Kolom
Mungkinkah Prabowo Dua Periode Lewat Politik Gentong Babi?
Politik gentong babi mencuat di media sosial ketika film berjudul “Dirty Vote” tayang di masa tenang sebelum pelaksanaan pemilu. Pembicara film dokumenter ini berlatar belakang pakar hukum tata negara.
Dalam film ini, mereka menjelaskan bahwa bantuan sosial digunakan sebagai alat politik atau praktik pork barrel (gentong babi) untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Upaya pemenangan paslon tersebut bukanlah opini atau kecurigaan belaka, melainkan Presiden Jokowi yang justru secara tidak langsung melakukan politik gentong babi.
Alokasi anggaran bansos pada tahun 2024 mencapai Rp496,8 triliun. Angka ini naik Rp20,5 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Selain besarnya nominal anggaran bansos tersebut, pemberian juga digelontorkan kepada masyarakat miskin ketika menjelang pemilu. Inilah yang mengindikasikan mengapa ketidakpercayaan terhadap alasan di balik pemberian bansos itu muncul.
Lantas, apa hubungan yang terjadi di antara pemerintah tiba-tiba memberi bansos dengan upaya memenangkan salah satu paslon?
Kemiskinan sebagai Komoditas Politik
Berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, jumlah penduduk miskin ada 23,36 juta orang yang umumnya berada di wilayah Jawa sekitar 52,75%.
Di samping itu, penentu kemenangan pemilu secara nasional sebesar 56% dari total pemilih justru bergantung pada masyarakat di Pulau Jawa karena lebih dari separuh suara nasional serta menjadi garis penentu.
Masyarakat miskin memang harus dipelihara oleh negara dan tanggung jawab ini memang tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Akan tetapi, pemerintah seakan lupa bahwa tanggung jawab itu seharusnya didukung dengan peningkatan taraf hidup melalui perluasan lapangan kerja hingga memberi pekerjaan yang layak agar masyarakat miskin jauh lebih sejahtera.
Peristiwa yang memang sering kali terjadi yaitu pemerintah memberikan bansos tanpa adanya upaya untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin.
Akibatnya, pola pikir mereka cenderung hanya bisa meminta dan menunggu bantuan dari atas. Dampak buruk yang menghantui ini telanjur mengakar pada diri mereka sehingga pemberian bantuan terus digelontorkan dengan individu yang selalu sama.
Orang tua yang mendengarkan anak terus menangis karena tidak tersedianya makanan dan minuman akhirnya menjadikan bansos sebagai pemberian yang ditunggu-tunggu.
Pada akhirnya, muncul pemikiran bahwa rezim yang berkuasa saat itu begitu peduli dengan keadaan mereka dan nantinya di periode selanjutnya akan dipilih kembali ketika pemilu dilaksanakan.
Bansos Menjadi Instrumen Kekuasaan
Teringat pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato resmi bahwa rakyat Indonesia tidak bermimpi menjadi kaya raya, melainkan hanya ingin hidup layak.
Pernyataan tersebut terasa relevan jika dikaitkan dengan kondisi masyarakat miskin. Jangankan untuk meraih kesejahteraan yang tinggi, sebagian dari mereka masih harus berjuang keras demi memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Sebagai masyarakat kelas menengah atau atas, sebagian orang mungkin menganggap pernyataan itu merendahkan masyarakat kelas bawah karena seolah-olah mereka tidak memiliki cita-cita yang lebih tinggi.
Namun, saya memaknainya berbeda. Bagi saya, presiden sedang menyampaikan kenyataan bahwa negara ini masih belum mampu sepenuhnya menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh masyarakat miskin.
Mungkin kelas menengah atau atas telah berpikir panjang untuk anaknya berpendidikan tinggi, berinvestasi, hingga mempersiapkan berbagai aset demi menjamin masa depan keluarga.
Sebaliknya, masyarakat kelas bawah masih memikirkan cara untuk meraih sesuap nasi agar anaknya bisa makan-makanan enak. Memang kondisi itu terjadi, meskipun begitu pemerintah seharusnya membuka pola pikir dan mengajak mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sebab untuk meraih sesuap nasi saja sulit, mereka kadang secara tidak langsung diperalat oleh pemerintah. Ibarat kata dirimu sedang menganggur dan masih mencari lowongan pekerjaan, tiba-tiba ada seseorang yang menawarkan untuk bekerja di salah satu perusahaan.
Secara otomatis, rasa terima kasih dan balas budi itu muncul tanpa perlu dipaksakan. Bayangkan, jika tidak ada yang menawarkan pekerjaan, bagaimana nasibmu hari ini? Pola pikir inilah yang mengakar dari puluhan juta masyarakat miskin di negeri ini.
Sebenarnya, cara berpikir ini tidak dapat disalahkan karena pemerintah sendiri yang membangun sistem tersebut. Masyarakat kelas menengah atau atas mungkin akan berpikir bahwa masyarakat kelas bawah di situasi ini terlihat dungu, padahal sebagian besar dari mereka jelas tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
Oleh sebab itu, pemerintah sepatutnya merangkul masyarakat miskin untuk meraih penghidupan yang layak dan bukan sengaja dipelihara tanpa adanya proses untuk mengeluarkan mereka dari garis kemiskinan.
Peluang Dua Periode
Politik gentong babi yang erat dengan bantuan sosial memang tidak lagi begitu terlihat di era Presiden Prabowo Subianto. Walaupun demikian, upaya gentong babi ini sebenarnya terlihat dari pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan adanya program MBG, lapangan pekerjaan telah tercipta sebanyak 1,28 juta melalui operasional 29.225 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari GoodStats per 27 April 2026, jumlah koperasi merah putih di Indonesia telah mencapai 83.363 unit.
Program yang diluncurkan ini tidak serta-merta untuk membuka lapangan pekerjaan, tetapi bisa menjadi langkah untuk berproses dalam mengumpulkan suara-suara para pekerja di SPPG dan koperasi desa.
Bagaimanapun niat baiknya, tetap saja secara tidak langsung rasa balas budi akan timbul di hati mereka sebab melalui program presiden mampu membuat mereka bisa bekerja dan mendapat upah serta belum tentu presiden yang berbeda akan melakukan hal serupa.
Terlepas dari itu, masyarakat diharapkan tidak berbalas budi pada pemerintah. Ekosistem lapangan kerja memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Dengan demikian, pemerintah tidak diwajibkan secara hukum untuk memberikan pekerjaan langsung kepada setiap individu, melainkan wajib menyediakan lapangan kerja dan menciptakan lingkungan yang mendukung agar setiap masyarakat mendapat penghidupan yang layak.