan terhadap kapitalisme ritel, ternyata justru mengambil barang dari pemain besar. Saya melihat sebuah video di media sosial memperlihatkan truk berlogo Koperasi Merah Putih sedang memuat barang dari gudang PT Indomarco Prismatama yaitu induk perusahaan Indomaret.
Melihat postingan video tersebut banyak warganet berkomentar, “Mau nyaingi Indomaret, tapi belanjanya ke Indomaret?” Saya setuju dengan sindiran itu. Ini bukan koperasi. Ini minimarket yang memakai nama koperasi.
Lalu apa bedanya koperasi sejati dengan minimarket? Menurut saya, perbedaannya fundamental. Koperasi berorientasi pada manfaat bagi anggota. Keuntungannya dibagikan kembali dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) serta dimiliki oleh warga desa sendiri.
Sementara minimarket berorientasi keuntungan bagi pemegang saham di kota. Uang belanja warga desa kabur keluar daerah. Dengan pola kerja sama seperti ini, saya khawatir Koperasi Merah Putih justru menjadi saluran distribusi bagi pemodal besar, bukan alat pemberdayaan rakyat.
Apakah hal ini akan mengancam UMKM? Jelas tentu, karena setelah ditarik benang merahnya apabila koperasi desa menjual produk yang sama dengan harga bersaing (apalagi dengan subsidi atau modal dari pemerintah), lalu apa yang tersisa bagi warung-warung kecil dan pelaku UMKM?
Coba bayangkan. Di setiap desa, sudah ada puluhan bahkan ratusan warung kelontong, toko kecil, dan pedagang kaki lima. Mereka bertahan dengan modal pas-pasan, untung tipis, tapi mampu membiayai sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari.
Lalu tiba-tiba hadir Koperasi Merah Putih dengan stok melimpah, harga lebih murah, dan legitimasi pemerintah. Siapa yang bisa melawan? Bahkan seorang Ekonom Raden Pardede mengingatkan bahwa jika Koperasi Merah Putih hanya memindahkan konsumen dari warung atau minimarket yang sudah ada tanpa menciptakan aktivitas ekonomi baru, maka dampaknya akan kecil.
Hal ini tidak ada tambahan kue ekonomi, yang akan terjadi hanyalah perebutan pasar. Saya sepakat dengan analisis itu. Bahkan lebih dari itu, saya khawatir warung-warung kecil yang tidak punya akses ke distributor besar akan gulung tikar satu per satu.
Belum lagi soal produk UMKM. Saya membaca berbagai laporan bahwa kebanyakan produk yang dijual di Koperasi Merah Putih bukan produk UMKM lokal. Padahal tujuan awal program ini adalah menyerap hasil produksi desa seperti ikan lele, tempe, telur ayam kampung, dan bawang merah. Tapi kenyataannya? Rak-rak lebih banyak diisi produk bermerek besar. Saya bertanya, di mana keberpihakan kepada pelaku usaha kecil? Apakah program ini membebani desa dari persepktif kebijakan?
Saya juga menyoroti soal pendanaan. Pemerintah memangkas Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun untuk dialokasikan ke program Koperasi Merah Putih. Hal ini akan berdampak kepada anggaran desa yang dipotong dari rata-rata pekiraan angak sekitar Rp1 miliar menjadi hanya Rp200-300 juta, pembangunan infrastruktur jalan di desanya terhenti.
Menurut saya ini masalah serius. Koperasi bergerak di sektor perdagangan. Tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung. Dengan memangkas dana desa yang seharusnya untuk kebutuhan dasar, pemerintah seolah memaksa desa memilih antara infrastruktur atau koperasi. Padahal, koperasi yang sehat seharusnya tumbuh dari partisipasi sukarela warga, bukan dari potongan paksa dana desa.
Bahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2026, cicilan koperasi desa dapat dibayarkan melalui potongan DAU, DBH, dan dana desa. Saya menilai ini sangat riskan. Desa yang tidak mampu membayar cicilan akan kehilangan anggaran pembangunannya. Akhirnya, desa terjebak dalam utang.
Saat ini Koperasi Desa Merah Putih dalam bentuknya seeprti keluar dari rel atau tujuan sebenarnya dari koperasi untuk mmperdagangkan usaha UMKM. Ia lebih mirip minimarket akan mengancam UMKM, dan kebijakan pendanaannya membebani desa.
Pemerintah harus mengevaluasi ulang program ini. Jika tidak, yang mati bukan hanya UMKM, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang katanya pro-rakyat. Saya berharap ada keberanian untuk mengubah arah, sebelum semuanya terlambat.