Kolom
Polemik Kurban 1.098 Sapi dari APBN Rp100 Miliar: Uang Presiden atau Rakyat?
Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah mengumumkan penyaluran 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 1447 Hijriah. Program itu menggunakan dana APBN sekitar Rp100 miliar melalui pos Bantuan Presiden dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Sapi-sapi tersebut disalurkan ke 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat.
Fenomena ini segera memantik perdebatan. Sebagian masyarakat menganggap langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian negara kepada rakyat di momentum Iduladha. Namun sebagian lain mempertanyakan, apakah kurban yang dibiayai APBN dapat disebut sebagai ibadah kurban Presiden? Ataukah itu sekadar program sosial negara yang dibungkus simbol keagamaan?
Sebagai warga negara, saya melihat persoalan ini bukan sekadar tentang sapi dan angka Rp100 miliar. Ini menyangkut batas antara ibadah personal, kekuasaan negara, dan penggunaan uang publik. Ketika narasi yang muncul di media adalah “sapi kurban Presiden Prabowo”, publik tentu berhak bertanya, apakah itu benar-benar kurban pribadi Presiden, atau kurban negara menggunakan uang pajak rakyat?
Berdasarkan penjelasan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sumber dana berasal dari APBN melalui pos bantuan kemasyarakatan presiden. Sebanyak 598 sapi disalurkan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sedangkan 500 sapi lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Pengadaan dilakukan bersama Kementerian Pertanian, dinas peternakan daerah, dan asosiasi peternak sapi nasional.
Secara sosial, program ini memang memiliki dampak positif. Ribuan masyarakat bisa menikmati daging kurban, peternak lokal memperoleh keuntungan ekonomi, dan distribusi bantuan terasa hingga daerah. Bahkan pemerintah menyebut sapi yang dibeli berasal dari peternak lokal dengan bobot rata-rata di atas 800 kilogram dan jenis premium seperti Limousin, Simental, Brahman, hingga Belgian Blue.
Namun dalam perspektif fikih, persoalannya tidak sesederhana itu. Menurut hukum Islam, ibadah kurban atau udhiyah merupakan ibadah individual yang menuntut adanya kepemilikan pribadi atas hewan yang dikurbankan. Hewan itu harus dibeli dengan harta milik sendiri yang halal dan sah. Oleh karena itu, sapi yang dibeli menggunakan APBN tidak bisa otomatis dianggap sebagai kurban personal Presiden. APBN adalah uang publik, bukan harta pribadi kepala negara.
Di titik inilah penting membedakan antara Presiden sebagai pribadi dan Presiden sebagai lembaga negara. Ketika seseorang bertindak menggunakan APBN, maka ia sedang bertindak atas nama negara, bukan atas nama individu. Sama seperti DPR, MPR, atau kementerian, presiden dalam konteks ini menjalankan program bantuan sosial keagamaan, bukan ibadah personal.
Dari itu, banyak ulama fikih menilai status sapi tersebut lebih tepat disebut hibah, sedekah, atau bantuan kemasyarakatan negara, bukan kurban pribadi Presiden.
Bahkan polemik semakin meluas ketika publik menyinggung sumber APBN yang berasal dari pajak rakyat. Sebagian kalangan Islam kontemporer mempersoalkan unsur pajak dalam APBN, terutama bila bercampur dengan penerimaan negara dari sektor yang dipandang tidak halal seperti industri miras atau hiburan malam. Di sinilah muncul kritik keras bahwa ibadah tidak cukup hanya legal secara administrasi negara, tetapi juga harus halal secara syariat.
Memang pendapat ulama soal pajak tidak tunggal. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, dan ada pula yang membolehkannya demi kemaslahatan negara. Namun polemik ini menunjukkan satu hal penting, masyarakat Indonesia masih sangat sensitif terhadap kejelasan antara ibadah dan kekuasaan.
Saya pribadi melihat pemerintah seharusnya lebih jernih dalam komunikasi publik. Jika sapi itu berasal dari APBN, maka penyebutannya sebaiknya “bantuan kurban pemerintah” atau “program bantuan kemasyarakatan negara”, bukan “kurban dari Presiden Prabowo”. Sebab penyebutan personal berpotensi menimbulkan kesan bahwa ibadah individu dilakukan menggunakan uang rakyat.
Apalagi publik tahu bahwa Presiden Prabowo adalah tokoh yang memiliki kemampuan finansial besar secara pribadi. Maka dari itu, masyarakat tentu berharap beliau juga tetap berkurban atas nama pribadi menggunakan hartanya sendiri. Dengan demikian, tidak muncul kerancuan antara ibadah personal dan program negara.
Di sisi lain, saya juga tidak ingin polemik ini berubah menjadi kebencian politik semata. Bagaimanapun, distribusi bantuan kepada rakyat tetap memiliki manfaat nyata. Yang perlu dijaga adalah transparansi, ketepatan istilah, dan sensitivitas etika penggunaan anggaran publik untuk kegiatan bernuansa religius.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, saya berharap pemerintah ke depan lebih berhati-hati memisahkan simbol ibadah dengan program kekuasaan. Negara boleh membantu rakyat melalui program sosial keagamaan, tetapi jangan sampai ibadah dipersepsikan sebagai alat pencitraan politik. Sebab rakyat bukan hanya membutuhkan bantuan daging kurban, melainkan juga keteladanan moral, kejujuran, dan kejelasan dalam penggunaan uang negara.